| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang No. B.90/4443/12/2014 tanggal 24 Desember 2014, adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum Tergugat I dan Tergugat II telah wanprestasi ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh kewajiban sebesar sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.77.811.132,- (Tujuh puluh tujuh juta delapan ratus sebelas ribu seratus tiga puluh dua rupiah) secara tunai dan seketika
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini yang diletakan atas bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No 00476 Tgl 01 November 2007 Blok Sukamanah Ds Gunungsari Kec Sukaratu Kab Tasikmalaya Atas Nama Dede
- Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan milik tergugat I yaitu bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No 00476 Tgl 01 November 2007 Blok Sukamanah Ds Gunungsari Kec Sukaratu Kab Tasikmalaya Atas Nama Dede, melalui lelang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Tergugat I dan tergugat II.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera mengosongkan objek agunan dengan bukti Sertifikat Hak Milik No 00476 Tgl 01 November 2007 Blok Sukamanah Ds Gunungsari Kec Sukaratu Kab Tasikmalaya Atas Nama Dede.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini ;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
|