Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
389/Pid.B/2017/PN Tsm YURIS SETIA NINGSIH ABDUH, SH. MH. JAJANG KURNIAWAN BIN MAMAT RAHMAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 389/Pid.B/2017/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Nov. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-2203/O.2.17/Ep.1/11/2017
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

-------------Bahwa Ia terdakwa JAJANG KURNIAWAN bersama dengan anak saksi SAHRUL GUNAWAN ALS GUSDUR BIN ANI ROSYANI (dalam berkas terpisah) dan sdr. ADPI (DPO) pada hari Senin tanggal 04 September 2017 sekitar jam 07.15 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di Warnet Medpro Jl. Leuwidahu Kel. Parakanyasag Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama, perbuatan tersebut dilakukan oleh anak dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
•    Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas awalnya terdakwa JAJANG KURNIAWAN bersama dengan anak saksi SAHRUL (dalam berkas terpisah) dan sdr. ADPI (DPO) menggunakan sepeda motor secara berboncengan dengan posisi terdakwa yang mengendarai sepeda motor, sedangkan anak saksi SAHRUL dan sdr. ADPI dibonceng dengan maksud akan ke rumah teman anak saksi SAHRUL, ketika melewati depan SMAN 9 Tasikmalaya terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda angin MTB merk Facifik warna putih hitam milik saksi korban LUTHFI yang disimpan di halaman warnet, lalu terdakwa menghentikan sepeda motor yang dikendarainya, kemudian menyuruh anak saksi SAHRUL untuk mengambil sepeda angin tersebut, selanjutnya anak saksi SAHRUL turun dari sepeda motor, sedangkan terdakwa dan sdr. ADPI pergi dan menunggu anak saksi SAHRUL di rumah kosong di daerah Burujul Kota Tasikmalaya, setelah itu anak saksi SAHRUL mendekati warnet tersebut, berpura-pura masuk ke dalam warnet, ketika di dalam warnet anak saksi SAHRUL melihat 1 (satu) unit handphone merk Lenovo, type A316i, 4 inch, No. Imei 864179025644235, No. Imei : 86417902564423 milik saksi korban HERI yang disimpan di atas kursi, lalu anak saksi SAHRUL mengambil handphone tersebut, kemudian keluar warnet, setelah di luar anak saksi SAHRUL mengambil sepeda angin tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban LUTHFI dan saksi korban HERI setelah itu langsung pergi ke rumah kosong di daerah Burujul Kota Tasikmalaya untuk menemui terdakwa dan sdr. ADPI;
•    Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban LUTHFI dan saksi korban HERI mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya