INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
10/Pdt.G/2025/PN Tsm | Nunu Zaenudin | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Cabang Tasikmalaya | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.G/2025/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 18 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | PN TSM-18022025VRP | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 522.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dari Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Sah dan berkekuatan hukum Objek Jaminan Hak Milik Penggugat berupa :
2.1. Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya, SHM No.: 00293 /Kelurahan Cibunigeulis, seluas 815 M2 (delapan ratus lima belas meter persegi), terletak di BLOK PASIRANGIN, Kelurahan Cibunigeulis Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya, atas nama Yeti Sari Indah;
2.2. Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya, SHM No.: 00554 /Kelurahan Cibunigeulis, seluas 229 M2 (dua ratus dua puluh sembilan meter persegi), terletak di BLOK PASIRANGIN BOBOKO, Kelurahan Cibunigeulis Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya, atas nama Nunu Zaenudin;
3. Menyatakan Objek Jaminan Lelang berupa sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya SHM No.: 00554 / Cibunigeulis, terletak di BLOK PASIRANGIN BOKOR, Kelurahan Cibunigeulis Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya, bukan Objek Jaminan dari Penggugat;
4. Menyatakan Tergugat selaku pihak yang bertanggung jawab atas penetapan nilai limit;
5. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
6. Menghukum Tergugat untuk membatalkan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan, terhadap Objek Jaminan berupa sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya, SHM No.: 00293 /Kelurahan Cibunigeulis, seluas 815 M2 (delapan ratus lima belas meter persegi), terletak di Blok Pasirangin, Kelurahan Cibunigeulis Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya, atas nama Yeti Sari Indah;
7. Menghukum Tergugat Selaku Penanggungjawab Harga Limit Lelang Jaminan Kredit, untuk menunda Lelang Jaminan Kredit, sampai dengan putusan perkara aquo berkekuatan hukum tetap;
8. Menyatakan supaya Turut Tergugat I, Menunda Pelaksanaan Lelang Jaminan Kredit, Sampai Dengan Perkara Aquo Berkekuatan Hukum Tetap, demi mengedepankan azas keberhati-hatian guna menghidari kerugian yang dialami oleh Para Penggugat;
9. Menyatakan Supaya Turut Tergugat II, Menunda Peralihan Pendaftaran Tanah Objek Lelang Jaminan Kredit, sampai dengan perkara aquo berkekuatan hukum tetap, demi mengedepankan azas keberhati-hatian guna menghidari kerugian yang dialami oleh Para Penggugat;
10. Menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, untuk turut dan patuh pada isi putusan aquo;
11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo ;
Subsider :
Apabila Yth. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |