| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 50/Pdt.Bth/2018/PN Tsm | 1.H. AMAS MUFRENI 2.Hj.ULFA HIDAYATI |
1.Hj. NUNUNG KARYATI 2.GRIAND GIWANDA 3.GLERRISH GILFARES GIANTARA 4.TRISAND TROPISKA 5.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) 6.PT. BANK NEGARA INDONESIA Persero, Tbk. Sentra Kredit Kecil SKC Melawai Raya |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Sep. 2018 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||
| Nomor Perkara | 50/Pdt.Bth/2018/PN Tsm | |||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 03 Sep. 2018 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat | ||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat | ||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | DALAM PROVISI : Memerintahkan kepada TERLAWAN_I, TERLAWAN_II, TERLAWAN_III dan TERLAWAN_IV, untuk menunda dan atau tidak melakukan Pelaksanaan Lelang Eksekusi, atas Obyek Lelang Eksekusi sesuai SHM. No. : 01848/Kel. Tawangsari, atas nama dan milik H. Amas Mufreni, sebagaimana dalam Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Klas 1A, Nomor : 10/ Pdt.Eks/2017/PN.Tsm, sebelum putusan dalam perkara aquo, telah berkekuatan hukum tetap, dengan ancaman TERLAWAN_I, TERLAWAN_II, TERLAWAN_III dan TERLAWAN_IV, diwajibkan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), untuk setiap kali TERLAWAN_I, TERLAWAN_II, TERLAWAN_III dan TERLAWAN_IV, melanggar putusan provisional aquo, secara seketika dan sekaligus ;
PRIMAIR : 1. Mengabulkan Perlawanan PARA PELAWAN untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan PARA PELAWAN, adalah PARA PELAWAN yang benar dan beritikad baik ; 3. Menyatakan sah dan berlakunya, Penyelesaian mengenai Objek Sita Jaminan, tanggal 21 Agustus 2018, antara PARA PELAWAN dengan TERLAWAN_I, TERLAWAN_II, TERLAWAN_III dan TERLAWAN_IV, atas Objek Sita Jaminan : Tanah dan Bangunan di jalan Gunung Pongpok I Nomor 12, RT. 005, RW. 010, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya 9 milik TERGUGAT_I dan TERGUGAT_II (sekarang sebagai PARA PELAWAN), dengan luas tanah 435 M2 (empat ratus tiga puluh lima meter persegi) dan luas bangunan 305 M2(tiga ratus lima meter persegi) sebagaimana tertuang dalam Peta Blok 004, Nomor 251, Kelurahan lengkongsari, dengan batas-batas : - Sebelah Barat : Tanah dan Bangunam milik Titin Martiini 4. Menyatakan TERLAWAN_I, TERLAWAN_II, TERLAWAN_III dan TERLAWAN_IV selaku Para Ahli Waris dari almarhum H. SURYANA, SH. (semula PENGGUGAT/ TERBANDING/ TERMOHON KASASI), sudah tidak memiliki kaitan hukum atas Objek Sita Jaminan : Tanah dan Bangunan di jalan Gunung Pongpok I Nomor 12, RT. 005, RW. 010, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya 9 milik TERGUGAT_I dan TERGUGAT_II (sekarang sebagai PARA PELAWAN), dengan luas tanah 435 M2 (empat ratus tiga puluh lima meter persegi) dan luas bangunan 305 M2(tiga ratus lima meter persegi) sebagaimana tertuang dalam Peta Blok 004, Nomor 251, Kelurahan lengkongsari, dengan batas-batas : - Sebelah Barat : Tanah dan Bangunam milik Titin Martiini
Sebidang tanah darat, seluas kurang lebih 1.883 m2, sesuai SHM. Nomor : 01848/Kel. Tawangsari, atas nama dan milik H. Amas Mufreni, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Jalan Otto Iskandardinata ; 6. Menyatakan TERLAWAN_VI adalah Pemegang Hak Tanggungan yang sah dan berlaku ; 7. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Klas 1A, sesuai Register Nomor : 10/ Pdt.Eks/2017/PN.Tsm., tidak bisa dilaksanakan (non-executable), karena cacat hukum ; 8. Memerintahkan TERLAWAN_I, TERLAWAN_II, TERLAWAN_III dan TERLAWAN_IV, selaku Para Ahli Waris dari almarhum H. SURYANA, SH. (semula PENGGUGAT/ TERBANDING/ TERMOHON KASASI), untuk menunda dan_atau tidak melakukan Pelaksanaan Lelang Eksekusi, atas Obyek Lelang Eksekusi sesuai SHM. Nomor : 01848/Kel. Tawangsari, atas nama dan milik H. Amas Mufreni, sebagaimana tertuang dalam Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Klas 1A, Nomor : 10/ Pdt.Eks/2017/PN.Tsm, sebelum putusan dalam perkara aquo, telah berkekuatan hukum tetap : 9. Memerintahkan TERLAWAN_V, untuk menunda dan_atau tidak melakukan Pelaksanaan Lelang Eksekusi, atas Obyek Lelang Eksekusi sesuai SHM. Nomor : 01848/Kel. Tawangsari, atas nama dan milik H. Amas Mufreni, sebagaimana tertuang dalam Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Klas 1A, Nomor : 10/ Pdt.Eks/2017/PN.Tsm, sebelum putusan dalam perkara aquo, telah berkekuatan hukum tetap ; 10. Memerintahkan kepada PARA PELAWAN dan TERLAWAN_I, TERLAWAN_II, TERLAWAN_III serta TERLAWAN_IV, selaku Para Ahli Waris dari almarhum H. SURYANA, SH. (semula PENGGUGAT/ TERBANDING/ TERMOHON KASASI), untuk melakukan perhitungan dan pembuktian ulang atas jumlah utang piutang yang sebenarnya ; 11. Menghukum TURUT TERLAWAN untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini ; 12. Menghukum TERLAWAN_I, TERLAWAN_II, TERLAWAN_III dan TERLAWAN_IV, untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo ;
Apabila Yth. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
|
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
