Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.Sus-Parpol/2018/PN Tsm H. RUHIMAT alias Mamat Ruhimat 1.Ketua Fraksi Persatuan Pembangunan DPRD Kab. TSM diwakili Sdr. H. ASOP SOPIUDIN, S.Ag
2.Sekretaris Fraksi Persatuan Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya diwakili Sdr. DR. H. BASUKI RAHMAT, M.Si
3.Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Tasikmalaya diwakili Sdr. H. CECEP NURUL YAKIN, S.Pd., M.Ap.,
4.Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Tasikmalaya diwakili Sdr. H. U. MULYANA
5.Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Pengurus Harian Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Jawa Barat diwakili Sdri. Hj. ADE MUNAWARROH YASIN, S.H., M.H.,
6.Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Pengurus Harian Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Jawa Barat diwakili Sdr. PEPEP SAEPUL HIDAYAT, S.Ikom.,
7.Ketua Dewan Pimpinan Pusat Pengurus Harian Partai Persatuan Pembangunan Sdr. Ir. H. M. ROMAHURMUZIY, MT.,
8.Sekretaris Dewan Pimpinan Pusat Pengurus Harian Partai Persatuan Pembangunan Sdr. H. ARSUL SANI, S.H., M.Si.,
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Partai Politik
Nomor Perkara 10/Pdt.Sus-Parpol/2018/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 05 Mar. 2018
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DANI SAFARI EFFENDI, SHH. RUHIMAT alias Mamat Ruhimat
2ECEP SUKMANAGARA, P.Pd., SHH. RUHIMAT alias Mamat Ruhimat
3M. HIDAYAT, SHH. RUHIMAT alias Mamat Ruhimat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Pokok Perkara :
1.    Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIIImelakukan melawan hukum (onrechtmatige daad);
3.    Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan terkait proses pemeriksaan dan persidangan terhadap penggugat;
4.    Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum tentang pemberhentian penggugat dari semua jenjang Ketua Partai Persatuan Pembangunan;
5.    Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau  tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat tentang pemberhentian dan penggantian antar waktu ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya Periode 2014 – 2019;
6.    Menyatakan penggugat adalah sah sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya Periode 2014 – 2019 dari Partai Persatuan Pembangunan;
7.    Memerintah Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan penggugat seperti semula;
8.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;
9.    Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII (tanggung renteng) untuk membayar seluruh biaya perkawa yang timbul dan mungkin timbul dalam perkara ini.

===============================PETITUM==========================

1.    Mengabulkan semua permohonan provisi penggugat/pemohon provisi untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, seluruh putusan dan/atau keputusan yang telah dikeluarkan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII yang berkaitan dengan penggugat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya Periode 2014 – 2019 dan sebagai Ketua Partai Persatuan Pembangunan dalam status quo dan tidak membawa akibat hukum;
3.    Memerintah Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII untuk menghentikan semua proses perbuatan atau tindakan dan pengambilan keputusan apapun juga terkait dengan penggugat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya Periode 2014 – 2019 dan sebagai Anggota Partai Persatuan Pembangunan, sampai perkara ini mempunyai putusan yang berkekuatan hukum yang tetap;
4.    Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak