Dakwaan |
------------ Bahwa terdakwa RIZAL HIDAYAT Bin AA ABDULROHMAN pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024, sekira pukul 02.00 Wib atau setidak- tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di penginapan Srikandi di Kp. Pasangrahan Desa Cipatujah Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi Siska Selvi Nurfalah. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya ketika saksi Siska Selvi sedang berada di penginapan Pantai Indah ditelepon oleh Terdakwa yang merupakan pacar saksi Siska Selvi yang meminta saksi Siska Selvi untuk menemani temannya Terdakwa dari Bandung kemudian Terdakwa menjemput saksi Siska Selvi dan membawanya ke penginapan Srikandi, sesampainya di penginapan Srikandi tempat berkumpul teman-temannya Terdakwa tersebut, saksi Siska Selvi ditawari minuman alkohol jenis anggur merah oleh Terdakwa, namun pada saat itu saksi Siska Selvi menolaknya lalu Terdakwa menawarkan makan kepada saksi Siska Selvi dan saksi Siska Selvi pun menolaknya, karena penolakan tersebut Terdakwa emosi kemudian Terdakwa menendang saksi Siska Selvi dengan kaki kanannya mengenai bagian perut saksi Siska Selvi lebih dari 1 (satu) kali lalu saksi Siska Selvi membela diri dengan memukul Terdakwa setelah itu saksi Siska Selvi pergi ke arah kamar penginapan namun Terdakwa datang ke kamar dan menjambak rambut saksi Siska Selvi lalu Terdakwa memukul menggunakan kepalan tangan ke arah kepala bagian belakang saksi Siska Selvi sebanyak 2 (dua) kali setelah itu Terdakwa mengambil helm yang berada ditempat kemudian Terdakwa memukul kembali kepala bagian belakang saksi Siska Selvi menggunakan helm, selanjutnya perbuatan Terdakwa dilerai oleh saksi Aldi dan saksi Siska Selvi langsung keluar kamar penginapan namun Terdakwa mengejar saksi Siska Selvi dan kemudian Terdakwa memukul saksi Siska Selvi lagi dengan menggunakan kepalan tangan ke arah bibir dan mata hingga terjatuh lalu Terdakwa menendang saksi Siska Selvi ke bagian kening. Setelah itu Terdakwa berhenti melakukan pemukulan terhadap saksi Siska Selvi lalu Terdakwa bersama dengan saksi Siska Selvi pergi ke penginapan Yokima untuk menenangkan diri. Pada pagi harinya lalu saksi Siska Selvi menyuruh Terdakwa pulang, dan Terdakwa menghubungi saksi Lala untul menyuruh saksi Lala menjemput saksi Siska Selvi di penginapan Yokima kemudian saksi Lala datang menjemput dan membawa saksi Siska Selvi ke rumah saksi Lala untuk dibersihkan lukanya.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Siska Selvi mengalami luka robek di bagian bibir, luka lebam di bagian mata sebelah kanan, luka lebam di bagian wajah dan terasa sakit di bagian badan sehingga selama 2 (dua) hari tidak bekerja dan beristirahat di rumah, sebagaimana Visum Et Repertum UPTD Puskesmas Cipatujah Nomor : KS.02.01/07132 tanggal 12 Juli 2024 an. Siska Selvi Nurfalah yang ditandatangani oleh dr,. Erlan Jaelani, dengan hasil pemeriksaan :
Korban diperiksa dalam keadaan sadar
Pada pemeriksaan luar :
- Terdapat luka memar di kening dan mata sebelah kanan
- Terdapat luka gigitan di tangan kanan
- Terdapat luka robek di bibir
Kesimpulan :
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan dapat disimpulkan terdapat luka memar, luka robek akibat benda tumpul dan luka gigitan.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP----------------------------------- |