Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2025/PN Tsm CV Ramah Hidup Sejahtera CV Arzun Group Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat PN TSM-10042025JB3
Penggugat
NoNama
1CV Ramah Hidup Sejahtera
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1CV Arzun Group
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 221.538.951,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum  yang merugikan Penggugat.
3. Menghukum Tergugat wajib membayar dan melunasi tagihan sesuai bukti Faktur DIS2450695, Faktur DIS2450696 dan Faktur DIS2450754 jumlah keseluruhannya sebesar Rp.221.538,951,- (dua ratus dua pulu satu juta lima ratus tiga puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh satu rupiah) kepada Penggugat dengan rincian yang wajib dibayar oleh Tergugat yaitu :
a. Faktur DIS2450695 dengan rincian barang yaitu :
- FRF SCM BKM SA 120X38G JNO sebanyak 1.200 BOX dengan nominal sebesar Rp.173.417.825.- (seratus tujuh puluh tiga juta empat ratus tujuh belas ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah)
- Barang FRF SCM CHOC SA 120X38G JNO sebanyak 150 BOX dengan nominal Rp.21.677.228.- (dua puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus dua puluh delapan rupiah)
- Pihak Tergugat wajib membayar tagihan sesuai  Faktur DIS2450695 kepada Pihak Penggugat sebesar Rp.195.095.053.- (seratus sembilan puluh lima juta sembilan puluih lima ribu lima puluh tiga rupiah).
 
 
 
b. Faktur DIS2450696 dengan rincian barang  yaitu :
- FRF SCM UHT STRAWB CP 36X115ML ENERGO sebanyak 10 BOX dengan nominal sebesar Rp.585.484.- (lima ratus delapan puluh lima ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah).
- Barang FRF UHT CHOC CP 36X115ML ENERGO sebanyak 10 BOX dengan nominal sebesar Rp.585.484.- (lima ratus delapan puluh lima ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah).
- Pihak Tergugat wajib membayar sesuai tagihan Faktur DIS2450696 kepada Pihak Penggugat sebesar Rp.1.170.968,-(satu juta seratus tujuh puluh sembilan ratus enam puluh delapan rupiah).
c. Faktur DIS2450754 dengan rincian barang  yaitu :
- CAP KAKI TIGA GUAVA 320ML CAN - 1505 sebanyak 50 CRT dengan nominal Rp.5.690.641.- (lima juta enam ratus sembilan puluh ribu enam ratus empat puluh satu rupiah).
- CAP KAKI TIGA LECI 320ML CAN - 1505 sebanyak 30 CRT dengan nominal Rp.3.414.384.- (tiga juta empat ratus empat belas ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah).
- CAP KAKI TIGA STRAWBERRY 320ML CAN - 1505 sebanyak 20 CRT dengan nominal Rp.2.276.257.- (dua juta dua ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus lima puluh tujuh rupiah).
- CAP KAKI TIGA PLAIN (ORIGINAL) 500ML BT sebanyak 50 CRT dengan nominal Rp.6.679.607.- (enam juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus tujuh rupiah).
- CAP KAKI TIGA PLAIN (ORIGINAL) 200ML BT sebanyak 30 CRT dengan nominal Rp.4.007.0764.- (empat juta tujuh ribu tujuh ratus enam puluh empat rupiah).
- CAP KAKI TIGA ANAK STRAWBERRY 238ML CAN sebanyak 10 CRT dengan nominal Rp.1.068.092.- (satu juta enam puluh delapan ribu sembilan puluh dua rupiah) 
- CAP KAKI TIGA ANAK ORANGE 238ML CAN sebanyak 10 CRT dengan nominal Rp. 1.068.092.- (satu juta enam puluh delapan ribu sembilan puluh dua rupiah)
- CAP KAKI TIGA ANAK LECI 238ML CAN sebanyak 10 CRT dengan nominal Rp. 1.068.092.- (satu juta enam puluh delapan ribu sembilan puluh dua rupiah)
- Tergugat wajib membayar sesuai tagihan Faktur DIS2450754 kepada Penggugat sebesar Rp.25.272.930,- (Dua puluh lima juta dua ratus tujuh puluh dua ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah)
4. Menyatakan isi putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya banding, perlawanan atau upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voerrad).
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakan atas barang bergerak ataupun tidak bergerak milik Tergugat oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas 1 A.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya atau Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya  (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak