Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
374/Pid.B/2017/PN Tsm YURIS SETIA NINGSIH ABDUH, SH. MH. YANA SETIANA BIN SYARIF Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 374/Pid.B/2017/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Nov. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-2367/O.2.17/Ep.1/11/2017
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :
----------Bahwa ia terdakwa YANA SETIANA BIN SYARIF pada hari Selasa tanggal 14 April 2017 sekitar jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan April 2017  bertempat di kantor rental mobil Day Out di Wijayakusumah No. 08 Kelurahan Cikalang Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
•    Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas bermula terdakwa YANA SETIANA BIN SYARIF datang ke kantor tempat rentalan mobil milik saksi korban HADIAT dengan maksud hendak merental mobil, ketika itu diterima dan dilayani oleh saksi DEDEN, selanjutnya  terdakwa dengan kata-kata manis berjanji merental 2 (dua) unit mobil milik saksi korban HADIAT selama 3 hari untuk menghadiri acara pernikahan saudaranya di Bandung, padahal itu semua hanyalah rangkaian kata-kata bohong dan tipu muslihat dari terdakwa, sehingga tergeraklah hati saksi HADIAT untuk menyerahkan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza new warna hitam No. Pol. Z-1241-LB dan 1 (satu) unit mobil merk Honda Mobilio RS M/T No. Pol. D-1618-ADW, warna putih orchid mutiara, tahun 2015, Noka : MHRDD4770FJ416666, Nosin : L15Z11216133 STNK an. HADIAT, kemudian dibuatkan surat perjanjian sewa mobil tersebut untuk selama 3 (tiga) hari dari tanggal 14 April 2017 s/d 17 April 2017, dengan biaya sewa Rp. 1.200.000,- per 1 (satu) unit mobil (sewa selama 3 hari), namun setelah 3 hari terdakwa tidak mengembalikan mobil tersebut, kemudian saksi DEDEN menelpon terdakwa yang pada saat itu katanya masih di Bandung, selanjutnya terdakwa meminta perpanjangan kontrak, akan tetapi saksi DEDEN meminta terdakwa untuk kembali dulu ke Tasikmalaya ke tempat rental, setelah itu untuk meyakinkan saksi DEDEN, terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), lalu terdakwa kembali meminta perpanjangan rental mobil tersebut, hingga akhirnya terdakwa tidak bisa dihubungi, sudah tidak menempati rumahnya dan sudah tidak masuk kerja, mengetahui hal tersebut kemudian saksi DEDEN mencoba mencari keberadaan terdakwa, hingga akhirnya sekitar bulan Mei 2017 ketika saksi DEDEN mencari terdakwa di tempat kerjanya di Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya, saksi DEDEN melihat mobil Toyota Avanza yang dirental oleh terdakwa, setelah itu saksi DEDEN langsung menanyakan kepada pegawai di sana dan ternyata menurut security setempat bahwa kendaraan tersebut dititipkan oleh terdakwa kepada security, selanjutnya saksi DEDEN membawa kendaraan tersebut, sedangkan 1 (satu) unit mobil merk Honda Mobilio tidak juga dikembalikan oleh terdakwa, malahan menggadaikannya kepada saksi MAMAT RAHMAT ALS MAMAT ADEN (dalam berkas terpisah) pada tanggal 20 April 2017 sekitar jam 17.00 WIB di Mesjid Agung daerah Cicariang Kec. Kawalu Kota Tasikmalaya sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban HADIAT;
•    Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban HADIAT mengalami kerugian sebesar Rp. 204.000.000,- (dua ratus empat juta rupiah).
------------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP -----------------

ATAU

Kedua :
----------Bahwa ia terdakwa YANA SETIANA BIN SYARIF pada hari Selasa tanggal 14 April 2017 sekitar jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan April 2017  bertempat di kantor rental mobil Day Out di Wijayakusumah No. 08 Kelurahan Cikalang Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dan yang ada padanya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara - cara sebagai berikut :
•    Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas bermula terdakwa YANA SETIANA BIN SYARIF datang ke kantor tempat rentalan mobil milik saksi korban HADIAT dengan maksud hendak merental mobil, ketika itu diterima dan dilayani oleh saksi DEDEN, selanjutnya  terdakwa dengan kata-kata manis berjanji merental 2 (dua) unit mobil milik saksi korban HADIAT selama 3 hari untuk menghadiri acara pernikahan saudaranya di Bandung, sehingga tergeraklah hati saksi HADIAT untuk menyerahkan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza new warna hitam No. Pol. Z-1241-LB dan 1 (satu) unit mobil merk Honda Mobilio RS M/T No. Pol. D-1618-ADW, warna putih orchid mutiara, tahun 2015, Noka : MHRDD4770FJ416666, Nosin : L15Z11216133 STNK an. HADIAT, kemudian dibuatkan surat perjanjian sewa mobil tersebut untuk selama 3 (tiga) hari dari tanggal 14 April 2017 s/d 17 April 2017, dengan biaya sewa Rp. 1.200.000,- per 1 (satu) unit mobil (sewa selama 3 hari), namun setelah 3 hari terdakwa tidak mengembalikan mobil tersebut, kemudian saksi DEDEN menelpon terdakwa yang pada saat itu katanya masih di Bandung, selanjutnya terdakwa meminta perpanjangan kontrak, akan tetapi saksi DEDEN meminta terdakwa untuk kembali dulu ke Tasikmalaya ke tempat rental, setelah itu untuk meyakinkan saksi DEDEN, terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), lalu terdakwa kembali meminta perpanjangan rental mobil tersebut, hingga akhirnya terdakwa tidak bisa dihubungi, setelah mobil tersebut berada dalam penguasaan terdakwa, tidak digunakan sesuai dengan yang dikatakan kepada saksi korban HADIAT, malahan menggadaikan 1 (satu) unit mobil merk Honda Mobilio RS M/T No. Pol. D-1618-ADW, warna putih orchid mutiara, tahun 2015, Noka : MHRDD4770FJ416666, Nosin : L15Z11216133 STNK an. HADIAT pada tanggal 20 April 2017 sekitar jam 17.00 WIB di Mesjid Agung daerah Cicariang Kec. Kawalu Kota Tasikmalaya kepada saksi MAMAT RAHMAT ALS MAMAT ADEN (dalam berkas terpisah) sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban HADIAT, sedangkan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza terdakwa simpan di parkiran tempat kerja terdakwa di Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya
•    Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban HADIAT mengalami kerugian sebesar Rp. 204.000.000,- (dua ratus empat juta rupiah).
----------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP -------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya