Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
303/Pid.B/2025/PN Tsm MARSHALL STANLEY YEHEZKIEL, S.H., M.H. Jeri Als Ejeng Bin Umidin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 303/Pid.B/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2263/M.2.33/ Eoh.2 /10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MARSHALL STANLEY YEHEZKIEL, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Jeri Als Ejeng Bin Umidin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa JERI als EJENG bin UMIDIN, pada hari Minggu, 10 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Pamoyanan, RT. 001/RW. 005, Desa Cimanuk, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “MENGAMBIL BARANG SESUATU, YANG SELURUHNYA ATAU SEBAGIAN KEPUNYAAN ORANG LAIN, DENGAN MAKSUD UNTUK DIMILIKI SECARA MELAWAN HUKUM YANG UNTUK MASUK KE TEMPAT MELAKUKAN KEJAHATAN, ATAU UNTUK SAMPAI PADA BARANG YANG DIAMBIL, DILAKUKAN DENGAN MERUSAK, MEMOTONG ATAU MEMANJAT, ATAU DENGAN MEMAKAI ANAK KUNCI PALSU, PERINTAH PALSU ATAU PAKAIAN JABATAN PALSU” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Minggu, 10 Agustus 2025, Terdakwa dan istrinya, yaitu Saksi OPI binti KASIM berangkat dari rumahnya yang bertempat di Kampung Sangkali, RT. 004/RW. 003, Desa Cogreg, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat yang mana sebelumnya Terdakwa sudah membawa 1 (satu) buah Gunting dan 1 (satu) buah Obeng yang Terdakwa masukkan ke dalam saku sweater miliknya;
  • Kemudian, sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa dan Saksi OPI binti KASIM menuju ke daerah Tanjakan Abas yang bertempat di Kecamatan Cikalong dengan menggunakan Sepeda Motor milik saudaranya, lalu sesampainya di sana, Terdakwa berkumpul dengan teman-temannya sambil meminum 1 (satu) dus Komix yang berisi 30 pcs Komix, setelah itu Sepeda Motor yang sebelumnya Terdakwa bawa dari rumah diambil oleh saudaranya karena pada saat itu akan dipergunakan;
  • Selanjutnya, sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa dan Saksi OPI binti KASIM berangkat dengan menggunakan bus ke suatu pinggir pantai yang bertempat di samping Objek Wisata Karang Tawulan yang terletak di Kecamatan Cikalong, kemudian sesampainya disana, Terdakwa dan Saksi OPI binti KASIM sempat bertengkar terkait permasalahan rumah tangga, setelah itu karena Terdakwa juga sedang dalam keadaan mabuk, Terdakwa mempunyai niat untuk mencuri berhubung pada saat itu Terdakwa juga sedang tidak memiliki uang, sehingga Terdakwa mengatakan kepada Saksi OPI binti KASIM, “TUNGGUAN HEULA DIDIEU”, yang artinya, “TUNGGU DULU DISINI”;
  • Berikutnya, sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa berjalan kaki dari pinggir pantai sampai ke depan salah satu rumah yang mana terlihat ada 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA BEAT tahun 2018 warna putih dengan Nomor Polisi: Z 2344 RE yang sedang terparkir, lalu Terdakwa melihat-lihat situasi terlebih dahulu dan setelah Terdakwa merasa aman, maka Terdakwa berjalan mendekat ke arah 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA BEAT tahun 2018 warna putih dengan Nomor Polisi: Z 2344 RE tersebut, kemudian Terdakwa jongkok, lalu Terdakwa langsung memasukkan tangannya ke dalam cover depan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA BEAT tahun 2018 warna putih dengan Nomor Polisi: Z 2344 RE tersebut, tepatnya ke bagian bawah kunci kontak dengan maksud untuk merusak kabel soket kunci kontak, kemudian Terdakwa langsung merusak sambungan kabel soket tersebut dengan menggunakan kedua tangannya, selanjutnya Terdakwa melakukan konsleting terhadap kabel soket yang mengarah ke aki, namun setelah Terdakwa mencobanya beberapa kali, 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA BEAT tahun 2018 warna putih dengan Nomor Polisi: Z 2344 RE tersebut tetap tidak menyala mesinnya, lalu karena Terdakwa merasa takut karena sudah melakukan hal tersebut terlalu lama, maka Terdakwa langsung mendorong 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA BEAT tahun 2018 warna putih dengan Nomor Polisi: Z 2344 RE tersebut ke arah yang menurut Terdakwa aman, yaitu kurang lebih berjarak 300 (tiga ratus) meter, namun Terdakwa melihat ada lampu Sepeda Motor lain yang menyorot ke arah Terdakwa dan semakin mendekat ke arah Terdakwa, namun karena Terdakwa merasa takut, maka Terdakwa secara spontan langsung melepaskan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA BEAT tahun 2018 warna putih dengan Nomor Polisi: Z 2344 RE tersebut dan Terdakwa menyimpannya ke pinggir jalan, setelah itu Terdakwa langsung berlari ke semak-semak untuk menghindari orang yang akan mengejar dirinya, kemudian setelah Terdakwa merasa aman, Terdakwa kembali berjalan kaki ke arah desa setempat, kemudian sesampainya Terdakwa ke sebuah pertigaan jalan, Saksi AHMAD TOPIK SAFALA bin  BEJA datang dengan menggunakan Sepeda Motor, lalu Saksi AHMAD TOPIK SAFALA bin  BEJA bertanya kepada Terdakwa, “ORANG MANA KANG?”, selanjutnya Terdakwa menjawab bahwa dirinya berasal dari Kampung Singkir, Kecamatan Cikalong, kemudian Saksi AHMAD TOPIK SAFALA bin BEJA mengatakan, “JANGAN DULU KEMANA-MANA, DIKHAWATIRKAN KAMU YANG NYURI MOTOR KARENA BARUSAN ADA ORANG YANG KEHILANGAN SEPEDA MOTOR”, setelah itu Terdakwa merasa panik dan berusaha untuk berlari, akan tetapi Saksi AHMAD TOPIK SAFALA bin BEJA terus-menerus menahan Terdakwa, lalu tidak berselang lama datanglah beberapa orang warga lainnya yang juga kembali menanyakan hal yang sama kepada Terdakwa dan Terdakwa juga menjawabnya dengan niat dan maksud untuk meyakinkan warga, tidak lama kemudian ada salah satu warga yang menjemput Saksi OPI binti KASIM dan membawanya ke hadapan Terdakwa, sehingga warga membawa Terdakwa dan Saksi OPI binti KASIM ke Kantor Kepolisian Sektor Cikalong untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban ERWIN bin (Alm.) SUNARTO kehilangan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA BEAT tahun 2018 warna putih dengan Nomor Polisi: Z 2344 RE, Nomor Rangka: MH1JFZ128JK625155, dan Nomor Mesin: JFZ1E2628633, sehingga mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya