Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G.S/2024/PN Tsm PT BPR Nusamba Singaparna 1.Agus Mulyana
2.Heni Herlina
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 42/Pdt.G.S/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat PN TSM-01082024XSG
Penggugat
NoNama
1PT BPR Nusamba Singaparna
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Agus Mulyana
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 55.099.604,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya; 
2. Menyatakan demi hukum perbuatan para tergugat adalah wanprestasi kepada penggugat; 
3. Menyatakan bahwa Akta Jaminan Fidusia nomor 23 tanggal 16 Oktober 2018 adalah Sah dan berkekuatan Hukum;
4. Menghukum para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajiban sebesar sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda ) kepada Penggugat sebesar Rp. 55.099.604,89 (lima puluh lima juta sembilan puluh sembilan ribu enam ratus empat koma delapan sembilan rupiah). Jumlah tersebut sudah terhitung dengan jumlah tunggakan kewajiban angsuran. Apabila para tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) No.: O-04077125 atas nama Kopatas berikut Surat Izin Trayek Angkutan Penumpang No : 551.21/86/KD-ANGK/IX/2018 atasnama Kopatas yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit para Tergugat kepada Penggugat;
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek dalam Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) No.: O-04077125 atas nama Kopatas berikut Surat Izin Trayek Angkutan Penumpang No : 551.21/86/KD-ANGK/IX/2018 atasnama Kopatas;
6. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan yaitu terhadap Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) No.: O-04077125 atas nama Kopatas berikut Surat Izin Trayek Angkutan Penumpang No : 551.21/86/KD-ANGK/IX/2018 atasnama Kopatas, melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
7. Menghukum para tergugat untuk segera menyerahkan jaminan kendaraan sesuai dengan  Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) No.: O-04077125 atas nama Kopatas berikut Surat Izin Trayek Angkutan Penumpang No : 551.21/86/KD-ANGK/IX/2018 atasnama Kopatas;
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan ; 
9. Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak