Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
453/Pid.B/2017/PN Tsm YADI M, SH ANDI MUHAMAD SAHLAN Bin ADE HAMID Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Des. 2017
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 453/Pid.B/2017/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Des. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-2615/O.2.17/Epp.2.12/2017
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
------- Bahwa ia terdakwa ANDI MUHAMAD SAHLAN Bin ADE HAMID, pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2017 sekira jam 14.00 Wib setidak tidaknya pada Juli tahun 2017 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017, bertempat di Rumah makan Hera Jl Letjen Mashudi Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ANDI MUHAMAD SAHLAN Bin ADE HAMID yang sudah saling kenal dengan Hj. Neneng Indrawati, yang saat itu pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2017 sekira jam 14.00 Wib mereka sedang berada di Rumah makan Hera Jl Letjen Mashudi Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya, saat itu Terdakwa berkata kepada Hj Neneng Indrawati dalam bahasa Sunda “Bu haji nambut heula motor sakedap bade ngejemput rerencangan heula ka bunderan gobras” (Bahasa Indinesia : Bu haji pinjem motor sebentar untuk jemput teman di bunderan gobras).
Bahwa selanjutnya terdakwa menerima dan membawa kunci kontak sepeda motor lalu menuju ke tempat parkir lalu menghidupkan sepeda motor merk Honda Beat Nopol Z 4262 MJ Tahun 2016 warna Hitam Noka MH1JFP121GK612938 Nosin JEP1E2603836 milik Hj Neneng Indrawati dan terdakwa membawa sepeda motor tersebut.
Bahwa Hj Neneng Indrawati mau memberikan atau meminjamkan sepeda motor karena terdakwa hanya pinjam sebentar untuk digunakan menjemput teman terdakwa di Bundaran Gobras dan terdakwa adalah pancar Hj Neneng Indrawati.
Bahwa terdakwa mengatakan : pinjam sebentar sepeda motor tersebut untuk menjemput temannya di Bundaran Gobras. Itu hanya akal-akalan terdakwa saja atau terdakwa berpura-pura untuk menjemput temannya di Bundaran Gobtas dengan  meminjam sepeda motor tersebut dengan maksud Terdakwa adalah mendapatkan dan membawa sepada motor tersebut, dan faktanya setelah terdakwa menghidupkan lalu membawa sepeda motor tersebut oleh terdakwa langsung dibawa dan dipakai serta digunakan  sendiri oleh terdakw seolah-olah sepeda motor tersebut adalah miliknya sendiri, dan sepeda motor tersebut tidak dikembalikan oleh terdakwa kepada Hj Neneng Indrawati.
Bahwa setelah itu saksi Hj Neneng Indrawati menunggu terdakwa, akan tetapi tidak ada mengembalikan sepeda motor tersebut atau menghubungi Hj Neneng Indrawati tentang keberadaan motot tersebut.
Bahwa tujuan terdakwa melakukan itu adakah untuk memiliki sepeda Motor tersebut dan digunakan sebagai sarana transportasi Tedakwa.
Atas kejadian tersebut, saksi Hj Neneng Indrawati melapor ke Polsek Tamansari.
Akibat Perbuatan Terdakwa, saksi Hj Neneng Indrawati mengalami kerugian Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

------------------------------------------------------------ Atau -----------------------------------------------------------

KEDUA
------- Bahwa ia terdakwa ANDI MUHAMAD SAHLAN Bin ADE HAMID, pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2017 sekira jam 14.00 Wib setidak tidaknya pada Juli tahun 2017 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017, bertempat di Rumah makan Hera Jl Letjen Mashudi Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ANDI MUHAMAD SAHLAN Bin ADE HAMID yang sudah saling kenal dengan Hj. Neneng Indrawati, yang saat itu pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2017 sekira jam 14.00 Wib mereka sedang berada di Rumah makan Hera Jl Letjen Mashudi Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya, saat itu Terdakwa berkata kepada Hj.  Neneng Indrawati dalam bahasa Sunda “Bu haji nambut heula motor sakedap bade ngejemput rerencangan heula ka bunderan gobras” (Bahasa Indinesia : Bu haji pinjem motor sebentar untuk jemput teman di bunderan gobras).
Bahwa selanjutnya terdakwa menerima dan membawa kunci kontak sepeda motor lalu menuju ke tempat parkir lalu menghidupkan sepeda motor merk Honda Beat Nopol Z 4262 MJ Tahun 2016 warna Hitam Noka MH1JFP121GK612938 Nosin JEP1E2603836 milik Hj Neneng Indrawati dan tetdakwa membawa sepeda motor tersebut.
Bahwa terdakwa setelah membawa dan mendapatkan sepeda motor tersebut dan oleh terdakwa digunakan  sendiri untuk kepentingan pribadi dan sarana transfortasi terdakwa sendiri.
Bahwa setelah mendapatkan sepeda motor seolah-olah sepeda motor itu miliknya, terdakwa tidak ada mengembalikan sepeda motor tersebut kepada Hj Neneng Indrawati sebagai pemiliknya dan terdakwa juga tidak pernah menghubungi Hj Neneng Indrawati tentang keberadaan motot tersebut. Setelah sepeda motor ada pada terdakwa dan menggunakan  serta memakai sepeda motor tersebut, terdakwa tidak meminta ijin terlebih dahulu kepada Hj Neneng Indrawati.
Atas kejadian tersebut, saksi Hj Neneng Indrawati melapor ke Polsek Tamansari.
Akibat Perbuatan Terdakwa, saksi Hj Neneng Indrawati mengalami kerugian Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372  KUHP. ----------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya