Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
195/Pid.B/2026/PN Tsm Yandres Junius Amalo S.H M. RIPAN Als. OMING Bin (Alm) IMAN PURWANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 195/Pid.B/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1885 /M.2.33/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Yandres Junius Amalo S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. RIPAN Als. OMING Bin (Alm) IMAN PURWANDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----Bahwa Terdakwa M. RIPAN Als. OMING Bin (Alm) IMAN PURWANDI bersama dengan OPI ADAM MUSTOPA Bin (Alm) ASEP PURNAMA (Terdakwa dalam perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di pinggir jalan yang beralamat di  Kp. Bageur Rt. 019 Rw. 004 Desa Sukarapih Kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya bertempat di Kabupaten Tasikmalaya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa  pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 13.00 WIB, Saksi OPI ADAM MUSTOPA Bin (Alm) ASEP PURNAMA mengajak TERDAKWA untuk melakukan pencurian sepeda motor milik Saksi YUDA HIDAYAT Bin SALIM dengan alasan Saksi OPI ADAM MUSTOPA Bin (Alm) ASEP PURNAMA telah mempunyai kunci kontak duplikat sepeda motor milik Saksi YUDA HIDAYAT Bin SALIM dan TERDAKWA menerima ajakan tersebut. Lalu, TERDAKWA dan Saksi OPI ADAM MUSTOPA Bin (Alm) ASEP PURNAMA merencanakan lokasi dan modus pencurian;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB, Saksi OPI ADAM MUSTOPA Bin (Alm) ASEP PURNAMA dengan menggunakan nomor telepon 082313670401 yang mengatasnamakan Saksi PIPIT PITRIANI Binti (Alm) DILI menghubungi Saksi YUDA HIDAYAT Bin SALIM agar Saksi YUDA HIDAYAT Bin SALIM sekira pukul 20.00 WIB untuk datang ke Kp. Bageur Rt. 019 Rw. 004 Desa Sukarapih Kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaya untuk mengambil baju dan uang yang kemudian Saksi YUDA HIDAYAT Bin SALIM menyetujui hal tersebut;
  • Bahwa sekira pukul 19.00 WIB, TERDAKWA mengantarkan Saksi OPI ADAM MUSTOPA Bin (Alm) ASEP PURNAMA ke Kp. Bageur Rt. 019 Rw. 004 Desa Sukarapih Kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaya dan kemudian TERDAKWA kembali lagi ke rumahnya sambil menunggu kabar dari Saksi OPI ADAM MUSTOPA Bin (Alm) ASEP PURNAMA;
  • Setibanya di sana, Saksi OPI ADAM MUSTOPA Bin (Alm) ASEP PURNAMA menunggu kedatangan Saksi YUDA HIDAYAT Bin SALIM. Lalu, sekira pukul 20.30 WIB, Saksi YUDA HIDAYAT Bin SALIM datang dan memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan yang beralamat di  Kp. Bageur Rt. 019 Rw. 004 Desa Sukarapih Kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaya. Melihat hal tersebut, Saksi OPI ADAM MUSTOPA Bin (Alm) ASEP PURNAMA menghampiri sepeda motor tersebut lalu memasukkan kunci duplikat ke dalam kunci kontak sepeda motor dan berhasil menyalakan sepeda motor milik Saksi YUDA HIDAYAT Bin SALIM lalu Saksi OPI ADAM MUSTOPA Bin (Alm) ASEP PURNAMA membawa sepeda motor tersebut menuju ke Perum Margamulya Kecamatan Cintaraja Kabupaten Tasikmalaya tanpa seizin dan sepengetahuan dari Saksi YUDA HIDAYAT Bin SALIM;
  • Bahwa setibanya di Perum Margamulya, Kecamatan Cintaraja Kabupaten Tasikmalaya, Saksi OPI ADAM MUSTOPA Bin (Alm) ASEP PURNAMA menghubungi TERDAKWA untuk menjemput Saksi OPI ADAM MUSTOPA Bin (Alm) ASEP PURNAMA dan TERDAKWA pergi menjemput Saksi OPI ADAM MUSTOPA Bin (Alm) ASEP PURNAMA;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 00.00 WIB, TERDAKWA bersama Saksi OPI ADAM MUSTOPA Bin (Alm) ASEP PURNAMA pergi mengambil sepeda motor milik Saksi YUDA HIDAYAT Bin SALIM yang telah Saksi OPI ADAM MUSTOPA Bin (Alm) ASEP PURNAMA parkirkan di Perum Margamulya Kecamatan Cintaraja Kabupaten Tasikmalaya dengan berboncengan menggunakan sepeda motor merk Honda Scoopy milik Saksi OPI ADAM MUSTOPA Bin (Alm) ASEP PURNAMA. Setibanya di sana, Saksi OPI ADAM MUSTOPA Bin (Alm) ASEP PURNAMA membawa sepeda motor milik Saksi YUDA HIDAYAT Bin SALIM dan TERDAKWA membawa sepeda motor merek Honda Scoopy milik Saksi OPI ADAM MUSTOPA Bin (Alm) ASEP PURNAMA menuju ke Majalengka dengan saling bertukaran sepeda motor;
  • Bahwa TERDAKWA belum mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan sepeda motor milik Saksi YUDA HIDAYAT Bin SALIM.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, Saksi YUDA HIDAYAT Bin SALIM mengalami kerugian sebesar Rp15.000.000,-

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya