Dakwaan |
Pada hari Minggu tanggal 05 Bulan Maret Tahun 2023 Sekira jam 01.00 WIB, berlokasi didepan sebuah Ruko yang beralamat di Jalan Padasuka Kel. Lengkongsari Kec. Tawang Kota Tasikmalaya telah diamankan pihak Kepolisian dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ditemukan seseorang yang setelah dilakukan pemeriksaan diduga melanggar Pasal 15 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Tasikmalaya. Kemudian seseorang yang bersangkutan diamankan oleh Personil Polres Tasikmalaya Kota untuk ditindaklanjuti. Adapun barang bukti yang diamankan sebagai berikut :
- KTP a.n Terdakwa;
- 3 (tiga) botol air mineral yang berisi minuman keras jenis arak bali ; dan
- 1 (botol) minuman keras merek Captain Morgan
|