INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 45/Pdt.P/2026/PN Tsm | Eris Risdiana | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Mar. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | |||||||||
| Nomor Perkara | 45/Pdt.P/2026/PN Tsm | |||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 06 Mar. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | PN TSM-06032026MDS | |||||||||
| Pemohon |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
| Termohon | ||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan kepada Pemohon untuk mengganti/merubah nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 9959/1989 semula tercantum atas nama ERIS RISDIANA diganti/dirubah menjadi AJA RISDIANA;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan terkait hasil Penetapan Perubahan nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 9959/1989 tertanggal 24 Juli 1989 atas nama ERIS RISDIANA yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan oleh Pemohon, dan memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya dimana Akta Kelahiran tersebut dikeluarkan untuk mencatat pada Register yang tersedia, mengganti ataupun memberi catatan pinggir pada jilid Akta Kelahiran dengan Nomor : 9959/1989 tertanggal 24 Juli 1989, Semula tercantum ERIS RISDIANA yang lahir di Tasikmalaya 04 Juli 1977 diganti menjadi AJA RISDIANA yang lahir di Tasikmalaya 04 Juli 1977;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum. |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
