Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.Sus/2026/PN Tsm DIKRI HOLLIMAN RIZKI FAJAR Bin WILLY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 89/Pid.Sus/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B - 1109/M.2.16.3/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DIKRI HOLLIMAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKI FAJAR Bin WILLY[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------------Bahwa terdakwa RIZKI FAJAR Bin WILLY bersama – sama dengan Saksi ARUL MAULANA Bin AHMAD YANI (Dilakukan Penuntutuan Secara Terpisah) pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 07.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Februari Tahun 2026 bertempat di Daerah Gobras sampai dengan perbatasan Kawalu Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dan terdakwa dan Saksi ARUL MAULANA Bin AHMAD YANI dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 03.00 Wib di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Artamulya Rt. 002 Rw. 006 Kelurahan Kota Baru Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya Saksi ARUL MAULANA Bin AHMAD YANI menawarkan kepada terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu ke Daerah Bandung dan mengedarkan di Kota Tasikmalaya yang nantinya terdakwa akan diberi upah menggunakan sabu secara gratis dan setiap mengedarkan diberi upah Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), dan terdakwa mengiyakan penawaran tersebut, lalu sekira pukul 08.30 wib terdakwa bersama dengan Saksi ARUL MAULANA Bin AHMAD YANI berangkat bersama-sama ke Daerah Leuwi Panjang Kota Bandung menggunakan sepeda motor merk Yamaha Mio berwarna Biru milik Saksi ARUL MAULANA Bin AHMAD YANI untuk mengambil narkotika jenis sabu, lalu sesampainya sekira pukul 12.30 Wib di Daerah Leuwi Panjang Kota Bandung terdakwa dan Saksi ARUL MAULANA Bin AHMAD YANI beristirahat di sebuah warung pinggir jalan, kemudian Saksi ARUL MAULANA Bin AHMAD YANI sedang menghubungi seseorang lalu tidak lama berselang terdakwa di suruh menunggu diwarung pinggir jalan tersebut dan Saksi ARUL MAULANA Bin AHMAD YANI berangkat menuju ke titik untuk mengambil paket sabu, kemudian setelah paket sabu tersebut berhasil diambil kemudian terdakwa dan Saksi ARUL MAULANA Bin AHMAD YANI langsung pulang kembali ke Kota Tasikmalaya. Selanjutnya sesampainya sekira pukul 18.30 Wib, terdakwa dan Saksi ARUL MAULANA Bin AHMAD YANI membeli berupa 1 (satu) timbangan digital, 3 (tiga) paket plastik klip dan 1 (satu) bungkus sedotan hitam di sebuah toko di Jalan HZ Mustofa Kota Tasikmalaya, dan kemudian menuju ke rumah kosong bekas adik terdakwa, lalu sekira pukul 20.00 Wib sesampainya dirumah adik terdakwa beralamat di Perum Dvillage Residence Bantar Huni Kelurahan Setiamulya Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya, kemudian terdakwa menyaksikan paket sabu tersebut dibuka oleh saksi ARUL MAULANA Bin AHMAD YANI dan ditimbang kemudian dimasukan kedalam Plastik Klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 95 gram, kemudian setelah ditimbang terdakwa bersama dengan Saksi ARUL MAULANA Bin AHMAD YANI menggunakan narkotika jenis sabu secara bersama-sama, setelah itu 1 (satu) plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) timbangan digital, dan 3 (tiga) paket plastik klip bening tersebut Saksi ARUL MAULANA Bin AHMAD YANI masukan ke dalam dus handphone warna putih, lalu Saksi ARUL MAULANA Bin AHMAD YANI simpan di kamar tidur beserta 1 (satu) bungkus sedotan hitam. Kemudian pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 07.00 Wib di rumah kosong beralamat di Perum Dvillage Residence Bantar Huni Kelurahan Setiamulya Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya terdakwa dan Saksi ARUL MAULANA Bin AHMAD YANI bersama-sama menimbang sabu tersebut dan memecah menjadi paket - paket kecil, setelah itu terdakwa dan Saksi ARUL MAULANA Bin AHMAD YANI pergi menuju ke Daerah Gobras sampai dengan perbatasan Kawalu mengedarkan dengan cara menempelkan narkotika jenis sabu setelah selesai terdakwa dan Saksi ARUL MAULANA Bin AHMAD YANI kembali kerumah yang beralamat di Perum Dvillage Residence Bantar Huni Kelurahan Setiamulya Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya.  Kemudian sekira pukul 15.00 Wib terdakwa dan Saksi ARUL MAULANA Bin AHMAD YANI membawa berupa 1 (satu) dus handphone warna putih didalamnya terdapat paket sabu, timbangan digital dan paket plastik klip bening, dan 1 (satu) bungkus sedotan hitam menuju ke rumah terdakwa beralamat di Perum Grand Preanger Nomor 20 Kelurahan Tamanjaya Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya setelah sampai di lokasi terdakwa dan Saksi ARUL MAULANA Bin AHMAD YANI menggunakan narkotika jenis sabu tersebut secara bersama-sama, setelah itu Saksi ARUL MAULANA Bin AHMAD YANI membawa seluruh barang - barang tersebut. Lalu pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 16.00 wib terdakwa mendatangi Saksi ARUL MAULANA Bin AHMAD YANI di rumah yang beralamat di Kp. Cilendek Rt. 001 Rw. 009 Kelurahan Kota Baru Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya kemudian Saksi ARUL MAULANA Bin AHMAD YANI menyerahkan sebanyak 11 (sebelas) paket narkotika jenis sabu dengan rincian 6 (enam) paket ukuran M dan 5 (lima) paket ukuran S kepada terdakwa, setelah paket tersebut berada pada terdakwa, kemudian terdakwa pergi untuk mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut menggunakan sepeda motor milik Saksi ARUL MAULANA Bin AHMAD YANI. Lalu sekira pukul 20.30 Wib terdakwa menghubungi Saksi ARUL MAULANA Bin AHMAD YANI untuk datang ke Hotel Cordela Suites beralamat di Jalan Yudanegara Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib sesampainya Saksi ARUL MAULANA Bin AHMAD YANI, terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari Saksi ARUL MAULANA Bin AHMAD YANI untuk digunakan secara bersama – sama.
  • Bahwa kemudian saksi TONI FIRMANSYAH, saksi JIDAN MOH. P. UTAMA, dan saksi AKBAR KOMARA (masing-masing dari pihak kepolisian) pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 12.00 Wib di kamar 301 Hotel Cordela Suites yang beralamat Jalan Yudanegara Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan ditemukan barang bukti di kasur kamar hotel berupa 1 (satu) plastik klip bening berisikan sabu dan 1 (satu) plastik hitam didalamnya terdapat plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) perangkat alat hisap sabu, 1 (satu) korek api gas, 1 (satu) tas warna merah, dan 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna biru tua yang pelaku pegang dan di parkiran hotel berupa 1 (satu) unit motor Yamaha Mio berwarna biru dengan plat nomor Z 2853 KM beserta kunci milik Saksi ARUL MAULANA Bin AHMAD YANI yang juga sebagai alat transportasi yang digunakan pada saat mengedarkan narkotika jenis sabu, dan pada saat dilakukan interogasi terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari Saksi ARUL MAULANA Bin AHMAD YANI, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan / atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika Golongan I tersebut, bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran/Penimbangan Nomor: 038/13193.00/2026 tanggal 10 Februari 2026 Bahwa terhadap barang bukti narkotika Golongan I tersebut setelah disita dalam perkara ini kemudian dilakukan penimbangan dan penyegelan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tasikmalaya, yaitu: sesuai Berita Acara Penimbangan yang ditanda-tangani oleh ARI FIRMANSYAH, S.E. selaku Pemimpin Cabang, diketahui 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) plastik hitam didalamnya terdapat plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor/bruto 1,75 gram dan berat bersih/netto 1,31 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemerikasaan Labotaris Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik di Bogor NO.LAB : 0991/NNF/2026 tanggal 20 Februari 2026, maka terhadap barang bukti tersebut mendapat kesimpulan: barang bukti positif mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--------------Bahwa terdakwa RIZKI FAJAR Bin WILLY pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Februari Tahun 2026 bertempat di kamar 301 Hotel Cordela Suites yang beralamat Jalan Yudanegara Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan tempat dan waktu tersebut diatas, saksi TONI FIRMANSYAH, saksi JIDAN MOH. P. UTAMA, dan saksi AKBAR KOMARA (masing-masing dari pihak kepolisian), melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan ditemukan barang bukti di kasur kamar hotel berupa 1 (satu) plastik klip bening berisikan sabu dan 1 (satu) plastik hitam didalamnya terdapat plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) perangkat alat hisap sabu, 1 (satu) korek api gas, 1 (satu) tas warna merah, dan 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna biru tua yang pelaku pegang dan di parkiran hotel berupa 1 (satu) unit motor Yamaha Mio berwarna biru dengan plat nomor Z 2853 KM beserta kunci milik Saksi ARUL MAULANA Bin AHMAD YANI yang juga sebagai alat transportasi yang digunakan pada saat mengedarkan narkotika jenis sabu, dan pada saat dilakukan interogasi terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari Saksi ARUL MAULANA Bin AHMAD YANI, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan narkotika jenis sabu tersebut, bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran/Penimbangan Nomor: 038/13193.00/2026 tanggal 10 Februari 2026 Bahwa terhadap barang bukti narkotika Golongan I tersebut setelah disita dalam perkara ini kemudian dilakukan penimbangan dan penyegelan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tasikmalaya, yaitu: sesuai Berita Acara Penimbangan yang ditanda-tangani oleh ARI FIRMANSYAH, S.E. selaku Pemimpin Cabang, diketahui 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) plastik hitam didalamnya terdapat plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor/bruto 1,75 gram dan berat bersih/netto 1,31 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemerikasaan Labotaris Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik di Bogor NO.LAB : 0991/NNF/2026 tanggal 20 Februari 2026, maka terhadap barang bukti tersebut mendapat kesimpulan: barang bukti positif mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya