Dakwaan |
Kesatu :
-----------Bahwa terdakwa DARUL IMAN Bin BUDI, pada hari Rabu, tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 13.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2024, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kp Cicantel Rt 04 Rw 08 Kel Mulyasari Kec Tamansari Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan dan mutu, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------
-
-
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira jam 11.00 wib saksi TONI, SH melaksanakan patroli tertutup bersama saksi ASEP SOBUR, S.IP, saksi ASEP SETIAWAN, S.H dan saksi JIDAN MOH. P. UTAMA, kemudian saksi TONI SH mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di Kp. Cicantel Kel. Mulyasari Kec. Tamansari Kota Tasikmalaya ada orang yang menjual / mengedarkan obat yang menjadi sediaan farmasi selanjutnya informasi tersebut didalami dan setelah mendapatkan alamat rumah dan identitas pelaku sekira jam 13.00 wib langsung mendatangi rumah terdakwa, pada saat itu juga terdakwa sedang berada di dalam rumah terdakwa kedatangan kurir dari layanan jasa pengiriman barang (obat obatan) yaitu ID EXPRES kemudian setelah barang dari kurir tersebut terdakwa terima, lalu saksi ASEP SOBUR, S.IP mengetuk pintu rumah dan ketika dibuka oleh terdakwa, dan langsung menjelaskan sambil memperlihatkan surat perintah tugas dari pihak kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, terdakwa setelah ditanya mengaku bernama DARUL IMAN Bin BUDI selanjutnya diinterogasi “KAMU JUALAN OBAT OBAT TERLARANG“ awalnya terdakwa mengelak akan tetapi akhirnya terdakwa mengakui berjualan / mengedarkan obat berupa Pil Tramadol dalam kemasan strip dan pil putih berlogo Y setelah dilakukan penggeledahan, ketika saksi TONI, SH dan rekan melakukan penggeledahan dan ditemukan didalam lemari baju kamar tidur ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) paket dus coklat dibalut plastik hitam di dalamnya terdapat 1 (satu) pot / toples putih berisikan 1000 (seribu) Pil Putih berlogo Y dan 100 (seratus) Pil Tramadol dalam kemasan strip, 1 (satu) bungkus Rokok Merk Jazy Bold berisikan 56 (lima puluh enam) bungkus Aluminium Foil warna merah dan 2 (dua) Bungkus Aluminium Foil warna Silver masing – masing berisikan 3 (tiga) Pil Putih berlogo Y dan 1 ( satu) buah Hp Merk Oppo A 76 Warna Hitam yang dipegang oleh terdakwa, serta uang tunai sebesar Rp 140.000.- (seratus empat puluh ribu rupiah) uang hasil penjualan, terdakwa menjelaskan bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) paket dus coklat dibalut plastik hitam didalamnya terdapat 1 (satu) pot / toples putih berisikan 1000 (seribu) Pil Putih berlogo Y dan 100 (seratus) Pil Tramadol dalam kemasan strip, 1 (satu) bungkus Rokok Merk Jazy Bold berisikan 56 (lima puluh enam) bungkus Aluminium Foil warna merah dan 2 (dua) Bungkus Aluminium Foil warna Silver masing – masing berisikan 3 (tiga) Pil Putih berlogo Y tersebut adalah milik saksi MULYANSYAH (dalam penuntutan terpisah), dan tidak berapa lama terlihat dari dalam rumah seorang laki-laki berdiri di depan rumah terdakwa, setelah dihampiri dan ditanya identitas mengaku bernama saksi MULYANSYAH, selanjutnya dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan lalu ditemukan di saku celana sebelah