Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
297/Pid.B/2025/PN Tsm Yandres Junius Amalo S.H Sudin Alias Omes Bin Kucil (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 297/Pid.B/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2167 /M.2.33/ Eoh.2 /10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Yandres Junius Amalo S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sudin Alias Omes Bin Kucil (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SUDIN Alias OMES bersama-sama dengan Sdr. RIDWAN Als SARID Bin ENOH (Alm) (dalam berkas perkara terpisah), Sdr. LILONG (DPO), Sdr. BOLENG (DPO), Sdr. LANA Alias LANAY (DPO), Sdr. RAHMAT (DPO), Sdr. RENDI Alias JAMAL (DPO), Sdr. ADE KOMAR (DPO), Sdr. SEP Alias Jarsa Alias ELOY (DPO) pada hari Jumat tanggal 9 bulan Mei 2025 jam 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pabrik PT. SIB tepatnya di Jl. Raya Singaparna Km. 9.2 Desa Cikadongdong Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari pada hari Kamis tanggal 8 bulan Mei 2025 sekira jam 16.00 wib Terdakwa bersama Sdr. IRMAN Sdr. RAHMAT, Sdr. LILONG, Sdr. BOLENG, Sdr. LANA, Sdr. KIMIN, Sdr. RIDWAN Alias GOBES Alias SARID, Sdr. OYAG. Dan Sdr. JARSA Alias ELOY Alias SEPs tanggal 8 bulan Mei 2025 sekira jam 16.00 wib Terdakwa  bersama Sdr. IRMAN Sdr. RAHMAT, Sdr. LILONG, Sdr. BOLENG, Sdr. LANA, Sdr. KIMIN, Sdr. RIDWAN Alias GOBES Alias SARID, Sdr. OYAG. Dan Sdr. JARSA Alias ELOY Alias SEP, bersama-sama berangkat dari Kab. Pandeglang Prov. Banten, menuju Kabupaten Tasikmalaya menggunakan Mobil Avanza warna silver yang bertujuan untuk mengambil kabel di Pabrik PT. SIB tepatnya di Jl. Raya Singaparna Km. 9.2 Desa Cikadongdong Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya yang tidak beroprasi lagi. Sekira jam 22.00 wib Terdakwa bersama Sdr. IRMAN Sdr. RAHMAT, Sdr. LILONG, Sdr. BOLENG, Sdr. LANA, Sdr. KIMIN, Sdr. RIDWAN Alias GOBES Alias SARID, Sdr. OYAG. Dan Sdr. JARSA Alias ELOY Alias SEP sampai di Kabupaten Tasikmalaya dan singgah terlebih dahulu di rumah Saksi AGUS yang beralamat di Kp. Pasir ipis Rt. 002 Rw. 004 Ds. Cikadongdong Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya .
  • Selanjutnya sekira hari Jumat tanggal 9 bulan Mei 2025 jam 01.00 wib Terdakwa bersama Sdr. IRMAN Sdr. RAHMAT, Sdr. LILONG, Sdr. BOLENG, Sdr. LANA, Sdr. KIMIN, Sdr. RIDWAN Alias GOBES Alias SARID, Sdr. OYAG. Dan Sdr. JARSA Alias ELOY Alias SEP berangkat menuju Pabrik PT. SIB tepatnya di Jl. Raya Singaparna Km. 9.2 Desa Cikadongdong Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya menggunakan Toyota Avanza warna silver dengan nomor Polisi A 1709 JV dan 1 (satu) unit kendaraan daihatsu Terios warna putih ditemani oleh Saksi AGUS  yang berperan menunjukan lokasi pabrik dan jalan masuknya lewat belakang pabrik. Setelah tiba di pabrik tersebut Terdakwa bersama Sdr. IRMAN Sdr. RAHMAT, Sdr. LILONG, Sdr. KIMIN, Sdr. RIDWAN Alias GOBES Alias SARID, Sdr. OYAG. Dan Sdr. JARSA Alias ELOY Alias SEP masuk melewati pintu pagar belakang pabrik tersebut kecuali Sdr. LANAY, Sdr. BOLENG, dan Saksi AGUS yang tidak ikut masuk dan kembali lagi ke rumah Saksi AGUS karena sebelumnya sudah ada kesepakatan bahwa akan menunggu di rumah Saksi AGUS.
  • Bahwa kemudian Terdakwa bersama Sdr. IRMAN Sdr. RAHMAT, Sdr. LILONG, Sdr. KIMIN, Sdr. RIDWAN Alias GOBES Alias SARID, Sdr. OYAG. Dan Sdr. JARSA Alias ELOY Alias SEP masuk ke dalam lokasi Pabrik PT. SIB dengan cara Terdakwa  awalnya merusak kunci gembok yang sebelumnya mengunci pintu belakang pabrik tersebut menggunakan 1 (satu) buah linggis warna biru, selanjutnya Terdakwa , Sdr. LILONG, Sdr. KIMIN, Sdr. IRMAN, Sdr. SUDIN Als. OMES, Sdr. JARSA Alias ELOY, dan Sdr. OYAG masuk ke pabrik, setelah masuk Sdr. LILONG, Sdr. KIMIN, bersama Sdr. IRMAN bertugas memotong kabel yang ada dipabrik tersebut dengan mengunakan 2 (dua) buah gunting kabel, sedangkan Terdakwa  bersama dengan Sdr. RIDWAN, Sdr. BOLENG, Sdr. JARSA alias ELOY dan Sdr. OYAG bertugas mengawasi keadaan sekitar pabrik selain itu bertugas juga menggunting 1 (satu) buah gergaji besi digunakan untuk memotong kabel yang masih Panjang dan memperkecil kabel yang masih panjang yang sudah dipotong oleh Sdr. LILONG, Sdr. KIMIN, dan Sdr. IRMAN lalu menggulung kabelnya agar mudah untuk diangkat nantinya ke mobil.
  • sekira jam 03.45 wib selesai melakukan pencurian lalu kabel-kabel yang berhasil diambil tersebut dikumpulkan dan dibawa menuju ke lokasi sebelumnya Terdakwa bersama Sdr. IRMAN Sdr. RAHMAT, Sdr. LILONG, Sdr. KIMIN, Sdr. RIDWAN Alias GOBES Alias SARID, Sdr. OYAG. Dan Sdr. JARSA Alias ELOY Alias SEP diturunkan dari mobil. Setelah Terdakwa bersama Sdr. IRMAN Sdr. RAHMAT, Sdr. LILONG, Sdr. KIMIN, Sdr. RIDWAN Alias GOBES Alias SARID, Sdr. OYAG. Dan Sdr. JARSA Alias ELOY Alias SEP berada di lokasi titik penjemputan dan menghubungi Sdr. BOLENG dan Sdr. LANAY untuk datang menjemput. Bahwa setelah Sdr. BOLENG dan Sdr. LANAY datang menjemput mengunakan 1 (satu) unit kendaraan R4 Toyota Avanza warna silver, milik Sdr. GOMAN,1 (satu) unit kendaraan R4 Daihatsu terios warna putih.
  • selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. IRMAN Sdr. RAHMAT, Sdr. LILONG, Sdr. KIMIN, Sdr. RIDWAN Alias GOBES Alias SARID, Sdr. OYAG. Dan Sdr. JARSA Alias ELOY Alias SEP memasukan kabel-kable tersebut ke dalam mobil, setelahnya selesai Terdakwa bersama teman temannya langsung berangkat menggunakan mobil avanza warna silver menuju Banten. Sekira jam 14.00 wib sesampainya di daerah Cilegon Prov. Banten. Terdakwa bersama Sdr. IRMAN Sdr. RAHMAT, Sdr. LILONG, Sdr. BOLENG, Sdr. LANA, Sdr. KIMIN, Sdr. RIDWAN Alias GOBES Alias SARID, Sdr. OYAG. Dan Sdr. JARSA Alias ELOY Alias SEP langsung menjual kabel-kabel tersebut kepada seseorang yang merupakan kenalan dari Sdr. KIMIN, Sdr. LILONG, dan Sdr. RAHMAT, saat itu kabel-kabel dijual dengan harga Rp. 135.000,-/Kg dengan total hasil penjualan + Rp. 35.500.000,- (tiga puluh lima juta lima ratus ribu rupiah), lalu uang hasil penjualan tersebut dibagikan secara rata per orang mendapatkan Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) termasuk Saksi AGUS  dan sisanya Rp. 11.000.000 (sebelas juta rupiah) dipergunakan untuk biaya operasional.

 

  • Bahwa untuk kejadian yang kedua, sekira hari Rabu tanggal 14 bulan Mei tahun 2025 sekira  jam 18.00 wib saat itu Terdakwa , Sdr. ADE KOMAR, Sdr. ELOY, Sdr. BOLENG, Sdr. LILONG dan Sdr. RAHMAT berangkat dari Kampung Lebak Salaksa Desa Sukasari Kecamatan Pulosari Kab. Pandeglang Prov. Banten, menuju Kabupaten Tasikmalaya untuk menemui Sdr. RIDWAN bersama teman Terdakwa  lainnya, karena saat itu Sdr. RIDWAN Sdr. IRMAN, Sdr. LANAY, Sdr. RENDI sudah berangkat duluan ke daerah Kabupaten Tasikmalaya. Setibanya Terdakwa bersama Sdr. IRMAN Sdr. RAHMAT, Sdr. LILONG, Sdr. BOLENG, Sdr. LANA, Sdr. KIMIN, Sdr. RIDWAN Alias GOBES Alias SARID, Sdr. OYAG. Dan Sdr. JARSA Alias ELOY Alias SEP tiba di tasikmalaya tepatnya di Pabrik PT. SIB tepatnya di Jl. Raya Singaparna Km. 9.2 Desa Cikadongdong Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya yang tidak beroprasi lagi, yang sebelumnya telah dicuri pada tanggal 9 bulan Mei 2025. Bahwa sekira jam 01.00 wib tanggal 15 Mei 2025. Setalah tiba dilokasi pencurian tepatnya di pabrik tidak beroprasi di Kabupaten Tasikmalaya. Terdakwa bersama Sdr. RIDWAN, Sdr. ELOY, Sdr. LILONG, dan Sdr. RAHMAT masuk kedalam pabrik melalui pintu belakang pabrik dengan membawa 2 (dua) buah gunting kabel, 2 (dua) buah Cutter, 1 (satu) buah linggis, 2 (dua) buah tang dan 1 (satu) buah gergaji besi, sedangkan Sdr. BOLENG, Sdr. RENDI dan Sdr. ELOY diam diluar untuk menjaga mobil 1 (satu) unit kendaraan R4 Toyota Avanza warna silver, milik Sdr. GOMAN,1 (satu) unit kendaraan R4 Daihatsu terios warna putih yang telah dibawa.

 

  • Setelah masuk Terdakwa bersama Sdr. RIDWAN, Sdr. ELOY, Sdr. LILONG, dan Sdr. RAHMAT berperan mengambil kabel yang ada pada pabrik tersebut dengan menggunakan gunting kabel yang sudah disiapkan dan setelah kabel berhasil dicuri dengan cara memotong kecil dan dikumpulkan kemudian kablet tersebut digulung lalu kabel tersebut Terdakwa bersama Sdr. RIDWAN, Sdr. ELOY, Sdr. LILONG, dan Sdr. RAHMAT bawa ke dalam mobil yang terparkir di jalan yang tidak jauh dari gerbang pintu belakang pabrik tersebut. Setelah itu Terdakwa bersama Sdr. IRMAN Sdr. RAHMAT, Sdr. LILONG, Sdr. BOLENG, Sdr. LANA, Sdr. KIMIN, Sdr. RIDWAN Alias GOBES Alias SARID, Sdr. OYAG. Dan Sdr. JARSA Alias ELOY Alias SEP membawa kabel tersebut ke daerah Ciawi pada lapak milik Sdri. YANTI (DPO) dan menjual kabel-kabel hasil curian tersebut kepada Sdri. YANTI (DPO) dengan harga Rp. 112.000,- (seratus dua belas ribu rupiah) dengan total penjualan hari itu sebesar Rp. 13.000.000,- (tigas belas juta rupiah) dan Terdakwa  mendapatkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari hasil penjualan kabel tersebut.

 

  • Bahwa pencurian untuk ketiga kalinya sekira hari jumat tanggal 16 Mei 2025 sekira jam 02.00 Wib. Terdakwa bersama Sdr. IRMAN Sdr. RAHMAT, Sdr. LILONG, Sdr. BOLENG, Sdr. LANA, Sdr. KIMIN, Sdr. RIDWAN Alias GOBES Alias SARID, Sdr. OYAG. Dan Sdr. JARSA Alias ELOY Alias SEP kembali melakukam pencurian di lokasi yang sama di Pabrik PT. SIB tepatnya di Jl. Raya Singaparna Km. 9.2 Desa Cikadongdong Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya dengan membawa alat yang digunakan sebelumnya antara lain 2 (dua) buah gunting kabel, 2 (dua) buah Cutter, 1 (satu) buah linggis, 2 (dua) buah tang, dan 1 (satu) buah gergaji besi dengan peran-peran masing-masing antara lain, Sdr. KIMIN, Sdr. LILONG dan Sdr. IRMAN bertugas untuk menggunting kabel yang saat itu posisinya berada dibagian atas, kemudian Terdakwa bersama, Sdr. RIDWAN, Sdr. ELOY, Sdr. OYAG, Sdr. RAHMAT bertugas untuk mengumpulkan kabel yang sudah dipotong dan dikumpulkan dengan cara menggulung kebel tersebut, sedangkan Sdr. RENDI, Sdr. BOLENG dan Sdr. LANAY bertugas menunggu di mobil sambil mengawasi sekitar dari luar. Sekira jam 04.00 wib setelah selesai melakukan pencurian lalu kabel-kabel yang berhasil diambil kemudian dikumpulkan dan di bawa secara bersama-sama untuk dimasukan ke dalam  mobil, adapun berat kabel tersbeut + 2 kwintal 60kg. Setelah berhasil mencuri Terdakwa bersama Sdr. IRMAN Sdr. RAHMAT, Sdr. LILONG, Sdr. BOLENG, Sdr. LANA, Sdr. KIMIN, Sdr. RIDWAN Alias GOBES Alias SARID, Sdr. OYAG. Dan Sdr. JARSA Alias ELOY Alias SEP pulang dan kabel tersebut dijual oleh Sdr. KIMIN dan Sdr. LILONG kepada orang yang tidak Terdakwa kenali dan dari hasil penjulan tersebut terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) dari Sdr. ADE KOMAR di Lokasi penjualan yang beralamat di daerah Cilegon prov. Banten.

 

  • Bahwa pencurian terakhir dilakukan pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2025 sekira jam 15.30 wib Terdakwa , Sdr. ELOY, Sdr. OYAG berangkat menggunakan 1 (satu) unit kendaraan R4 merk daihatsu sigra warna putih dari Kampung Lebak Salaksa Desa Sukasari Kecamatan Pulosari Kab. Pandeglang Prov. Banten berangkat ke daerah Cilegon untuk menemui Sdr. KIMIN, Sdr. LILONG, Sdr. RAHMAT dengan maksud untuk menjemput. Kemudian setelah itu Terdakwa bersama, Sdr. ELOY, Sdr. OYAG Sdr. KIMIN, Sdr. LILONG, Sdr. RAHMAT berangkat menggunakan 1 (satu) unit kendaraan R4 merk daihatsu sigra warna putih, sedangkan Sdr. RIDWAN, Sdr. LANAY dan Sdr. BOLENG yang saat itu menggunakan 1 (satu) unit kendaraan R4 merk Toyota Avanza warna silver/abu-abu metalik milik Sdr. GOMAN. Selanjutnya sekira jam 20.30 wib Terdakwa bersama Terdakwa bersama, Sdr. ELOY, Sdr. OYAG Sdr. KIMIN, Sdr. LILONG, Sdr. RAHMAT, Sdr. RIDWAN, Sdr. LANAY dan Sdr. BOLENG semua berangkat ke Lokasi kejadian tepatnya di Pabrik PT. SIB tepatnya di Jl. Raya Singaparna Km. 9.2 Desa Cikadongdong Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya yang tidak beroprasi lagi untuk melakukan pencurian. Saat itu Sdr. RIDWAN membawa 1 (satu) buah linggis warna biru, 1 (satu) buah cerulit, 2 (dua) buah cutter warna merah, 2 (dua) buah gunting kabel.

 

  • Bahwa pada saat perjalanan Terdakwa bersama, Sdr. ELOY, Sdr. OYAG Sdr. KIMIN, Sdr. LILONG, Sdr. RAHMAT sempat berhenti terlebih dahulu sekira 1 (satu) kilometer dari pom bensin indihiang untuk mengganti plat nomor, saat itu yang mengganti plat nomor Sdr. LILONG dan Sdr. KIMIN, lalu Terdakwa bersama, Sdr. ELOY, Sdr. OYAG Sdr. KIMIN, Sdr. LILONG, Sdr. RAHMAT melanjutkan perjalanan menuju lokasi pabrik. Sesampainya di lokasi pabrik Terdakwa bersama, Sdr. ELOY, Sdr. OYAG Sdr. KIMIN, Sdr. LILONG, Sdr. RAHMAT melaju menuju jalan belakang pabrik, setelahnya sampai Terdakwa , Sdr. RIDWAN Als. GOBES, Sdr. RAHMAT, Sdr. LILONG, KIMIN, Sdr. OYAG, dan Sdr. ELOY turun dari mobil sedangkan Sdr. LANAY memutar balikan kendaraan kemudian melaju meninggalkan lokasi, setelah itu Sdr. KIMIN dan Sdr. RIDWAN mencoba masuk melalui pintu belakang pabrik namun terkunci. Lalu Sdr. RIDWAN berjalan mencari jalan masuk diikuti Terdakwa, Sdr. RAHMAT, Sdr. LILONG, KIMIN, Sdr. OYAG, dan Sdr. ELOY kemudian menemukan jalan masuk yang ditutupi seng, lalu Sdr. RIDWAN membuka sebagian seng tersebut dan terbuka untuk jalan masuk, kemudian Terdakwa, Sdr. RAHMAT, Sdr. LILONG, KIMIN, Sdr. OYAG, dan Sdr. ELOY masuk dan berjalan menuju ke arah target kabel yang akan diambil.

 

  • Bahwa karena melihat lampu yang dekat kabel yang akan dicuri menyala, dan ada seseorang yang ternyata petugas security sekira 3 (tiga) orang sambil menyoroti menggunakan sentar dan mendekat ke arah Terdakwa , Sdr. RIDWAN Als. GOBES, Sdr. RAHMAT, Sdr. LILONG, KIMIN, Sdr. OYAG, dan Sdr. ELOY, kemudian Terdakwa , Sdr. RIDWAN Als. GOBES, Sdr. RAHMAT, Sdr. LILONG, KIMIN, Sdr. OYAG, dan Sdr. ELOY saat itu langsung melarikan diri secara berpencar, kemudian saat itu Terdakwa  berlari ke arah pintu seng yang sebelumnya dipergunakan untuk masuk dan Terdakwa  melihat saat itu dibelakang Terdakwa  ada Sdr. LILONG, Sdr. KIMIN dan Sdr. RAHMAT. Karena dalam keadaan panik melihat jalan keluar yang saat itu berdesak-desakan dengan yang lain, Terdakwa  dan Sdr. KIMIN menengok ke belakang berbalik kemudian Terdakwa  melihat Sdr. KIMIN memukul ke arah security menggunakan linggis kemudian Terdakwa  melihat senjata yang dipegang oleh security terjatuh dan Terdakwa  langsung mengambilnya dan setelah mengambilnya Terdakwa  mengacungkan senjata tersebut untuk menakuti security namun salah satu security lain berhasil memukul Terdakwa  menggunakan senjata tajam sehingga Terdakwa  terluka dibagian lengan sebelah kanan lalu Terdakwa  membalasnya dengan memukul security tersebut hingga terjatuh dan selanjutnya Terdakwa  melemparkan senjata tersebut ke arah security dan Terdakwa  segera keluar dan pada saat Terdakwa  mencoba keluar dibelakang Terdakwa  ada Sdr. LILONG lalu Terdakwa  berbicara kepada Sdr. LILONG “ngambil apa tah, ngambil apa tah” karena melihat security yang berhasil mengamankan seseorang namun Terdakwa  tidak tahu siapa pada saat itu dan sepertinya Sdr. LILONG juga paham kemudian Terdakwa  sempat melihat Sdr. LILONG melemparkan sesuaru ke arah security tersebut kemudian. Setelah berhasil keluar dan berlari menjauhi lokasi kejadian.
  • Bahwa setelah berlari menjauhi lokasi pabrik dengan cara berpencar, Terdakwa bersama dengan Sdr. RAHMAT, Sdr. LILONG, Sdr. KIMIN dan Sdr. ELOY, sedangkan Sdr. OYAG, Sdr. LANA, dan sdr BOLENG akhirnya dapat berkumpul dan bersepakat untuk pulang ke Banten. Sdr. OYAG dan Sdr. BOLENG, menggunakan 1 (satu) unit kendaraan R4 merk Daihatsu Sigra warna putih akan tetapi dalam perjalanan baru sampai perbatasan kab. Garut dengan Kota. Tasikmalaya kami berhenti dan Sdr. LANA memutuskan untuk Kembali menggunakan 1 (satu) unit kendaraan R4 merk daihatsu Sigra warna putih kedaerah dekat TKP untuk mencari keberadaan Sdr. RIDWAN karena saat itu tidak ada yang mengetahui keberadaannya, sedangkan kami melanjutkan perjalanan ungtuk pulang R4 Toyota Avanza warna silver, milik Sdr. GOMAN. Setelah sampai daerah dekat pintu tol cileunyi, karena kesepakatan kita yang saat itu pulang untuk memutuskan Sdr. BOLENG turun dan diam diwarung untuk menunggu Sdr. LANA karena kami hawatir bahwa kendaraan yang digunakan Sdr. LANA milik Sdr. GOMAN, dan kami takut jika mobil itu dibawa kabur. Setelah itu kami tidak tahu kabar Sdr. BOLENG dan Sdr. LANA. Sekira jam 15.00 wib kami tiba di daerah Cilegon dan bergantian mengantarkan teman-teman Terdakwa kerumahnya masing-masing, kemudian sisa Terdakwa Sdr. OYAG dan Sdr. ELOY. Setelah itu Terdakwa Sdr. OYAG dan Sdr. ELOY pergi ke rumah Sdr. GOMAN untuk mengantarkan Terdakwa Sdr. OYAG dan Sdr. ELOY kerumah masing-masing dan meminta Sdr. GOMAN yang mengambil kendaraan nya tersebut kerumahnya. Pada saat diperjalanan Sdr. GOMAN bertanya dimana keberadaan 1 (satu) unit kendaraan R4 merk daihatrsu sigra warna putih  miliknya, kemudian Terdakwa menjawab bahwa kendaraan tersebut  aman digunakan Sdr. LANA, hanya saja Terdakwa meminta untuk beberpa hari kedepan kendaraan Avanza dan Sigranya tersebut jangan digunakannya terlebih dahulu karena kendaraan tersebut bermasalah, lalu Sdr. GOMAN bertanya masala hapa yang dimaksud, Terdakwa tidak menjawab dan hanya mengatakan ‘pokonya mobilnya bermasalah’. Sekira pada hari Rabu tanggal 28 mei 2025 sekira jam 17.30 wib Terdakwa keluar rumah menggunakan sepeda motor Terdakwa, saat itu Terdakwa hendak pergi kerumah orang tua Terdakwa yang beralamat di Kp. Kadukapek Ds. Kawoyang Kec. Carita Kab. Pandeglang, akan tetapi diperjalanan Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian berpakaian preman sekira jam 18.00 wib dan dibawa kekantor kepolisian di kabupaten tasikmalaya.
  • Berdasarkan keterangan dari Direktur PT SUGARINDO INTI BIOPLANT (SIB) yaitu Saksi TAUFIK LUGIANA, S.E., pabrik gula PT. SIB tersebut telah kehilangan kabel yang berada di belakang gudang umum (melintang ke water treatment), kabel di dalam gudang umum, kabel dari gudang umum ke gudang tapioka, kabel di dalam gudang tapioka, kabel dari gudang tapioka ke ruang produksi, dan kabel dari ruang produksi ke area boiler (pembakaran) yang mengakibatkan kerugian sejumlah +- Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) – Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
Pihak Dipublikasikan Ya