INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
50/Pdt.G/2024/PN Tsm | 1.BUDI ROSANDI, S.E., M.M. 2.ERNI ROSMAYANTI |
ANDREEAS WAHYU | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 29 Agu. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 50/Pdt.G/2024/PN Tsm | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 26 Agu. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | PN TSM-28082024VOC | |||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 1.200.000.000,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi;
3. Membatalkan jual-beli antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT sebagaimana Akta Jual Beli No. 45/2006 tanggal 15 Februari 2006 yang dibuat oleh dan dihadapan TURUT TERGUGAT I selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah daerah kerja Kota Tasikmalaya;
4. Menyataan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta Jual Beli No. 45/2006 tanggal 15 Februari 2006 yang dibuat oleh dan dihadapan TURUT TERGUGAT I selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah daerah kerja Kota Tasikmalaya dan Balik Nama Sertipikat Hak Milik No. 1694/ Kelurahan Kahuripan dari Abdul Rosid kepada nama TERGUGAT;
5. Menyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat segala perbuatan hukum yang timbul dari dan setelah Akta Jual Beli No. 45/2006 tanggal 15 Februari 2006 yang dibuat oleh dan dihadapan TURUT TERGUGAT I selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah daerah kerja Kota Tasikmalaya;
6. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan/menyerahkan asli Sertipikat Hak Milik No. 1694/ Kelurahan Kahuripan kepada PENGGUGAT dengan tanpa beban apapun juga;
7. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT II untuk menerbitkan sertipikat pengganti karena hilang atas Sertipikat Hak Milik No. 1694/ Kelurahan Kahuripan dan menyerahkannya kepada PENGGUGAT;
8. Mmeberikan izin kepada PENGGUGAT untuk membalik nama kembali Sertipikat Hak Milik No. 1694/ Kelurahan Kahuripan ke atas nama ABDUL ROSID;
9. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT II untuk membalik nama Sertipikat Hak Milik No. 1694/ Kelurahan Kahuripan dari atas nama siapapun juga;
10. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik No. 1694/ Kelurahan Kahuripan;
11. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas seluruh harta kekayaan TERGUGAT;
12. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi secara materiil yang ditimbulkannya sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah);
13. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi secara immateriil yang ditimbulkannya sebesar sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah);
14. Menghukum TERGUGAT harus dibebani uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bila mana lalai untuk menjalankan putusan;
15. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini;
16. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya;
17. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |