| Dakwaan |
------------ Bahwa ia terdakwa SUPRIATNA Alias KOMO Bin AGIN, pada hari Sabtu tanggal 2 September 2017 sekira pukul 20.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2017, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di Kp. Banjarsari Rt. 02 Rw. 04 Desa Tawangbangteng Kec. Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalayayang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban NUNUNG NURJANAH Binti NANA ROHANA, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 2 September 2017 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa menelpon saksi korban NUNUNG NURJANAH Binti NANA ROHANA mengajak bertemu, kemudian saksi korban NUNUNG NURJANAH berangkat bersama menuju daerah Kp. Ciparay, Kec. Mangkubumi, Kota Tasikmalaya sesampai di lokasi tersebut sudah ada saksi AL NURDIN Bin AHDI, lalu saksi korban NUNUNG NURJANAH dan saksi AL NURDIN melakukan bakar-bakar daging, pada saat bakar-bakar daging tersebut kemudian terdakwa menjemput saksi PRITA SARI RAMADHAN Binti HAPID, tidak lama kemudian terdakwa datang bersama saksi PRITA SARI RAMADHAN dan langsung menyantap daging bakar sambil minum tuak, lalu terjadi pertengkaran antara terdakwa dan saksi korban NUNUNG NURJANAH dengan mengatakan “Maneh ulah ngerakeun babaturan abi (Kamu jangan malu-maluin teman saya)” kemudian saksi korban NUNUNG NURJANAH menjawab “Ari abi ngerakeun naon? (Saya malu-maluin apa?)”, lalu tiba-tiba terdakwa langsung melakukan pemukulan terhadap saksi korban NUNUNG NURJANAH mengenai bagian hidung menyebabkan saksi korban NUNUNG NURJANAH sempat tidak sadarkan diri, dan ketika saksi korban NUNUNG NURJANAH telah sadarkan diri terdakwa sudah tidak berada di tempat tersebut ;
- Selanjutnya saksi korban NUNUNG NURJANAH mengajak saksi PRITA SARI RAMADHAN pergi menuju ke daerah Cihideung Gunungsari dan sempat menonton pertunjukan elektone, kemudian pada sekira pukul 20.00 Wib saksi korban NUNUNG NURJANAH dan saksi PRITA SARI RAMADHAN beniat untuk pulang, selanjutnya pada sekira pukul 20.30 Wib di sekitar Kp. Banjarsari Rt. 02 Rw. 04 Desa Tawangbangteng Kec. