Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
173/Pid.B/2024/PN Tsm Irma Rahmawati, SH Ahmad Toni Irawan Als Wawan Bin H Uhud Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 173/Pid.B/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-925/M.2.16.3/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

 

             ------------ Bahwa ia terdakwa AHMAD TONI IRAWAN Als WAWAN Bin H UHUD, pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023, sekira jam 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2024, bertempat di rumah saksi ELIN yang beralamat di Perum Abdi Negara Jalan Piranha Kel Mangkubumi Kec Mangkubumi Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

      • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira jam 10.00 Wib saksi korban BUDI WIJAYA KS telah menggadaikan sepeda motor Honda Beat Nopol :  F 5474 Z, Noka : MH1JFZ135KK115615, Nosin : JFZ1E3115628, kepada terdakwa sebesar Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah) di rumah saksi ELIN yang beralamat di Perum Abdi Negara Jalan Piranha Kel Mangkubumi Kec Mangkubumi Kota Tasikmalaya, setelah sepeda motor milik saksi korban BUDI WIJAYA KS berada di tangan terdakwa, sepeda motor tersebut dijual oleh terdakwa kepada saudara ANTO (DPO) sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) tanpa sepengetahuan dari pemilik sepeda motor yaitu saksi korban BUDI WIJAYA KS
      • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 gadaian sepeda motor tersebut telah jatuh tempo, pada saat saksi korban BUDI WIJAYA KS mau menebus sepeda motor tersebut terdakwa selalu mengundur-ngundur waktu atau mempersulit dengan alasan saksi korban BUDI WIJAYA KS harus mengikuti aturannya dimana saksi korban BUDI WIJAYA KS harus memberi uang tebusannya terlebih dahulu sebesar Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah) kepada terdakwa, padahal pada kenyataannya sepeda motornya sudah terdakwa jual kepada saudara ANTO (DPO) sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) dan uangnya sudah terdakwa gunakan untuk keperluan sehari hari.
      • Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira jam 10.00 Wib di rumah saksi ELIN yang beralamat di Perum Abdi Negara Jalan Piranha Kel Mangkubumi Kec Mangkubumi Kota Tasikmalaya, saksi korban BUDI WIJAYA KS memberikan uang tebusan sepeda motor sebesar Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah) kepada terdakwa yang disaksikan oleh saksi ELIN, saksi LELI dan saksi H MUMU dengan harapan sepeda motor bisa langsung diambil, namun ternyata terdakwa menyampaikan bahwa sepeda motor tersebut berada di cikoneng dan akan terdakwa ambil terlebih dahulu di Cikoneng lalu saksi korban BUDI WIJAYA KS disuruh menunggu selama 30 (tiga puluh) menit di rumah saksi ELIN, namun terdakwa tidak datang.
      • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban BUDI WIJAYA KS mengalami kerugian sebesar Rp.12.000.000,-(dua belas juta rupiah)

 

---------- Perbuatan terdakwa AHMAD TONI IRAWAN Als WAWAN Bin H UHUD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP………………

 

                                                                             Atau

 

Kedua

 

 

             ------------ Bahwa ia terdakwa AHMAD TONI IRAWAN Als WAWAN Bin H UHUD, pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023, sekira jam 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2023, bertempat di rumah saksi ELIN yang beralamat di Perum Abdi Negara Jalan Piranha Kel Mangkubumi Kec Mangkubumi Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

      • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira jam 10.00 Wib saksi korban BUDI WIJAYA KS telah menggadaikan sepeda motor Honda Beat Nopol :  F 5474 Z, Noka : MH1JFZ135KK115615, Nosin : JFZ1E3115628, kepada terdakwa sebesar Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah) di rumah saksi ELIN yang beralamat di Perum Abdi Negara Jalan Piranha Kel Mangkubumi Kec Mangkubumi Kota Tasikmalaya, setelah sepeda motor milik saksi korban BUDI WIJAYA KS berada di tangan terdakwa, sepeda motor tersebut dijual oleh terdakwa kepada saudara ANTO (DPO) sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) tanpa sepengetahuan dari pemilik sepeda motor yaitu saksi korban BUDI WIJAYA KS
      • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 gadaian sepeda motor tersebut telah jatuh tempo, pada saat saksi korban BUDI WIJAYA KS mau menebus sepeda motor tersebut terdakwa selalu mengundur-ngundur waktu atau mempersulit dengan alasan saksi korban BUDI WIJAYA KS harus mengikuti aturannya dimana saksi korban BUDI WIJAYA KS harus memberi uang tebusannya terlebih dahulu sebesar Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah) kepada terdakwa, padahal pada kenyataannya sepeda motornya sudah terdakwa jual kepada saudara ANTO (DPO) sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) dan uangnya sudah terdakwa gunakan untuk keperluan sehari hari.
      • Bahwa saksi korban BUDI WIJAYA KS percaya kepada terdakwa, jika saksi korban BUDI WIJAYA KS memberikan uang tebusan terlebih dahulu sebesar Rp.4000.000,-(empat juta rupiah) kepada terdakwa, maka sepeda motor akan langsung diberikan, oleh karena itu saksi korban BUDI WIJAYA KS tergerak hatinya untuk memberikan uang tebusan terlebih dahulu kepada terdakwa, sebesar Rp.4000.000,-(empat juta rupiah) pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira jam 10.00 Wib di rumah saksi ELIN yang beralamat di Perum Abdi Negara Jalan Piranha Kel Mangkubumi Kec Mangkubumi Kota Tasikmalaya, yang disaksikan oleh saksi ELIN, saksi LELI dan saksi H MUMU dengan harapan sepeda motor bisa langsung diambil, namun ternyata terdakwa menyampaikan bahwa sepeda motor tersebut berada di cikoneng dan akan terdakwa ambil terlebih dahulu di Cikoneng lalu saksi korban BUDI WIJAYA KS disuruh menunggu selama 30 (tiga puluh) menit di rumah saksi ELIN, namun terdakwa tidak datang.
      • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban BUDI WIJAYA KS mengalami kerugian sebesar Rp.12.000.000,-(dua belas juta rupiah)

 

---------- Perbuatan terdakwa AHMAD TONI IRAWAN Als WAWAN Bin H UHUD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya