Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
265/Pid.Sus/2024/PN Tsm ARLY SUMANTO,S.H Jono Rusjono Bin Omay Rohmay Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 265/Pid.Sus/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -1575/M.2.16.3/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARLY SUMANTO,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Jono Rusjono Bin Omay Rohmay[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Jono Rusjono Bin Omay Rohmay pada hari Jum’at, tgl. 05 Juli 2024 sekira jam 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli 2024 atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Kel. Linggajaya, Kec. Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, tepatnya di depan Bank BCA Pasar Cikurubuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah secara ”tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/ atau membawa psikotropika”, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa bermula pada hari Kamis, tgl. 04 Juli 2024 sekira jam 21.00 Wib terdakwa melakukan pemesanan 12 (dua belas) butir obat psikotropika berupa pil mersi alprazolam 1 mg dengan harga Rp156.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) melalui tokopedia kepada akun ”Naina Herbal” menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Samsung A03 warna hitam milik terdakwa, sehingga terjadi kesepakatan supaya terdakwa melakukan transfer uang pembelian obat tersebut ke rekening BCA a.n. RUSBIANTORO dengan no. rek : 2801902792 barulah obat tersebut akan dikirim menggunakan jasa eksepedisi JNE.

 

Selanjutnya, pada hari Jumat, tgl. 05 Juli 2024 terdakwa memperoleh informasi jika obat tersebut sudah sampai di Kota Tasikmalaya, sehingga terdakwa berkoordinasi dengan kurir JNE perihal pengambilan barang dan disepakati untuk bertemu di depan Bank BCA Pasar Cikurubuk. Setibanya terdakwa ditempat tersebut terdakwa bertemu dengan seorang kurir JNE dan kurir JNE tersebut langsung menyerahkan 1 (satu) buah dus warna cokelat yang dibalut plastik hitam berisi 1 (satu) strip berisi 12 (dua belas) pil mersi alprazolam.

 

Kemudian pada saat terdakwa hendak membawa paket tersebut pulang kerumahnya, terdakwa didatangi oleh Saksi JIDAN, saksi ASEP dan saksi TONI (ketiganya merupakan anggota Polres Tasikmalaya Kota yang sedang melakukan patroli disekitar tempat tersebut) dan mempertanyakan isi paket yang terdakwa bawa, sehingga terdakwa mengakui jika isi paket tersebut adalah pil mersi alprazolam. Selanjutnya saksi JIDAN dan rekan meminta terdakwa membuka langsung paket tersebut dan ditemukan 1 (satu) strip berisi 12 (dua belas) pil mersi alprazolam didalam paket tersebut, sehingga selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti no. Lab : 3198/ NPF/ 2024, tgl. 17 Juli 2024, yang ditanda tangani oleh TRIWIDIASTUTI, S. Si., Apt. Kasubbid Psikotropika Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik Bogor menjelaskan bahwa terhadap barang bukti berupa :

  • 2 (dua) potongan strip betuliskan ”Mersi Alprazolam 1 mg” berisikan 12 (dua belas) butir tablet warna ungu berdiameter 0,61cm dan tebal 0,25cm dengan berat netto seluruhnya 0,9144gr, diberi nomor barang bukti 1430/ 2024/ PF;

Setelah dilakukan pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti tersebut didapatkan kesimpulan bahwa :

  • 1430/ 2024/ PF,- berupa tablet warna ungu tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam yang terdaftar dalam Golongan IV nomor urut 2 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika;

 

Bahwa psiktropika yang disita dari terdakwa sama sekali tidak berdasarkan ijin/ memiliki ijin dari pihak yang berwajib.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika

Pihak Dipublikasikan Ya