Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
226/Pid.B/2024/PN Tsm Siti Halimatun, S.H. Hermanto Als Ujang Bin Sudirman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 226/Pid.B/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1711 /M.2.33/ Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Siti Halimatun, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hermanto Als Ujang Bin Sudirman[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa terdakwa HERMANTO Als UJANG Bin SUDIRMAN pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira jam 05.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di Kp. Saninten Rt. 034 Rw. 009 Desa Cisempur Kec. Cibalong Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya Terdakwa datang ke rumah saksi Sopyatin sebagai teman lama dari suami saksi Sopyatin, namun pada saat itu suami dari saksi Sopyatin sedang berada diluar kota lalu Terdakwa berpura-pura bercerita yang pada intinya bahwa Terdakwa datang dari Bandung menggunakan kendaraan mobil Box yang biasa dipakai bekerja dan diparkir di pinggir jalan raya karena jalan menuju ke rumah saksi Sopyatin sempit sehingga tidak memungkinkan mobil tersebut dibawa ke rumah saksi Sopyatin, dan Terdakwa juga berpura-pura meminjam sepeda motor saksi Sopyatin untuk mengambil Handphone yang ketinggalan di dalam mobil dengan berkata “ Teh saya pinjem sepeda motor milik teteh untuk mengambil Hanphone yang ketinggalan di dalam mobil” lalu pada saat itu saksi Sopyatin tidak langsung memberikan sepeda motornya dikarenakan khawatir hari masih gelap dan menyarankan kepada Terdakwa untuk meminjam sepeda motor agak siang saja, namun Terdakwa berpura-pura meyakinkan saksi Sopyatin dengan berkata bahwa meminjam sepeda motor tersebut tidak akan lama hanya mengambil Handphone di mobil dan akan kembali ke rumah saksi Sopyatin untuk menumpang istirahat dan dzuhur akan kembali berangkat ke daerah Bandung. Lalu Saksi Sopyatin melaksanakan shalat subuh terlebih dahulu, setelah selesai shalat subuh kemudian Terdakwa kembali berkata kepada saksi Sopyatin yang pada intinya bahwa Terdakwa mau meminjam sepeda motor namun sambil memegang remote kunci sepeda motor dan meyakinkan kembali bahwa Terdakwa meminjam sebentar saja untuk mengambil Handphone di mobil box, selanjutnya saksi Sopyatin percaya dengan perkataan-perkataan Terdakwa tersebut sehingga akhirnya saksi Sopyatin memberikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda X1N02Q43LO A/T warna putih hitam tahun 2021 Nopol Z-3432-RO Noka MH1KF5113MK066235 Nosin KF51E1064928 dengan diantar oleh anak saksi Sopyatin yaitu saksi Rani, dan pada saat itu Terdakwa menyetujuinya agar dipercaya oleh saksi Sopyatin. Setelah itu Terdakwa dan saksi Rani berboncengan menggunakan sepeda motor warna putih hitam tersebut dan sesampainya di Kp. Saninten lalu Terdakwa berhenti dan menyuruh saksi Rani turun dari motor dengan berpura-pura beralasan lupa tempat memarkirkan mobil selanjutnya Terdakwa mengendarai sepeda motor secara perlahan agar menjauh dari saksi Rani setelah menjauh kemudian Terdakwa langsung membawa kabur sepeda motor warna putih hitam tersebut dan meninggalkan saksi Rani. Setelah melihat sepeda motornya menghilang lalu saksi Rani memberitahukan hilangnya sepeda motor tersebut kepada saksi Sopyatin dan kemudian saksi Sopyatin melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polisi sehingga ketika Terdakwa masih dalam perjalanan mengendarai sepeda motor tersebut tepatnya di daerah Cibalong, Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian.

Bahwa saksi Sopyatin percaya dengan perkataan-perkataan Terdakwa sehingga mau menyerahkan sepeda motor tersebut padahal dari awal Terdakwa berbohong dimana cerita Terdakwa yang berpura-pura meminjam sepeda motor untuk mengambil Handphone di mobil box adalah akal-akalan Terdakwa saja karena kenyataannya Terdakwa tidak membawa mobil box.

Bahwa sejak awal tujuan dan maksud Terdakwa berpura-pura meminjam sepeda motor X1N02Q43LO A/T warna putih hitam tahun 2021 Nopol Z-3432-RO Noka MH1KF5113MK066235 Nosin KF51E1064928 milik saksi sopyatin adalah bukan untuk mengambil Handphone di dalam mobil box melainkan bertujuan untuk membawa sepeda motor tersebut dan rencananya akan Terdakwa jual.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Sopyatin mengalami kerugian  sebesar ± Rp. 37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.

 

ATAU

Kedua 

Bahwa terdakwa HERMANTO Als UJANG Bin SUDIRMAN pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira jam 05.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Kp. Saninten Rt. 034 Rw. 009 Desa Cisempur Kec. Cibalong Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :                     

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya Terdakwa datang ke rumah saksi Sopyatin sebagai teman lama dari suami saksi Sopyatin, namun pada saat itu suami dari saksi Sopyatin sedang berada diluar kota lalu Terdakwa berpura-pura bercerita yang pada intinya bahwa Terdakwa datang dari Bandung menggunakan kendaraan mobil Box yang biasa dipakai bekerja dan diparkir di pinggir jalan raya karena jalan menuju ke rumah saksi Sopyatin sempit sehingga tidak memungkinkan mobil tersebut dibawa ke rumah saksi Sopyatin, dan Terdakwa juga berpura-pura meminjam sepeda motor saksi Sopyatin untuk mengambil Handphone yang ketinggalan di dalam mobil dengan berkata “ Teh saya pinjem sepeda motor milik teteh untuk mengambil Hanphone yang ketinggalan di dalam mobil” lalu pada saat itu saksi Sopyatin tidak langsung memberikan sepeda motornya dikarenakan khawatir hari masih gelap dan menyarankan kepada Terdakwa untuk meminjam sepeda motor agak siang saja, namun Terdakwa berpura-pura meyakinkan saksi Sopyatin dengan berkata bahwa meminjam sepeda motor tersebut tidak akan lama hanya mengambil Handphone di mobil dan akan kembali ke rumah saksi Sopyatin untuk menumpang istirahat dan dzuhur akan kembali berangkat ke daerah Bandung. Lalu Saksi Sopyatin melaksanakan shalat subuh terlebih dahulu, setelah selesai shalat subuh kemudian Terdakwa kembali berkata kepada saksi Sopyatin yang pada intinya bahwa Terdakwa mau meminjam sepeda motor namun sambil memegang remote kunci sepeda motor dan meyakinkan kembali bahwa Terdakwa meminjam sebentar saja untuk mengambil Handphone di mobil box, selanjutnya saksi Sopyatin percaya dengan perkataan-perkataan Terdakwa tersebut sehingga akhirnya saksi Sopyatin memberikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda X1N02Q43LO A/T warna putih hitam tahun 2021 Nopol Z-3432-RO Noka MH1KF5113MK066235 Nosin KF51E1064928 dengan diantar oleh anak saksi Sopyatin yaitu saksi Rani, dan pada saat itu Terdakwa menyetujuinya agar dipercaya oleh saksi Sopyatin. Setelah itu Terdakwa dan saksi Rani berboncengan menggunakan sepeda motor warna putih hitam tersebut dan sesampainya di Kp. Saninten lalu Terdakwa berhenti dan menyuruh saksi Rani turun dari motor dengan berpura-pura beralasan lupa tempat memarkirkan mobil selanjutnya Terdakwa mengendarai sepeda motor secara perlahan agar menjauh dari saksi Rani setelah menjauh kemudian Terdakwa langsung membawa kabur sepeda motor warna putih hitam tersebut dan meninggalkan saksi Rani. Setelah melihat sepeda motornya menghilang lalu saksi Rani memberitahukan hilangnya sepeda motor tersebut kepada saksi Sopyatin dan kemudian saksi Sopyatin melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polisi sehingga ketika Terdakwa masih dalam perjalanan mengendarai sepeda motor tersebut tepatnya di daerah Cibalong, Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian.

Bahwa sejak awal tujuan dan maksud Terdakwa meminjam sepeda motor X1N02Q43LO A/T warna putih hitam tahun 2021 Nopol Z-3432-RO Noka MH1KF5113MK066235 Nosin KF51E1064928 milik saksi sopyatin adalah bukan untuk mengambil Handphone di dalam mobil box melainkan bertujuan untuk membawa sepeda motor tersebut dan rencananya akan Terdakwa jual.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Sopyatin mengalami kerugian  sebesar ± Rp. 37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya