INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
103/Pdt.P/2025/PN Tsm | Yuyun Yuningsih | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 103/Pdt.P/2025/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 02 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | PN TSM-03062025ZQE | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa:
a. Yuningsih yang lahir pada tanggal 17 Januari 1984 berdasarkan data pada Akta Nikah Nomor 245/22/IV/2001 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya dan Akta Kelahiran Nomor 3278-LT-15042025-0034 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya ;
b. Yuyun Yunengsih yang lahir pada tanggal 17 Januari 1985 berdasarkan data pada Sertipikat Hak Milik Nomor 01560 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Tasikmalaya;
c. Yuyun Yuningsih yang lahir pada tanggal 17 Januari 1985 berdasarkan data pada Sertipikat Hak Milik Nomor 02584 dan Sertipikat Hak Milik Nomor 5171 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Tasikmalaya;
d. Yuyun Yuningsih yang lahir pada 17 Januari 1984 berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK : 3278085701850006 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya;
Adalah merupakan orang yang sama;
3. Menetapkan bahwa nama Pemohon yang semula Yuyun Yunengsih yang lahir pada tanggal 17 Januari 1985, Yuningsih yang lahir pada tanggal 17 Januari 1984, dan Yuyun Yuningsih yang lahir pada 17 Januari 1984 dirubah menjadi Yuyun Yuningsih yang lahir pada tanggal 17 Januari 1985;
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya dan instansi lainnya yang berhubungan dengan Surat-surat berharga Pemohon, guna merubah nama Yuningsih yang lahir pada tanggal 17 Januari 1984, Yuyun Yunengsih yang lahir pada tanggal 17 Januari 1985, dan Yuyun Yuningsih yang lahir pada 17 Januari 1984 menjadi Yuyun Yuningsih yang lahir pada tanggal 17 Januari 1985;
5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |