Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2023/PN Tsm PT RUDOLF POLYMERS INDONESIA PT Bineatama Kayone Lestari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2023/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 06 Mar. 2023
Nomor Surat PN TSM-06032023EHJ
Penggugat
NoNama
1PT RUDOLF POLYMERS INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Bineatama Kayone Lestari
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
P R I M A I R 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi dan oleh karenanya patutlah dihukum untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat secara tunai, langsung dan sekaligus baik materiil maupun imateriil dengang rincian :
A. Kerugian Materiil 
Hutang Pokok :
Rp. 497.915.000,- (empat ratus sembilan puluh tujuh juta Sembilan ratus lima belas ribu rupiah) ;
Biaya biaya yang dikeluarkan oleh Penggugat :
Sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
 
dengan perhitungan sebagai berikut :
Rp. 100.000.000,- 
Rp. 150.000.000,- +
Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)
 
Bunga :
Sebesar Rp. 119.499.600,- (seratus Sembilan belas juta empat ratus Sembilan puluh Sembilan juta enam ratus rupiah).
Dengan rincian sebagai berikut :
Rp. 497.915.000,- x 6% = Rp. 29.874.900,-
Rp. 29.874.900,- x 4 tahun =  Rp. 119.499.600,-
 
 Total kerugian Materiil : 
Rp.  497.915.000,-   
Rp.  250.000.000,-
Rp. 119.499.600,-
Rp. 867.414.600,- (delapan ratus enam puluh tujuh juta empat ratus empat belas ribu enam ratus rupiah ).   
B. Kerugian Imateriil 
Kerugian imateriil yang diderita Penggugat Rp.1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah ) ;
4. Menetapkan sah dan berharga sita jaminan atas tanah dan bangunan milik Tergugat berupa :
Tanah beserta bangunan diatas nya dikenal dengan nama PT. Bineatama Kayone Lestari yang berlokasi di Jl. Raya Rajapolah No.320, Kelurahan Sukamaju Kaler, Kecamatan Indihiang, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap hari kepada Penggugat, apabila mereka lalai menjalankan isi putusan ini;
6. Menyatakan dan/atau menetapkan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Voerraad) meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya;
7. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
S U B S I D A I R
Apabila yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak