Dakwaan |
Pertama
Bahwa Terdakwa Yusup Maulana bin Nandang dan Sdr. Aji (DPO), pada hari Jum’at tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Desa Cilangkap Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang melakukan, turut serta melakukan, dan yang menyuruh melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 19.00 Wib Sdr. Aji (DPO) datang menemui terdakwa di rumahnya, yang beralamat di Kp. Ancol RT.011 RW.002 Desa Ancol Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya, dengan tujuan mengajak terdakwa untuk mencari kendaraan rental yang akan digadaikan;
- Bahwa setelah terdakwa sepakat dengan ajakan Sdr. Aji tersebut, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 04 Oktober 2024 sekira jam 13.00 Wib, bertempat di Desa Cilangkap Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya terdakwa menghubungi saksi Hasbi melalui aplikasi Whats App dengan berpura-pura mengatakan, jika terdakwa hendak menyewa 2 (dua) unit mobil yang akan terdakwa gunakan untuk mengantar saudaranya menikah di daerah Kabupaten Indramayu. Bahwa pada saat itu terdakwa meminta kepada saksi Hasbi untuk menyediakan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Luxio dan satu unit lagi yang tidak terdakwa tentukan merk atau jenisnya. Selain itu, terdakwa juga meminta saksi Hasbi untuk ikut membawa satu unit kendaraan yang terdakwa sewa ke Kabupaten Indramayu, dengan biaya sewa dan operasional sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Setelah menyepakati perihal sewa kendaraan tersebut, terdakwa dan saksi Hasbi menentukan lokasi penyerahan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Luxio warna putih tahun 2017 No. Pol Z 1693 DY, No. Mesin 3SZDGH0630, No. Rangka MHKW3CA3JHK018739 di sebuah SPBU Kecamatan Manonjaya;
- Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa dan Sdr. Aji pergi menuju SPBU Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya dengan menggunakan ojeg. Sesampainya di persimpangan Jalan Cirahong Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya, Sdr. Aji turun terlebih dahulu, sedangkan terdakwa melanjutkan perjalanan menuju ke lokasi pertemuan dengan saksi Hasbi. Bahwa sekira pukul 16.30 Wib terdakwa tiba dan bertemu dengan saksi Hasbi di SPBU Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya, lalu saksi Hasbi menyerahkan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Luxio warna putih tahun 2017 No. Pol Z 1693 DY, No. Mesin 3SZDGH0630, No. Rangka MHKW3CA3JHK018739 kepada terdakwa. Setelah itu, terdakwa pergi membawa 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Luxio dan menjemput Sdr. Aji di persimpangan Jalan Cirahong, lalu pergi bersama-sama menuju daerah Malangbong Kabupaten Garut, untuk mencari orang yang bersedia menerima gadai;
- Bahwa setelah menyerahkan 1 (satu) unit mbil merk Daihatsu Luxio warna putih kepada terdakwa, saksi Hasbi terus berkomunikasi dengan terdakwa untuk menentukan waktu keberangkatan menuju Kabupaten Indramayu. Bahwa pada awalnya terdakwa dan saksi Hasbi sepakat akan sama-sama berangkat ke Indramayu pada sekira pukul 18.00 Wib, namun terdakwa menunda keberangkatan menjadi pukul 22.00 Wib, dengan alasan ada acara syukuran terlebih dahulu di rumah keluarganya;
- Bahwa pada pukul 22.00 Wib Sdr. Aji menemukan seseorang dari media sosial facebook bernama Toni yang hendak menerima gadai 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Luxio warna putih tahun 2017 No. Pol Z 1693 DY, No. Mesin 3SZDGH0630, No. Rangka MHKW3CA3JHK018739, yang berada di daerah Banjarsari Kabupaten Ciamis. Setelah mengetahui hal tersebut, terdakwa dan Sdr. Aji langsung berangkat menuju Banjarsari Kabupaten Ciamis, serta menghubungi saksi Hasbi dan menunda keberangkatan menuju Indramayu menjadi setelah shalat subuh, dengan alasan keluarga di Indramayu tidak bisa menyediakan tempat menginap;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekira pukul 03.00 Wib terdakwa dan Sdr. Aji tiba di Banjarsari Kabupaten Ciamis, dan bertemu dengan seseorang yang mengaku bernama Toni. Pada saat itu disepakati harga gadai 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Luxio warna putih tahun 2017 No. Pol Z 1693 DY, No. Mesin 3SZDGH0630, No. Rangka MHKW3CA3JHK018739 sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), kemudian Toni pergi meninggalkan lokasi dan berjanji akan kembali lagi. Setelah menyepakati hal tersebut, kemudian terdakwa dan Sdr. Aji melepaskan beberapa aksesoris kendaraan tersebut, antara lain plat nomor, sticker kaca depan yang bertuliskan J 8 Paguyuban TMTT (Travel Mania Tasik Timur), talang air, dan rak penyimpanan barang yang ada di atas kendaraan, selanjutnya terdakwa menghapus aplikasi Whats App, agar saksi Hasbi tidak dapat menghubungi terdakwa.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP. -----------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
Bahwa Terdakwa Yusup Maulana bin Nandang dan Sdr. Aji (DPO), pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Banjarsari Kabupaten Ciamis atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis akan tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yang mana tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang masih termasuk daerah hukum Terdakwa ditahan, melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --
- Bermula dari peminjaman 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Luxio warna putih tahun 2017 No. Pol Z 1693 DY, No. Mesin 3SZDGH0630, No. Rangka MHKW3CA3JHK018739 milik saksi Ina Mardiana, oleh terdakwa melalui saksi Hasbi pada hari Jum’at tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 16.30 Wib, bertempat di SPBU Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya;
- Bahwa setelah menerima 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Luxio warna putih dari saksi Hasbi, selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Aji (DPO) pergi menuju daerah Malangbong Kabupaten Garut, untuk mencari orang yang bersedia menerima gadai. Bahwa pada pukul 22.00 Wib Sdr. Aji menemukan seseorang dari media sosial facebook bernama Toni yang hendak menerima gadai 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Luxio warna putih tahun 2017 No. Pol Z 1693 DY, No. Mesin 3SZDGH0630, No. Rangka MHKW3CA3JHK018739, yang berada di daerah Banjarsari Kabupaten Ciamis. Setelah mengetahui hal tersebut, terdakwa dan Sdr. Aji langsung berangkat menuju Banjarsari Kabupaten Ciamis;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekira pukul 03.00 Wib terdakwa dan Sdr. Aji tiba di Banjarsari Kabupaten Ciamis, dan bertemu dengan seseorang yang mengaku bernama Toni. Pada saat itu disepakati harga gadai 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Luxio warna putih tahun 2017 No. Pol Z 1693 DY, No. Mesin 3SZDGH0630, No. Rangka MHKW3CA3JHK018739 sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), kemudian Toni pergi meninggalkan lokasi dan berjanji akan kembali lagi. Setelah menyepakati hal tersebut, kemudian terdakwa dan Sdr. Aji melepaskan beberapa aksesoris kendaraan tersebut, antara lain plat nomor, sticker kaca depan yang bertuliskan J 8 Paguyuban TMTT (Travel Mania Tasik Timur), talang air, dan rak penyimpanan barang yang ada di atas kendaraan, selanjutnya terdakwa menghapus aplikasi Whats App, agar saksi Hasbi tidak dapat menghubungi terdakwa, lalu terdakwa dan Sdr. Aji beristirahat di pinggir jalan sambil menunggu kedatangan seseorang yang bernama Toni;
- Bahwa pada sekira pukul 03.00 Wib saksi Hasbi yang merasa curiga kepada terdakwa langsung menghubungi saksi Arif untuk melihat posisi kendaraan melalui GPS. Bahwa pada sekira pukul 08.00 Wib saksi Hasbi mendapatkan informasi dari saksi Ina Mardiana mengenai lokasi 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Luxio warna putih tahun 2017 No. Pol Z 1693 DY, No. Mesin 3SZDGH0630, No. Rangka MHKW3CA3JHK018739 yang ternyata berada di daerah Banjarsari Kabupaten Ciamis. Setelah mengetahui hal tersebut, selanjutnya saksi Hasbi pergi ke lokasi untuk menemui terdakwa. Setibanya di lokasi, saksi melihat kondisi 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Luxio warna putih sudah tidak sesuai dengan kondisi semula, karena beberapa aksesoris sudah tidak ada, antara lain plat nomor, sticker kaca depan yang bertuliskan J 8 Paguyuban TMTT (Travel Mania Tasik Timur), talang air, dan rak penyimpanan barang yang ada di atas kendaraan.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP. ------------------------------------------------------------- |