Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.Sus/2025/PN Tsm ARLY SUMANTO,S.H Alwi Sopyan Bin Mulyana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 76/Pid.Sus/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -789/M.2.16.3/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARLY SUMANTO,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Alwi Sopyan Bin Mulyana[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa terdakwa ALWI SOPYAN Bin MULYANA secara bersama-sama dengan saksi ROBI MUBAROK Bin MUSLIH (terdakwa dalam perkara lain yang penuntutannya dilakukan secara terpisah), pada hari Jumat, tgl. 24 Januari 2025 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Siliwangi, Kel. Kahuripan, Kec. Tawang, Kota Tasikmalaya tepatnya di kos terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah ”Melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -

  • Bermula pada hari Jumat, tgl. 24 Januari 2025, terdakwa menghubungi saksi ROBI dengan maksud memastikan ketersediaan stok obat yang ada pada diri saksi ROBI, sehingga terdakwa sepakat untuk pergi ke rumah saksi ROBI;
  • Setibanya dirumah tersebut dan bertemu saksi ROBI, selanjutnya saksi ROBI menyerahkan 100 (seratus) butir pil/ obat warna kuning berlogo MF, 20 (dua puluh) pil/ obat Tramadol dalam kemasan strip kepada terdakwa;
  • Setelah itu terdakwa kembali ke kos terdakwa dengan maksud mengedarkan obat-obatan tersebut. Tidak lama kemudian sdra. DANI memesan 9 (sembilan) butir obat warna kuning berlogo MF sehingga terdakwa pun menyerahkan obat tersebut kepada sdra. DANI, selain itu sdra. RIJAL memesan 2 (dua) butir pil tramadol seharga Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa sempat mengonsumsi 2 (dua) butir pil/ obat berwarna kuning berlogo MF;
  • Kemudian pada sekira pukul 23.00 Wib, datang saksi RULLY, saksi REZA (keduanya merupakan anggota Polri yang sebelumnya telah memperoleh informasi dari masyarakat), datang kerumah terdakwa lalu melakukan interogasi serta penggeledahan badan dan rumah terhadap terdakwa lalu ditemukan barang bukti berupa :
  • 80 butir pil/ obat warna kuning berlogo MF dibungkus plastik klip bening;
  • 9 sembilan butir pil/ obat warna kuning berlogo MF dibungkus kertas emas didalam bungkus rokok gudang garam;
  • 18 butir pil/ obat dalam kemasan strip tanpa penandaan diduga tramadol;
  • Uang sisa penjualan sebesar Rp6.000,00;
  • 1 (satu) buah tas warna hitam;
  • 1 (satu) buah handphone merk Realme warna biru.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 0500/ NOF/ 2025, tgl. 05 Februari 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.SI., Apt., Kasubbid Psikotropika Bidang Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik Bogor, pada pokonya menjelaskan sebagai berikut :
  • Barang bukti yang diterima berupa :
  • 1 (satu) strip berisi 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9cm dan tebal 0,28cm dengan berat netto seluruhnya 2,3870gram, diberi nomor barang bukti 0137/ 2025/ PF;
  • 15 (lima belas) tablet warna kuning berlogo MF berdiameter 0,7cm dan tebal 0,35cm dengan berat netto seluruhnya 2,1300gram, diberi nomor barang bukti 0138/ 2025/ PF.
  • Kesimpulan      :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 0137/ 2025/ PF, berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol;
  2. 0138/ 2025/ PF, berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika ataupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexphenidyl.
  • Bahwa dalam memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan berupa tablet warna putih tersebut jenis Tramadol dan tablet warna kuning jenis Trihexphenidyl, terdakwa lakukan tanpa menyertakan label penandaan, tanpa aturan pakai.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-undang Republik Indonesia no. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------

 

-------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------------

KEDUA

----- Bahwa terdakwa ALWI SOPYAN Bin MULYANA secara bersama-sama dengan saksi ROBI MUBAROK Bin MUSLIH (terdakwa dalam perkara lain yang penuntutannya dilakukan secara terpisah), pada hari Jumat, tgl. 24 Januari 2025 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Siliwangi, Kel. Kahuripan, Kec. Tawang, Kota Tasikmalaya tepatnya di kos terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan ” Melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras tanpa memiliki keahlian dan kewenangan”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------

  • Bermula pada hari Jumat, tgl. 24 Januari 2025, terdakwa megnhubungi saksi ROBI dengan maksud memastikan ketersediaan stok obat yang ada pada diri saksi ROBI, sehingga terdakwa sepakat untuk pergi ke rumah saksi ROBI;
  • Setibanya dirumah tersebut dan bertemu saksi ROBI, selanjutnya saksi ROBI menyerahkan 100 (seratus) butir pil/ obat warna kuning berlogo MF, 20 (dua puluh) pil/ obat Tramadol dalam kemasan strip kepada terdakwa;
  • Setelah itu terdakwa kembali ke kos terdakwa dengan maksud mengedarkan obat-obatan tersebut. Tidak lama kemudian sdra. DANI memesan 9 (sembilan) butir obat warna kuning berlogo MF sehingga terdakwa pun menyerahkan obat tersebut kepada sdra. DANI, selain itu sdra. RIJAL memesan 2 (dua) butir pil tramadol seharga Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa sempat mengonsumsi 2 (dua) butir pil/ obat berwarna kuning berlogo MF;
  • Kemudian pada sekira pukul 23.00 Wib, datang saksi RULLY, saksi REZA (keduanya merupakan anggota Polri yang sebelumnya telah memperoleh informasi dari masyarakat), datang kerumah terdakwa lalu melakukan interogasi serta penggeledahan badan dan rumah terhadap terdakwa lalu ditemukan barang bukti berupa :
  • 80 butir pil/ obat warna kuning berlogo MF dibungkus plastik klip bening;
  • 9 sembilan butir pil/ obat warna kuning berlogo MF dibungkus kertas emas didalam bungkus rokok gudang garam;
  • 18 butir pil/ obat dalam kemasan strip tanpa penandaan diduga tramadol;
  • Uang sisa penjualan sebesar Rp6.000,00;
  • 1 (satu) buah tas warna hitam;
  • 1 (satu) buah handphone merk Realme warna biru.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 0500/ NOF/ 2025, tgl. 05 Februari 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.SI., Apt., Kasubbid Psikotropika Bidang Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik Bogor, pada pokonya menjelaskan sebagai berikut :
  • Barang bukti yang diterima berupa :
  • 1 (satu) strip berisi 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9cm dan tebal 0,28cm dengan berat netto seluruhnya 2,3870gram, diberi nomor barang bukti 0137/ 2025/ PF;
  • 15 (lima belas) tablet warna kuning berlogo MF berdiameter 0,7cm dan tebal 0,35cm dengan berat netto seluruhnya 2,1300gram, diberi nomor barang bukti 0138/ 2025/ PF.
  • Kesimpulan   :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 0137/ 2025/ PF, berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol;
  2. 0138/ 2025/ PF, berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika ataupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexphenidyl.
  • Bahwa dalam memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan berupa tablet warna putih tersebut jenis Tramadol dan tablet warna kuning jenis Trihexphenidyl, terdakwa lakukan tanpa menyertakan label penandaan, tanpa aturan pakai;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan dalam bidang ke farmasian dan tidak memiliki izin praktek berupa SIPA (Surat Izin Praktek Apoteker) dan SIA (Surat lzin Apoteker) ataupun Izin sebagai Pedagang Besar Farmasi (PBF).

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia no. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya