Primair :
-------Bahwa terdakwa Rantika Sandra binti Endang Ohan sebagai Admin 1 di Toko Asta, pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira jam 09.54 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat di Toko Asta di Jl. Letnan Kolonel RE Jaelani Kel. Linggajaya Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut.
Perbuatan tersebut dilakukanTerdakwa dengan cara sebagai berikut : -------
- Bahwa terdakwa Rantika Sandra binti Endang Ohan sebagai Admin 1 di Toko Asta yang beralamat di Jl. Letnan Kolonel RE Jaelani Kel. Linggajaya Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya sejak tanggal 24 April 2025 berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) pada tanggal 24 April 2025 diperpanjang sampai dengan tanggal 20 Januari 2026 dengan mendapatkan gaji atau upah sebesar Rp. 2.802.000,- (dua juta delapan ratus dua ribu rupiah) per bulan.
- Adapun tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai Admin 1 yaitu :
Melakukan input barang, membuat laporan penjualan, membuat laporan keuangan, mengelola keuangan Perusahaan, menyusun laporan faktur pajak, membuat laporan gaji karyawan, merekap absensi karyawan dan melakukan stok Opname.
- Bahwa toko Asta tersebut bergerak dibidang penjualan bahan-bahan kue, merupakan anak perusahaan dari PT. Asih Tunggal yang berlokasi di Kabupaten Bandung.
- Bahwa standar operasional prosedur (SOP) yang berwenang mengakses laci penyimpanan uang toko Asta tersebut adalah saksi Pebysita sebagai admin 2 dan terdakwa sebagai admin 1 dengan tujuan untuk saling memback up selain admin tidak bisa mengakses laci tempat penyimpanan uang tersebut.
- Bahwa terdakwa bisa memakai uang toko Asta tersebut untuk keperluan terdakwa sendiri tanpa ada izin dari pihak toko Asta yaitu awalnya pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekitar jam 08.00 Wib terdakwa datang ke Toko untuk melakukan absensi di Toko, setelah melakukan absensi melakukan aktivitas seperti biasanya. Kemudian pada sekira jam 08.30 Wib Saksi Pebysita sebagai Admin 2 menitipkan kunci laci yang berisikan uang untuk disetorkan ke Bank, karena Saksi Pebysita akan ada kegiatan diluar Toko sehingga menitipkan kunci laci dan memberikan pesan kepada terdakwa untuk memberikan uang kepada Saksi Solihin untuk disetorkan ke Bank BCA yang ada di HZ karena pada hari itu akan dilakukan setor uang hasil penjualan. Pada sekira jam 09.54 wib terdakwa mengikuti program gebyar Lenovo di aplikasi telegram di HP terdakwa, awalnya terdakwa Top Up dengan menggunakan uang pribadi miliknya lalu terdakwa diharuskan untuk terus melakukan Top Up sehingga timbul niat dari terdakwa untuk menggunakan uang milik Perusahaan dengan cara terdakwa memindahkan uang tersebut dari laci yang sebelumnya dititipkan oleh saksi Pebysita sebagai admin 2 kemudian memasukkan uang tersebut ke tas totebag warna biru dan melakukan setor ke rekening terdakwa di mesin ATM setor tunai bank BCA di Cikurubuk dengan beberapa kali pengambilan dan melakukan setor tunai dengan rincian sebagai berikut :
- Terdakwa menyetor uang sebesar Rp. 2.300.000.- (dua juta tiga ratus ribu rupiah)
- Terdakwa menyetor uang sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah)
- Terdakwa menyetor uang sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah)
- Terdakwa menyetor uang sebesar Rp. 5.600.000.- (lima juta enam ratus ribu rupiah)
- Terdakwa menyetor uang sebesar Rp. 5.050.000.- (lima juta lima puluh ribu rupiah)
- Terdakwa menyetor uang sebesar Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah)
- Terdakwa menyetor uang sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah)
- Terdakwa menyetor uang sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah)
- Terdakwa menyetor uang sebesar Rp. 9.600.000.- (Sembilan juta enam ratus ribu rupiah)
- Terdakwa menyetor uang sebesar Rp. 9.600.000.- (Sembilan juta enam ratus ribu rupiah)
- Terdakwa menyetor uang sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah)
- Terdakwa menyetor uang sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah)
- Terdakwa menyetor uang sebesar Rp. 9.100.000.- (Sembilan juta seratus ribu rupiah)
- Terdakwa menyetor uang sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah)
- Terdakwa menyetor uang sebesar Rp. 700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah)
- Terdakwa menyetorkan ke teller Bank BCA Cikurubuk sebesar Rp. 127.000.000.- (seratus dua puluh tujuh juta rupiah)
- Terdakwa menyetorkan ke Agen Brilink yang dekat dengan Toko ASTA Sebesar Rp. 22.500.000.- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
sampai mencapai kurang lebih sebesar Rp. 219.100.000.- (dua ratus Sembilan belas juta seratus ribu rupiah) dan sebelumnya terdakwa melakukan top up dengan menggunakan uang pribadi sebesar Rp. 668.000.- (enam ratus enam puluh delapan ribu rupiah) sehingga total terdakwa melakukan top up program Gebyar Lenovo yaitu Sebesar Rp. 219.768.000.- (dua ratus Sembilan belas juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu rupiah).
Kemudian pada keesokan harinya yaitu hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 terdakwa melaporkan kejadian tersebut yaitu bahwa terdakwa telah menggunakan uang milik Perusahaan tanpa izin dari pihak Toko Asta untuk kepentingan pribadi kepada Saksi Hendry Gandawidjaya sebagai atasan terdakwa di Toko ASTA tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, maka Toko Asta mengalami kerugian materi sebesar kurang lebih Rp . 219.100.000, (dua ratus sembillan belas juta seratus ribu rupiah) berdasarkan hasil audit internal perusahaan oleh saksi Hendry Gandawidjaya.
--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 KUHPidana--
Subsidiair :
-------Bahwa terdakwa Rantika Sandra binti Endang Ohan sebagai Admin 1 di Toko Asta, pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira jam 09.54 wib atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat di Toko Asta di Jl. Letnan Kolonel RE Jaelani Kel. Linggajaya Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana.
Perbuatan tersebut dilakukanTerdakwa dengan cara sebagai berikut : -------
- Bahwa toko Asta tersebut bergerak dibidang penjualan bahan-bahan kue, merupakan anak perusahaan dari PT. Asih Tunggal yang berlokasi di Kabupaten Bandung.
- Bahwa standar operasional prosedur (SOP) yang berwenang mengakses laci penyimpanan uang toko Asta tersebut adalah saksi Pebysita sebagai admin 2 dan terdakwa sebagai admin 1 dengan tujuan untuk saling memback up selain admin tidak bisa mengakses laci tempat penyimpanan uang tersebut.
- Bahwa terdakwa bisa memakai uang toko Asta tersebut untuk keperluan terdakwa sendiri tanpa ada izin dari pihak toko Asta yaitu awalnya pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekitar jam 08.00 Wib terdakwa datang ke Toko untuk melakukan absensi di Toko, setelah melakukan absensi melakukan aktivitas seperti biasanya. Kemudian pada sekira jam 08.30 Wib Saksi Pebysita sebagai Admin 2 menitipkan kunci laci yang berisikan uang untuk disetorkan ke Bank, karena Saksi Pebysita akan ada kegiatan diluar Toko sehingga menitipkan kunci laci dan memberikan pesan kepada terdakwa untuk memberikan uang kepada Saksi Solihin untuk disetorkan ke Bank BCA yang ada di HZ karena pada hari itu akan dilakukan setor uang hasil penjualan. Pada sekira jam 09.54 wib terdakwa mengikuti program gebyar Lenovo di aplikasi telegram di HP terdakwa, awalnya terdakwa Top Up dengan menggunakan uang pribadi miliknya lalu terdakwa diharuskan untuk terus melakukan Top Up sehingga timbul niat dari terdakwa untuk menggunakan uang milik Perusahaan dengan cara terdakwa memindahkan uang tersebut dari laci yang sebelumnya dititipkan oleh saksi Pebysita sebagai admin 2 kemudian memasukkan uang tersebut ke tas totebag warna biru dan melakukan setor ke rekening terdakwa di mesin ATM setor tunai bank BCA di Cikurubuk dengan beberapa kali pengambilan dan melakukan setor tunai dengan rincian sebagai berikut :
- Terdakwa menyetor uang sebesar Rp. 2.300.000.- (dua juta tiga ratus ribu rupiah)
- Terdakwa menyetor uang sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah)
- Terdakwa menyetor uang sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah)
- Terdakwa menyetor uang sebesar Rp. 5.600.000.- (lima juta enam ratus ribu rupiah)
- Terdakwa menyetor uang sebesar Rp. 5.050.000.- (lima juta lima puluh ribu rupiah)
- Terdakwa menyetor uang sebesar Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah)
- Terdakwa menyetor uang sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah)
- Terdakwa menyetor uang sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah)
- Terdakwa menyetor uang sebesar Rp. 9.600.000.- (Sembilan juta enam ratus ribu rupiah)
- Terdakwa menyetor uang sebesar Rp. 9.600.000.- (Sembilan juta enam ratus ribu rupiah)
- Terdakwa menyetor uang sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah)
- Terdakwa menyetor uang sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah)
- Terdakwa menyetor uang sebesar Rp. 9.100.000.- (Sembilan juta seratus ribu rupiah)
- Terdakwa menyetor uang sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah)
- Terdakwa menyetor uang sebesar Rp. 700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah)
- Terdakwa menyetorkan ke teller Bank BCA Cikurubuk sebesar Rp. 127.000.000.- (seratus dua puluh tujuh juta rupiah)
- Terdakwa menyetorkan ke Agen Brilink yang dekat dengan Toko ASTA Sebesar Rp. 22.500.000.- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
sampai mencapai kurang lebih sebesar Rp. 219.100.000.- (dua ratus Sembilan belas juta seratus ribu rupiah) dan sebelumnya terdakwa melakukan top up dengan menggunakan uang pribadi sebesar Rp. 668.000.- (enam ratus enam puluh delapan ribu rupiah) sehingga total terdakwa melakukan top up program Gebyar Lenovo yaitu Sebesar Rp. 219.768.000.- (dua ratus Sembilan belas juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu rupiah).
Kemudian pada keesokan harinya yaitu hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 terdakwa melaporkan kejadian tersebut yaitu bahwa terdakwa telah menggunakan uang milik Perusahaan tanpa izin dari pihak Toko Asta untuk kepentingan pribadi kepada Saksi Hendry Gandawidjaya sebagai atasan terdakwa di Toko ASTA tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, maka Toko Asta mengalami kerugian materi sebesar kurang lebih Rp . 219.100.000, (dua ratus sembillan belas juta seratus ribu rupiah) berdasarkan hasil audit internal perusahaan oleh saksi Hendry Gandawidjaya.
--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHPidana--
|