Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
171/Pid.B/2024/PN Tsm MUCHAMMAD FAKHRUZZAMAN R., S.H. 1.Parid Bin Holidin (Alm)
2.Muhamad Ridwan Als Ujang Als Pepey Bin Asep Sutisna
3.Handriansyah Als Mancung Bin Hendi Suhendi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 171/Pid.B/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1393 /M.2.33/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I Parid bin Holidin (alm) bersama dengan Terdakwa II Muhamad Ridwan als Ujang als Pepey bin Asep Sutisna, Terdakwa III Handriansyah als Mancung bin Hendi Suhendi, Sdr. Ajiji (DPO), Sdr. Empung (DPO), Sdr. Risi (DPO) dan Sdr. Enoh (DPO), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi, pada bulan Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kampung Bantarmekar Desa Cibatu Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, berupa ternak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------

  • Bermula pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi, pada bulan Maret 2024 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa I dihubungi oleh Sdr. Ajiji (DPO) yang meminta Terdakwa I untuk datang ke rumahnya. Sesampainya di rumah Sdr. Ajiji, Terdakwa I diajak untuk mengambil hewan. Bahwa pada sekira pukul 11.00 Wib Sdr. Empung (DPO) datang ke rumah Sdr. Ajiji, kemudian Terdakwa I bersama-sama dengan Sdr. Ajiji dan Sdr. Empung membicarakan rencana mengambil hewan berupa sapi di Cibatuireng;
  • Bahwa selanjutnya Sdr. Ajiji menghubungi Terdakwa II dan memberitahukan ada hewan sapi yang akan diambil, namun tidak menyebutkan jumlahnya dan hanya menyebutkan lokasinya di daerah Cikukulu. Bahwa Terdakwa II yang sudah mengetahui akan mengambil hewan sapi milik orang lain, kemudian menghubungi dan mengajak Terdakwa III untuk ikut mengambil hewan sapi tersebut;
  • Bahwa selanjutnya pada sekira pukul 12.30 Wib Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Ajiji, Sdr. Empung dan Sdr. Risi (DPO) berangkat ke Daerah Cibatuireng, dengan menggunakan kendaraan 1 (satu) unit mobil Grandmax warna hitam. Sesampainya di daerah Cibatuireng Sdr. Ajiji dan Sdr. Empung turun dari mobil, untuk melakukan pengecekan ke lokasi kandang, sedangkan Terdakwa I dan Sdr. Risi diminta oleh Sdr. Ajiji untuk menunggu Terdakwa II dan Terdakwa III di daerah Eureunpalay;
  • Bahwa sebelum berangkat Terdakwa II sempat menghubungi Terdakwa I dan menanyakan lokasi untuk bertemu, yang mana pada saat itu Terdakwa I mengatakan akan bertemu di daerah Cibalong. Setelah mengetahui lokasi tersebut Terdakwa II dan Terdakwa III langsung berangkat dengan menggunakan kendaraan 1 (satu) unit Truk merk Isuzu, warna putih, Nomor Polisi Z 8756 DV. Sesampainya di daerah Cibalong Terdakwa II kembali menghubungi Terdakwa I dan menanyakan keberadaannya, kemudian Terdakwa I memberitahukan bahwa ia menunggu di daerah Cikukulu;
  • Bahwa pada sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa II dan Terdakwa III tiba di daerah Cikukulu dan bertemu dengan Terdakwa I dan Sdr. Risi yang sudah menunggu dipinggir jalan, kemudian Terdakwa I langsung pergi menuju ke lokasi pengambilan hewan sapi dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Grandmax warna hitam, sedangkan Terdakwa II, Terdakwa III dan Sdr. Risi mengikuti dibelakangnya dengan menggunakan 1 (satu) unit Truk merk Isuzu, warna putih, Nomor Polisi Z 8756 DV. Bahwa pada saat akan sampai ke lokasi pengambilan hewan sapi, Terdakwa I berhenti dipertigaan untuk memantau situasi, sedangkan Terdakwa II, Terdakwa III dan Sdr. Risi berhenti di lokasi pengambilan hewan sapi, yang mana pada saat itu di lokasi sudah ada Sdr. Ajiji dan Sdr. Empung sedang memegang 5 (lima) ekor sapi milik saksi Upu Abdul Ajis bin Karjam (alm) dan saksi Sahmudin bin Yahdi (alm), selanjutnya Terdakwa III bersama dengan Sdr. Ajiji, Sdr. Empung dan Sdr. Risi memasukkan kelima ekor sapi tersebut ke dalam bak truk;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa II, Terdakwa III dan Sdr. Empung langsung pergi menuju Banten, untuk menjual kelima ekor sapi tersebut kepada Sdr. Enoh (DPO). Bahwa dari hasil penjualan sapi tersebut Terdakwa I mendapatkan uang sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), Terdakwa II mendapatkan uang sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), dan Terdakwa II mendapatkan uang sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
  • Bahwa saksi Upu Abdul Ajis bin Karjam (alm) mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), sedangkan saksi Sahmudin bin Yahdi (alm) mengalami kerugian sebesar Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke – 1 dan ke – 4 KUHP. --------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya