Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.G/2024/PN Tsm 1.DEDY TANSAH
2.Fie Fie
PT. Bank Central Asia Tbk., Kantor Cabang Utama Tasikmalaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 52/Pdt.G/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat PN TSM-09092024D2X
Penggugat
NoNama
1DEDY TANSAH
2Fie Fie
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Denisa Afiliani, SH, dkkDEDY TANSAH
2Denisa Afiliani, SH, dkkFie Fie
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Central Asia Tbk., Kantor Cabang Utama Tasikmalaya
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Marlene Deatrik R,dkkPT. Bank Central Asia Tbk., Kantor Cabang Utama Tasikmalaya
Turut Tergugat
NoNama
1Kementrian Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kantor Wilayah DJKN Provinsi Jawa Barat cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya
2Badan Pertanahan Nasional cq. Kantor Wilayah ATR-BPN Provinsi Jawa Barat cq. Kantor ATR-BPN Kota Tasikmalaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat untuk seluruhnya;  
 
2. Menyatakan Tergugat  selaku pihak yang bertanggung jawab atas Penetapan Nilai Limit Lelang;  
 
3. Menyatakan Tergugat  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 
 
4. Menyatakan Para Penggugat mengalami kerugian;  
 
5. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, “Penilaian Harga Property, yang dibuat oleh Pihak Tergugat Selaku Penanggungjawab Nilai Limit Lelang Objek Jaminan”; 
 
6. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, “Penetapan Harga Limit Objek Jaminan yang berpedoman dari Penilaian Harga Property, yang dibuat oleh Pihak Tergugat Selaku Penanggungjawab Nilai Limit Lelang Objek Jaminan”; 
 
7. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, semua transaksi atau peralihan hak yang didasari oleh “Penetapan Harga Limit Objek Jaminan yang berpedoman dari Penilaian Harga Property, yang dibuat oleh Pihak Tergugat Selaku Penanggungjawab  Nilai Limit Lelang Objek Jaminan”; 
 
8. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, Pelaksanaan Lelang Objek Jaminan terhadap : 
“ Sebidang tanah berikut bangunan-bangunan yang berdiri diatasnya, Sertifikat Hak Milik No.: 401/Kelurahan Tuguraja, luas 2.070 M2 (dua ribu tujuh puluh meter persegi), terletak di Jalan HZ. Mustofa No.: 300 RT.02 RW.010, Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, atas nama DEDY  TANSAH”  
 
9. Menghukum Tergugat Selaku Penanggungjawab Harga Limit Lelang Objek Jaminan, untuk menunda Lelang Obejk Jaminan, sampai dengan putusan perkara aquo berkekuatan hukum tetap;  
 
10. Menyatakan supaya Turut Tergugat I,  menunda pelaksanaan lelang jaminan sampai dengan perkara aquo berkekuatan hukum tetap, demi mengedepankan azas keberhati-hatian guna menghindari kerugian yang dialami oleh Para Penggugat; 
 
11. Menyatakan  Supaya Turut Tergugat  II, menunda peralihan pendaftaran tanah Objek Lelang Jaminan sampai dengan perkara aquo berkekuatan hukum tetap, demi mengedepankan azas keberhati-hatian guna menghindari kerugian yang dialami oleh Para Penggugat; 
 
12. Menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, untuk turut dan  patuh terhadap isi putusan aquo; 
 
13. Menghukum  Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo ;
 
Subsider :
Apabila Yth. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang  seadil-adilnya  (ex aequo et bono) ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak