Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.B/2026/PN Tsm 1.MARSHALL STANLEY YEHEZKIEL, S.H., M.H.
2.KOZAR KERTYASA, S.H.
3.AGIS SAHPUTRA, S.H., M.H.
MUHAMAD DIKRI Alias IKI Bin DADANG KUSWARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 112/Pid.B/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1004 /M.2.33/ Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MARSHALL STANLEY YEHEZKIEL, S.H., M.H.
2KOZAR KERTYASA, S.H.
3AGIS SAHPUTRA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD DIKRI Alias IKI Bin DADANG KUSWARA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MUHAMAD DIKRI Alias IKI Bin DADANG KUSWARA, pada hari Rabu, tanggal 18 bulan Februari tahun 2026 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Kp. Cisayong RT 002/RW 001 Desa Cisayong, Kec. Cisayong, Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak, dan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Rabu, tanggal 18 Februari 2026, sekira pukul 19.30 WIB, ketika Terdakwa hendak pulang menuju rumahnya yang beralamat di Kp. Cisayong RT 001 RW 003 Desa Cisayong, Kec. Cisayong, Kab. Tasikmalaya, Terdakwa melihat Saksi H. ADE SOBARI, S.E. Bin TANUWINATA dan Saksi HJ. AI SUMIATI Binti IDING masuk ke Masjid AL-ISTILA Cisayong untuk melaksanakan sholat isya dan tarawih di masjid tersebut, pada saat itu muncul niat Terdakwa untuk mengambil barang di rumah milik Saksi H. ADE SOBARI, S.E. Bin TANUWINATA dan Saksi HJ. AI SUMIATI Binti IDING tersebut yang beralamat di Kp. Cisayong RT 002/RW 001 Desa Cisayong, Kec. Cisayong, Kab. Tasikmalaya. Kemudian sekira pukul 20.00 WIB,  Terdakwa menuju ke gang di samping kiri rumah milik Saksi H. ADE SOBARI, S.E. Bin TANUWINATA dan Saksi HJ. AI SUMIATI Binti IDING, lalu Terdakwa menaiki tangga menuju dak warung kuningan, setelah itu Terdakwa melompat ke dak rumah milik Saksi H. ADE SOBARI, S.E. Bin TANUWINATA dan Saksi HJ. AI SUMIATI Binti IDING hingga sampai ke dak jemuran lantai dua rumah milik Saksi H. ADE SOBARI, S.E. Bin TANUWINATA dan Saksi HJ. AI SUMIATI Binti IDING. Kemudian Terdakwa menuruni yang menuju dapur rumah milik Saksi H. ADE SOBARI, S.E. Bin TANUWINATA dan Saksi HJ. AI SUMIATI Binti IDING. Namun di tengah tangga tersebut terdapat pintu besi yang terkunci dan digembok. Terdakwa kemudian naik kembali ke ke dak jemuran lantai dua dan menemukan ember berisi perkakas. Lalu Terdakwa mengambil sebuah obeng yang selanjutnya Terdakwa gunakan untuk mencongkel baut pengait pintu pintu besi ke tembok, dan Terdakwa membuka dengan cara memutar skrup pengunci engsel pintu besi, lalu Terdakwa menarik besi trails bagian atas pintu besi menggunakan kedua tangan Terdakwa hingga membuat trasil bagian atas pintu besi renggang. Kemudian Terdakwa masuk melalui celah pintu besi tersebut menuju ke dapur yang ada di lantai satu. Setelah itu Terdakwa memasuki kamar yang berada di dekat kamar mandi yang pintunya tidak terkunci. Kemudian Terdakwa mendekati lemari pakaian yang terkunci. Ketika Terdakwa menoleh ke belakang, Terdakwa melihat seikat kunci di kusen di atas pintu, sehingga Terdakwa menggunakan kunci tersebut untuk membuka lemari pakaian. Setelah lemari pakaian tersebut berhasil Terdakwa buka, Terdakwa menemukan sebuah tas selendang perempuan warna cokelat yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah dompet, yaitu 1 (satu) dompet motif corak catur yang berisi uang tunai pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dan pecahan Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) dengan total sebesar Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah) yang semuanya Terdakwa ambil dan Terdakwa masukkan ke dalam saku celana belakang Terdakwa. Lalu yang kedua adalah 1 (satu) dompet berwarna putih yang berisikan berbagai macam perhiasan, tetapi Terdakwa hanya mengambil 1 (satu) buah kalung emas seberat 25g (dua puluh lima gram), 1 (satu) buah liontin seberat 9g (sembilan gram), dan 1 (satu) buah gelang emas seberat 10g (sepuluh) gram yang Terdakwa masukkan ke dalam saku celana kiri depan. Sedangkan untuk kedua dompet tersebut, Terdakwa kembalikan ke tempat semula. Kemudian Terdakwa mengunci lemari pakaian dan mengembalikan kuncinya ke tempat semula dengan maksud untuk menghindari kecurigaan Saksi H. ADE SOBARI, S.E. Bin TANUWINATA dan Saksi HJ. AI SUMIATI Binti IDING. Setelah itu Terdakwa keluar dari kamar dan menutup pintunya lalu menaiki tangga yang sebelumnya telah Terdakwa lewati dan keluar melalui celah pintu besi. Setelah Terdakwa berhasil keluar, Terdakwa merapatkan kembali penutup pintu tersebut, lalu Terdakwa pulang ke rumahnya.
  • Bahwa terhadap barang-barang yang telah Terdakwa ambil tersebut di atas, telah Terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa, termasuk tapi tidak terbatas pada untuk membeli: 1 (satu) unit HP Merk XIAOMI REDMI 15.C Warna Midnight Black Fullset, 1 (satu) buah sepeda merk VELION, 3 (tiga) buah kaos lengan pendek (warna hitam, hijau, dan biru), 1 (satu) buah celana panjang Merk THRASER warna cream, dan 1 (buah) alat pancing, hingga menyisakan uang tunai sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dan 1 (satu) buah gelang emas.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut di atas mengakibatkan kerugian materiil kepada Saksi H. ADE SOBARI, S.E. Bin TANUWINATA dan Saksi HJ. AI SUMIATI Binti IDING sebesar Rp117.000.000 (seratus tujuh belas juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya