| Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 13 Okt. 2017 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
43/Pdt.G/2017/PN Tsm |
| Tanggal Surat |
- |
| Nomor Surat |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | H.Asep Hidayat.SH.MH, dkk | Hj.Ee Surtika Janda Almarhum Aceng Ramin | | 2 | H.Asep Hidayat.SH.MH, dkk | Ucu Sodikin | | 3 | H.Asep Hidayat.SH.MH, dkk | Enjang | | 4 | H.Asep Hidayat.SH.MH, dkk | Aa Teja Komarudin | | 5 | H.Asep Hidayat.SH.MH, dkk | Ujang Mastur | | 6 | H.Asep Hidayat.SH.MH, dkk | Hj.Yeti Susilawati | | 7 | H.Asep Hidayat.SH.MH, dkk | Dede Amir Syarifudin | | 8 | H.Asep Hidayat.SH.MH, dkk | Hj.Jajah Khodijah | | 9 | H.Asep Hidayat.SH.MH, dkk | Asep Syarif Hidayat | | 10 | H.Asep Hidayat.SH.MH, dkk | Euis Nuraeni | | 11 | H.Asep Hidayat.SH.MH, dkk | Imas Nurhayati | | 12 | H.Asep Hidayat.SH.MH, dkk | Elis Kusmawati |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
1. DALAM PROVISI
Menetapkan , memerintahkan kepada Tergugat untuk tidak membuat Aktivitas ( merobah bentuk , Menguasai dll. ) diatas tanah yang menjadi Objek sengketa sampai dengan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
Primair :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan yang diajukan Penggugat 1 s/d Penggugat 12 untuk seluruhnya .
2. Menyatakan Sah Penggugat 1s/d 12 adalah ahli waris dari Almarhum Aceng Ramin .
3. Menyatakan sah atau berharga serta mengukuhkan putusan provisi dalam perkara ini.
4. Menyatakan sah para penggugat 1s/d 12 sebagai Pemilik yang Sah sebagai mana Bukti kepemilikan yang dikeluarkan Turut Tergugat berupa Sertifikat Hak milik No : 447 di Desa Pakemitan Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya Gambar Situasi No ; 3106 Tanggal 20-10-1995 seluas 2335 M2 ( dua ribu tiga ratus tiga puluh lima meter persegi ) dengan batas-batas sebagaimana tercatat dalam Sertifikat tersebut ( Batas Utara Jalan Panumbangan , sebelah timur Tanah Unanta , sebelah selatan tan Sungai Cihanjuang , Sebelah Barat Tanah Elon ) yang tercatat atas nama Aceng.
5. Menyatakan bahwa Penggugat 1 s/d Penggugat 12 berhak atas kepemilikan tanah Peninggalan Almarhum Aceng dengan Bukti Kepemilikan Surat Hak Milik ( SHM) No : 447 Desa Pekemitan Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya Gambar Situasi No : 3106 Tanggal 20-10-1995 seluas 2335 ( dua ribu tigaratus tigapuluh lima ) Meter persegi .
6. Menyatakan Sita Jaminan Sah dan Berharga terhadap Objek Sengketa .
7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap Harta Kekayaan Milik Tergugat sebagaimana butir 11 Posita Gugatan. .
8. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum .
9. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian Materiil atas penguasaan /Penyerobotan dari sejak Bulan Maret 2017 sebesar Rp.753.600.000,- ( Tujuh Ratus Lima Puluh Tiga Juta Enam Ratus ribu Rupiah ) .
10. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian Imateriil Rp.1.000.000.000,- ( Satu Milyar Rupiah ) .
11. Menghukum Tergugat untuk segera meninggalkan objek sengketa dalam perkara ini dan menyerahkan nya kepada para Penggugat selaku Pewaris dari Aceng Ramin ( Almarhum ) dalam keadaan utuh tanpa beban apapun.
12. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( Dwangsom ) sebesar Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah ) Rupiah setiap hari keterlambatan terhitung sejak putusan perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap .
13. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya perlawanan , Banding dan Kasasi.
14. Menyatakan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi dalam perkara ini.
15. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair :
Apabila Majelis hakim berpendapat lain dalam peradilan yang baik dan benar maka mohon Putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ) .
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |