Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
169/Pdt.P/2026/PN Tsm 1.CECEP
2.DEDE SUSI KARWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 169/Pdt.P/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 01 Sep. 2026
Nomor Surat PN TSM-030920264CS
Pemohon
NoNama
1CECEP
2DEDE SUSI KARWATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan merubah nama anak Para Pemohon didalam kutipan akta kelahiran nomor 3206-LU-19082022-0038 semula tercantum atas nama RAFFAN GHIFARI ABDULLOH diubah namanya menjadi HILMI ASRORU NIAM ;  
3. Memerintahkan kepada Para pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 3206-LU-19082022-0038 atas RAFFAN GHIFARI ABDULLOH  yang lahir di Tasikmalaya, 16 Juli 2022. Semula tercantum dengan nama RAFFAN GHIFARI ABDULLOH  diganti menjadi HILMI ASRORU NIAM ;  
4. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sesuai hukum. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak