| Dakwaan |
PERTAMA :
----- Bahwa ia terdakwa ANWAR Alias AWAY Bin CIBUN (Alm), pada hari dan tanggal yang sudah tidak bisa di ingat lagi bulan Juni 2016 sekira jam 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di Kampung Cilegi Rt.02 Rw.01 Desa Mandalahayu Kecamatan Salopa Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu berupa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi SS Nopol:Z1383-HC Nosin: 4G17C-628020, Noka: T120SB-050398, Tahun 1997 warna abu-abu An. AGUS BENI MUHARAM Alamat Jl. Dr.Mohamad Hatta Rt.32/10 Cipedes Tasikmalaya dan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Taruna Nopol: B-8896-RK Nosin: D005473, Noka: MHKTDRVHDYK005473 Tahun 2000 warna biru metalik An. INE MARDIANI Alamat Jl. RC Peteran Rt.03 Rw.11 Bintaro Jakarta Selatan , yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu Sdr. R.JONI GUSTAMAN Bin MUMUN, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada bulan Juni 2016 Sdr. R. JONI GUSTAMAN meminta bantuan kepada terdakwa untuk menjualkan sebanyak 2 (dua) unit mobil diantaranya 1 (satu) unit mobil Mitsubishi SS Nopol:Z1383-HC, Tahun 1997 warna abu-abu dan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Taruna Nopol: B-8896-RKTahun 2000 warna biru metalik, dari masing-masing kendaraan tersebut, Sdr. R. JONI GUSTAMAN minta dijual dengan harga untuk Mitsubishi SS dengan harga Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) sedangkan untuk kendaraan Daihatsu Taruna dengan harga Rp. 58. 000.000,- (Lima puluh delapan juta rupiah), jadi jumlah ke dua unit kendaraan mobil milik Sdr. R. JONI GUSTAMAN menjadi Rp. 83.000.000,- (Delapan puluh tiga juta rupiah).
- Bahwa selanjutnya masih pada bulan Juni 2016 sekira jam 10.00 Wib bertempat di rumah Sdr. R. JONI GUSTAMAN di Kp Cilegi Rt.02 Rw.01 Desa Mandalahayu Kec. Salopa Kab. Tasikmalaya, R. JONI GUSTAMAN menyerahkan kepada terdakwa berupa 1 (satu) unit kendaraan Mobil Mitsubishi SS Nopol:Z1383-HC Tahun 1997 warna abu-abu berikut STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), kemudian dua hari kemudian Sdr. R. JONI GUSTAMAN menyerahkan kembali kepada terdakwa berupa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Taruna Nopol: B-8896-RK Tahun 2000 warna biru metalik berikut STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
- Bahwa kemudian setelah 1 (satu) minggu setelah penyerahan kedua unit mobil milik Sdr. R. JONI GUSTAMAN berikut STNK dan BPKB tersebut, Sdr. R.JONI GUSTAMAN menanyakan kepada terdakwa apakah kedua unit kendaraan milik R. JONI GUSTAMAN tersebut sudah laku terjual atau belum terjual? Dan saat itu terdakwa menjawab belum terjual, selanjutnya Sdr. R.JONI GUSTAMAN minta kepada terdakwa untuk segera mengembalikan kedua unit kendaraan tersebut kepada Sdr. R. JONI GUSTAMAN dengan mengantarkan berikut kedua STNK dan kedua BPKB.
- Bahwa selanjutnya terdakwa datang ke rumah Sdr. R. JONI GUSTAMAN tanpa membawa kembali kedua unit kendaraan berikut kedua STNK dan kedua BPKB milik Sdr. R.JONI GUSTAMAN melainkan terdakwa meminta kepada Sdr. R.JONI GUSTAMAN agar kedua unit kendaraan berikut kedua STNK dan kedua BPKB akan dirental oleh terdakwa dengan biaya sewa rental masing-masing unit kendaaan tersebut, setiap harinya untuk 1 (satu) unit Kendaraan Mitshubshi SS sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) dan untuk 1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Taruna sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah), dan kedua kendaraan tersebut untuk tetap disimpan di tempat terdakwa yang berlamat di Jamupu Kec. Salopa Kab. Tasikmalaya sampai kedua kendaraan tersebut laku terjual, lalu keinginan dan kesanggupan terdakwa, Sdr. R. JONI GUSTAMAN akhirnya menyetujui.
- Bahwa pada bulan pertama yaitu pada bulan Juni dan bulan Juli terdakwa telah membayar biaya sewa/ rental untuk kedua unit kendaraan tersebut, namun pada bulan berikutnya tepatnya pada bulan Agustus 2016 sampai dengan bulan Desember 2016, terdakwa tidak membayar biaya rental kedua unit kendaraan tersebut,,
- Bahwa selanjutnya terdakwa bukannya mengembalikan kedua unit kendaraan milik R.JONI GUSTAMAN melainkan terdakwa telah menjual 1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Taruna Nopol: B-8896-RK Th.2000 warna biru metalik berikut STNK dan BPKB kepada Sdr. KONA dengan harga Rp. 47.000.000,- (Empat puluh tujuh juta rupiah) pada hari Jum’at tanggal 30 Desember 2016 bertempat di Kecamatan Pancatengah Kab. Tasikmalaya tanpa seijin dan tanpa sepngetahuan pemiliknya Sdr. R.JONI GUSTAMAN, kemudian pada hari Jum’at tanggal 10 Pebruari 2017 sekira jam 10.00 Wib terdakwa menjaminkan 1 (satu) buah BPKB kendaraan mobil Mitsubishi SS Nopol; Z-1138-HC Tahun 1997 warna abu-abu An. AGUS BENI MUHARAM Alamat Dr. Mohamad Hatta Rt.32/10 Cipedes Tasikmalaya kepada Pihak UPK (Unit Pengelolaan Kelompok) Kec. Salopa Kab. Tasikmalaya melalui kakak ipar terdakwa yang bernama Sdri. TITIN SURYANI sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) tanpa sepengetahua dan tapa seijin pemiliknya yaitu R. JONI GUSTAMAN, kemudian pada hari Minggu tanggal 30 April 2017 bertempat di Kp. Cikembang Rt.25. Rw.02 Desa Lengkongbarang Kec. Cikatomas Kab. Tasikmalaya, terdakwa telah menggadaikan 1 (satu) unit kendaraan Mobil Mitsubishi SS Nopol: Z-1138-HC Tahun 1997 warna abu-abu berikut dengan STNK sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) kepada Sdr. SUHERLAN tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin pemiliknya yaitu Sdr. R.JONI GUSTAMAN.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Sdr. R.JONI GUSTAMAN mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp. 145.000.000,- (Seratus empat puluh lima juta rupiah)
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana---------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA:
----- Bahwa ia terdakwa ANWAR Alias AWAY Bin CIBUN (Alm), pada hari dan tanggal yang sudah tidak bisa di ingat lagi bulan Juni 2016 sekira jam 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di Kampung Cilegi Rt.02 Rw.01 Desa Mandalahayu Kecamatan Salopa Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum denan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohngan, menggerakkan orang lain yaitu Sdr. R.JONI GUSTAMAN untuk menyerahkan barang sesuatu berupa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi SS Nopol:Z1383-HC Nosin: 4G17C-628020, Noka: T120SB-050398, Tahun 1997 warna abu-abu An. AGUS BENI MUHARAM Alamat Jl. Dr.Mohamad Hatta Rt.32/10 Cipedes Tasikmalaya dan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Taruna Nopol: B-8896-RK Nosin: D005473, Noka: MHKTDRVHDYK005473 Tahun 2000 warna biru metalik An. INE MARDIANI Alamat Jl. RC Peteran Rt.03 Rw.11 Bintaro Jakarta Selatan kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------
- Bahwa awalnya pada bulan Juni 2016 Sdr. R. JONI GUSTAMAN meminta bantuan kepada terdakwa untuk menjualkan sebanyak 2 (dua) unit mobil diantaranya 1 (satu) unit mobil Mitsubishi SS Nopol:Z1383-HC, Tahun 1997 warna abu-abu dan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Taruna Nopol: B-8896-RKTahun 2000 warna biru metalik, dari masing-masing kendaraan tersebut, Sdr. R. JONI GUSTAMAN minta dijual dengan harga untuk Mitsubishi SS dengan harga Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) sedangkan untuk kendaraan Daihatsu Taruna dengan harga Rp. 58. 000.000,- (Lima puluh delapan juta rupiah), jadi jumlah ke dua unit kendaraan mobil milik Sdr. R. JONI GUSTAMAN menjadi Rp. 83.000.000,- (Delapan puluh tiga juta rupiah).
- Bahwa selanjutnya masih pada bulan Juni 2016 sekira jam 10.00 Wib bertempat di rumah Sdr. R. JONI GUSTAMAN di Kp Cilegi Rt.02 Rw.01 Desa Mandalahayu Kec. Salopa Kab. Tasikmalaya, R. JONI GUSTAMAN menyerahkan kepada terdakwa berupa 1 (satu) unit kendaraan Mobil Mitsubishi SS Nopol:Z1383-HC Tahun 1997 warna abu-abu berikut STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), kemudian dua hari kemudian Sdr. R. JONI GUSTAMAN menyerahkan kembali kepada terdakwa berupa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Taruna Nopol: B-8896-RK Tahun 2000 warna biru metalik berikut STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
- Bahwa kemudian setelah 1 (satu) minggu setelah penyerahan kedua unit mobil milik Sdr. R. JONI GUSTAMAN berikut STNK dan BPKB tersebut, Sdr. R.JONI GUSTAMAN menanyakan kepada terdakwa apakah kedua unit kendaraan milik R. JONI GUSTAMAN tersebut sudah laku terjual atau belum terjual? Dan saat itu terdakwa menjawab belum terjual, selanjutnya Sdr. R.JONI GUSTAMAN minta kepada terdakwa untuk segera mengembalikan kedua unit kendaraan tersebut kepada Sdr. R. JONI GUSTAMAN dengan mengantarkan berikut kedua STNK dan kedua BPKB.
- Bahwa selanjutnya terdakwa datang ke rumah Sdr. R. JONI GUSTAMAN tanpa membawa kembali kedua unit kendaraan berikut kedua STNK dan kedua BPKB milik Sdr. R.JONI GUSTAMAN melainkan terdakwa dengan tipu muslihatnya dan rangkaian kata-kata bohongnya merayu dan meminta kepada Sdr. R.JONI GUSTAMAN agar supaya kedua unit kendaraan berikut kedua STNK dan kedua BPKB akan dirental oleh terdakwa dengan biaya sewa rental masing-masing unit kendaaan tersebut, setiap harinya untuk 1 (satu) unit Kendaraan Mitshubshi SS sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) dan untuk 1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Taruna sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah), dan kedua kendaraan tersebut untuk tetap disimpan di tempat terdakwa yang berlamat di Jamupu Kec. Salopa Kab. Tasikmalaya sampai kedua kendaraan tersebut laku terjual, lalu keinginan dan kesanggupan terdakwa, akhirnya Sdr. R. JONI GUSTAMAN akhirnya menyetujui.
- Bahwa kemudain Sdr. R.JONI GUSTAMAN dan istri yang bernama Sdri.WAWAT menyarankan kepada terdakwa agar pinjam ke Koperasi MTS Talegong dengan bantuan istri Sdr. R.JONI GUSTAMAN Sdri. WAWAT karena istrinya salah satu Guru di MTS Talegong, dan akhirnya pada bulan Januari 2017, terdakwa menerima uang pinjaman sebesar Rp.35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah), dan oleh terdakwa dibayarkan untuk sewa rental kedua mobil tersebut, dan terdakwa masih ada tunggakan kepada Sdr. R.JONI GUSTAMAN sebesar 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya dari bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Agustus 2017 terdakwa belum bayar sewa rental kedua unit kendaraan mobil milik Sdr. R.JONI GUSTAMAN sebesar Rp. 60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah), dengan demikian berarti terdakwa masih mempunyai tunggakan sewa rental kedua kendaraan mobil kepada Sdr. R.JONI GUSTAMAN sebesar. Rp. 62.500.000,- (Enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya terdakwa bukannya mengembalikan kedua unit kendaraan milik R.JONI GUSTAMAN melainkan terdakwa telah menjual 1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Taruna Nopol: B-8896-RK Th.2000 warna biru metalik berikut STNK dan BPKB kepada Sdr. KONA dengan harga Rp. 47.000.000,- (Empat puluh tujuh juta rupiah) pada hari Jum’at tanggal 30 Desember 2016 bertempat di Kecamatan Pancatengah Kab. Tasikmalaya tanpa seijin dan tanpa sepngetahuan pemiliknya Sdr. R.JONI GUSTAMAN, kemudian pada hari Jum’at tanggal 10 Pebruari 2017 sekira jam 10.00 Wib terdakwa menjaminkan 1 (satu) buah BPKB kendaraan mobil Mitsubishi SS Nopol; Z-1138-HC Tahun 1997 warna abu-abu An. AGUS BENI MUHARAM Alamat Dr. Mohamad Hatta Rt.32/10 Cipedes Tasikmalaya kepada Pihak UPK (Unit Pengelolaan Kelompok) Kec. Salopa Kab. Tasikmalaya melalui kakak ipar terdakwa yang bernama Sdri. TITIN SURYANI sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) tanpa sepengetahua dan tapa seijin pemiliknya yaitu R. JONI GUSTAMAN, kemudian pada hari Minggu tanggal 30 April 2017 bertempat di Kp. Cikembang Rt.25. Rw.02 Desa Lengkongbarang Kec. Cikatomas Kab. Tasikmalaya, terdakwa telah menggadaikan 1 (satu) unit kendaraan Mobil Mitsubishi SS Nopol: Z-1138-HC Tahun 1997 warna abu-abu berikut dengan STNK sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) kepada Sdr. SUHERLAN tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin pemiliknya yaitu Sdr. R.JONI GUSTAMAN.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Sdr. R.JONI GUSTAMAN mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp. 145.000.000,- (Seratus empat puluh lima juta rupiah).
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana---------------------------------------------------------------------------------------
|