kanan, barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam berikut simcard milik saksi MULYANSYAH, pada saat dilakukan penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT setempat yaitu saksi ABDUL MAJID, dan di hadapan penyidik Polisi yaitu saksi TONI, SH dan rekan juga ketua RT setempat yaitu saksi ABDUL MAJID, terdakwa dan saksi MULYANSYAH mengakui semua perbuatannya, selanjutya terdakwa dan saksi MULYANSYAH dan barang bukti berupa : 1 (satu) paket dus coklat dibalut plastik hitam di dalamnya terdapat 1 (satu) pot / toples putih berisikan 1000 (seribu) Pil Putih berlogo Y dan 100 (seratus) Pil Tramadol dalam kemasan strip, 1 (satu) bungkus Rokok Merk Jazy Bold berisikan 56 (lima puluh enam) bungkus Aluminium Foil warna merah dan 2 (dua) Bungkus Aluminium Foil warna Silver masing – masing berisikan 3 (tiga) Pil Putih berlogo Y, 1 ( satu) buah Hp Merk Oppo A 76 Warna Hitam berikut Simcard milik terdakwa, uang tunai sebesar Rp 140.000.- (seratus empat puluh ribu rupiah) uang hasil penjualan dan 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam berikut Simcard milik saksi MULYANSYAH dibawa ke kantor Polres Tasikmalaya Kota Satuan Reserse Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa saksi ADE pernah membeli Pil putih berlogo Y pada hari Selasa 10 Desember 2024 sekira jam 23.00 wib di bengkel beralamat di gunung waru cisumur Rt. 006 Rw. 002 Kel. Karsamenak Kec. Kawalu Kota Tasikmalaya, membeli sebanyak 3 (tiga) Pil Putih Berogo Y dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dan untuk saksi LUTHFI pada hari Minggu 08 Desember 2024 sekira jam 15.00 wib di depan rumah saksi LUTHFI beralamat di Komplek LIK Rt. 003 Rw. 011 Kel. Mulyasari Kec. Tamansari Kota Tasikmalaya, membeli sebanyak 10 (sepuluh) Pil Tramadol dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) pot / toples putih berisikan 1000 (seribu) Pil Putih berlogo Y dan 100 (seratus) Pil Tramadol dalam kemasan strip, 1 (satu) bungkus Rokok Merk Jazy Bold berisikan 56 (lima puluh enam) bungkus Aluminium Foil warna merah dan 2 (dua) Bungkus Aluminium Foil warna Silver masing – masing berisikan 3 (tiga) Pil Putih berlogo Y butir pil putih Y ada dalam penguasaan terdakwa adalah untuk terdakwa jual atau terdakwa edarkan, karena sebelumnya saksi MULYANSYAH melakukan pembelian obat obatan tersebut secara online namun untuk alamat pengiriman barang menggunakan alamat rumah terdakwa
- Bahwa peranan terdakwa adalah untuk melakukan penjualan / mengedarkan obat obatan tersebut
- Bahwa terdakwa menjual pil putih Y per tiga butir dengan harga Rp 10.000.- ( sepuluh ribu rupiah), dan untuk pil Tramadol terdakwa jual dengan harga 1 strip dengan jumlah 10 ( sepuluh ) butir dengan harga Rp 150.000.- ( seratus lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa hasil penjualan 1 pot / toples pil putih Y sebesar 3.000.000.- ( tiga juta rupiah), dengan rincian pembagian : Rp 2.000.000.- ( dua juta rupiah) terdakwa serahkan kepada saksi MULYANSYAH dan terdakwa kebagian Rp 1.000.000.- ( satu juta rupiah). Dan untuk hasil penjualan 1 strip pil Tramdol yaitu sebesar Rp 150.000.- ( seratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian pembagian Rp 130.000.- ( seratus tiga puluh ribu rupiah) untuk saksi MULYANSYAH dan terdakwa kebagian Rp 20.000.- ( dua puluh ribu rupiah).
- Bahwa pada saat terdakwa menjual, menyerahkan dan mengedarkan Pil Tramadol dalam kemasan strip dan Pil Putih Berlogo Y, terdakwa menjual eceran dan tanpa label penandaan dan tanpa aturan pakai
- Bahwa terdakwa menjual / mengedarkan obat obatan yang menjadi sediaan farmasi milik saksi MULYANSYAH sejak bulan Juni 2024,
- Bahwa rata rata terdakwa bisa menjual / mengedarkan obat pil putih Y milik saksi MULYANSYAH setiap bulannya 4 pot / toples atau 4.000.- (empat ribu) butir. Untuk obat pil Tramadol rata rata 10 strip atau 100 ( seratus) butir
- Bahwa terdakwa melakukan penjualan / mengedarkan obat obatan tersebut dengan cara awalnya komunikasi melalui Handphone dengan cara COD
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 7003 / NOF / 2024 Tanggal 09 Januari 2025 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Di Jalan Raya Babakan Madang 67, Cipambuan Bogor, yang menyebutkan bahwa :
- Amplop coklat berisi :
-
- 10 (sepuluh) tablet warna putih berlogo Y berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,2398 gram diberi nomor barang bukti 3108/2024/PF
- 2 (dua) alumunium foil warna silver berisi 6 tablet warna putih berlogo Y berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3253 gram diberi nomor barang bukti 3109/2024/PF
- 2 (dua) alumunium foil warna merah berisi 6 (enam) tablet warna putih berlogo Y berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3186 gram diberi nomor barang bukti 3110/2024/PF
- 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,5570 gram diberi nomor barang bukti 3111/2024/PF
No.Barang bukti :
- 3108/2024/PF s.d.3110/2024/PF, hasil pemeriksaan : Trihexyphenidyl
- 3111/2024/PF, hasil pemeriksaan : Tramadol
Kesimpulan :
- 3108/2024/PF s.d. 3110/2024/PF, 2346/2024/PF, berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl
- 3111/2024/PF, berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol
Sisa barang bukti :
-
-
- 3108/2024/PF berupa 9 (sembilan) tablet yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 2,0230 gram
- 3109/2024/PF berupa 4 (empat) tablet yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 0,8846 gram
- 3110/2024/PF berupa 4 (empat) tablet yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 0,8801 gram
- 3111/2024/PF berupa 9 (enam) tablet yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,3013 gram
-----------Perbuatan terdakwa DARUL IMAN Bin BUDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No.17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Atau
Kedua :
-----------Bahwa terdakwa DARUL IMAN Bin BUDI, pada hari Rabu, tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 13.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2024, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kp Cicantel Rt 04 Rw 08 Kel Mulyasari Kec Tamansari Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----
-
-
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira jam 11.00 wib saksi TONI, SH melaksanakan patroli tertutup bersama saksi ASEP SOBUR, S.IP, saksi ASEP SETIAWAN, S.H dan saksi JIDAN MOH. P. UTAMA, kemudian saksi TONI SH mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di Kp. Cicantel Kel. Mulyasari Kec. Tamansari Kota Tasikmalaya ada orang yang menjual / mengedarkan obat yang menjadi sediaan farmasi selanjutnya informasi tersebut didalami dan setelah mendapatkan alamat rumah dan identitas pelaku sekira jam 13.00 wib langsung mendatangi rumah terdakwa, pada saat itu juga terdakwa sedang berada di dalam rumah terdakwa kedatangan kurir dari layanan jasa pengiriman barang (obat obatan) yaitu ID EXPRES kemudian setelah barang dari kurir tersebut terdakwa terima, lalu saksi ASEP SOBUR, S.IP mengetuk pintu rumah dan ketika dibuka oleh terdakwa, dan langsung menjelaskan sambil memperlihatkan surat perintah tugas dari pihak kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, terdakwa setelah ditanya mengaku bernama DARUL IMAN Bin BUDI selanjutnya diinterogasi “KAMU JUALAN OBAT OBAT TERLARANG“ awalnya terdakwa mengelak akan tetapi akhirnya terdakwa mengakui berjualan / mengedarkan obat berupa Pil Tramadol dalam kemasan strip dan pil putih berlogo Y setelah dilakukan penggeledahan, ketika saksi TONI, SH dan rekan melakukan penggeledahan dan ditemukan didalam lemari baju kamar tidur ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) paket dus coklat dibalut plastik hitam di dalamnya terdapat 1 (satu) pot / toples putih berisikan 1000 (seribu) Pil Putih berlogo Y dan 100 (seratus) Pil Tramadol dalam kemasan strip, 1 (satu) bungkus Rokok Merk Jazy Bold berisikan 56 (lima puluh enam) bungkus Aluminium Foil warna merah dan 2 (dua) Bungkus Aluminium Foil warna Silver masing – masing berisikan 3 (tiga) Pil Putih berlogo Y dan 1 ( satu) buah Hp Merk Oppo A 76 Warna Hitam yang dipegang oleh terdakwa, serta uang tunai sebesar Rp 140.000.- (seratus empat puluh ribu rupiah) uang hasil penjualan, terdakwa menjelaskan bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) paket dus coklat dibalut plastik hitam didalamnya terdapat 1 (satu) pot / toples putih berisikan 1000 (seribu) Pil Putih berlogo Y dan 100 (seratus) Pil Tramadol dalam kemasan strip, 1 (satu) bungkus Rokok Merk Jazy Bold berisikan 56 (lima puluh enam) bungkus Aluminium Foil warna merah dan 2 (dua) Bungkus Aluminium Foil warna Silver masing – masing berisikan 3 (tiga) Pil Putih berlogo Y tersebut adalah milik saksi MULYANSYAH (dalam penuntutan terpisah), dan tidak berapa lama terlihat dari dalam rumah seorang laki-laki berdiri di depan rumah terdakwa, setelah dihampiri dan ditanya identitas mengaku bernama saksi MULYANSYAH, selanjutnya dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan lalu ditemukan di saku celana sebelah kanan, barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam berikut simcard milik saksi MULYANSYAH, pada saat dilakukan penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT setempat yaitu saksi ABDUL MAJID, dan di hadapan penyidik Polisi yaitu saksi TONI, SH dan rekan juga ketua RT setempat yaitu saksi ABDUL MAJID, terdakwa dan saksi MULYANSYAH mengakui semua perbuatannya, selanjutya terdakwa dan saksi MULYANSYAH dan barang bukti berupa : 1 (satu) paket dus coklat dibalut plastik hitam di dalamnya terdapat 1 (satu) pot / toples putih berisikan 1000 (seribu) Pil Putih berlogo Y dan 100 (seratus) Pil Tramadol dalam kemasan strip, 1 (satu) bungkus Rokok Merk Jazy Bold berisikan 56 (lima puluh enam) bungkus Aluminium Foil warna merah dan 2 (dua) Bungkus Aluminium Foil warna Silver masing – masing berisikan 3 (tiga) Pil Putih berlogo Y, 1 ( satu) buah Hp Merk Oppo A 76 Warna Hitam berikut Simcard milik terdakwa, uang tunai sebesar Rp 140.000.- (seratus empat puluh ribu rupiah) uang hasil penjualan dan 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam berikut Simcard milik saksi MULYANSYAH dibawa ke kantor Polres Tasikmalaya Kota Satuan Reserse Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa saksi ADE pernah membeli Pil putih berlogo Y pada hari Selasa 10 Desember 2024 sekira jam 23.00 wib di bengkel beralamat di gunung waru cisumur Rt. 006 Rw. 002 Kel. Karsamenak Kec. Kawalu Kota Tasikmalaya, membeli sebanyak 3 (tiga) Pil Putih Berogo Y dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dan untuk saksi LUTHFI pada hari Minggu 08 Desember 2024 sekira jam 15.00 wib di depan rumah saksi LUTHFI beralamat di Komplek LIK Rt. 003 Rw. 011 Kel. Mulyasari Kec. Tamansari Kota Tasikmalaya, membeli sebanyak 10 (sepuluh) Pil Tramadol dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) pot / toples putih berisikan 1000 (seribu) Pil Putih berlogo Y dan 100 (seratus) Pil Tramadol dalam kemasan strip, 1 (satu) bungkus Rokok Merk Jazy Bold berisikan 56 (lima puluh enam) bungkus Aluminium Foil warna merah dan 2 (dua) Bungkus Aluminium Foil warna Silver masing – masing berisikan 3 (tiga) Pil Putih berlogo Y butir pil putih Y ada dalam penguasaan terdakwa adalah untuk terdakwa jual atau terdakwa edarkan, karena sebelumnya saksi MULYANSYAH melakukan pembelian obat obatan tersebut secara online namun untuk alamat pengiriman barang menggunakan alamat rumah terdakwa
- Bahwa peranan terdakwa adalah untuk melakukan penjualan / mengedarkan obat obatan tersebut
- Bahwa terdakwa menjual pil putih Y per tiga butir dengan harga Rp 10.000.- ( sepuluh ribu rupiah), dan untuk pil Tramadol terdakwa jual dengan harga 1 strip dengan jumlah 10 ( sepuluh ) butir dengan harga Rp 150.000.- ( seratus lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa hasil penjualan 1 pot / toples pil putih Y sebesar 3.000.000.- ( tiga juta rupiah), dengan rincian pembagian : Rp 2.000.000.- ( dua juta rupiah) terdakwa serahkan kepada saksi MULYANSYAH dan terdakwa kebagian Rp 1.000.000.- ( satu juta rupiah). Dan untuk hasil penjualan 1 strip pil Tramdol yaitu sebesar Rp 150.000.- ( seratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian pembagian Rp 130.000.- ( seratus tiga puluh ribu rupiah) untuk saksi MULYANSYAH dan terdakwa kebagian Rp 20.000.- ( dua puluh ribu rupiah).
- Bahwa pendidikan terdakwa hanya sebatas SLTP dan pekerjaan terdakwa sebagai buruh harian lepas.
- Bahwa terdakwa menjual / mengedarkan obat obatan yang menjadi sediaan farmasi milik saksi MULYANSYAH sejak bulan Juni 2024,
- Bahwa rata rata terdakwa bisa menjual / mengedarkan obat pil putih Y milik saksi MULYANSYAH setiap bulannya 4 pot / toples atau 4.000.- (empat ribu) butir. Untuk obat pil Tramadol rata rata 10 strip atau 100 ( seratus) butir
- Bahwa terdakwa melakukan penjualan / mengedarkan obat obatan tersebut dengan cara awalnya komunikasi melalui Handphone dengan cara COD
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 7003 / NOF / 2024 Tanggal 09 Januari 2025 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Di Jalan Raya Babakan Madang 67, Cipambuan Bogor, yang menyebutkan bahwa :
- Amplop coklat berisi :
-
- 10 (sepuluh) tablet warna putih berlogo Y berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,2398 gram diberi nomor barang bukti 3108/2024/PF
- 2 (dua) alumunium foil warna silver berisi 6 tablet warna putih berlogo Y berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3253 gram diberi nomor barang bukti 3109/2024/PF
- 2 (dua) alumunium foil warna merah berisi 6 (enam) tablet warna putih berlogo Y berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3186 gram diberi nomor barang bukti 3110/2024/PF
- 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,5570 gram diberi nomor barang bukti 3111/2024/PF
No.Barang bukti :
- 3108/2024/PF s.d.3110/2024/PF, hasil pemeriksaan : Trihexyphenidyl
- 3111/2024/PF, hasil pemeriksaan : Tramadol
Kesimpulan :
- 3108/2024/PF s.d. 3110/2024/PF, 2346/2024/PF, berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl
- 3111/2024/PF, berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol
Sisa barang bukti :
-
-
- 3108/2024/PF berupa 9 (sembilan) tablet yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 2,0230 gram
- 3109/2024/PF berupa 4 (empat) tablet yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 0,8846 gram
- 3110/2024/PF berupa 4 (empat) tablet yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 0,8801 gram
- 3111/2024/PF berupa 9 (enam) tablet yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,3013 gram
-----------Perbuatan terdakwa DARUL IMAN Bin BUDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UU RI No.17 tahun 2023 Tentang Kesehatan |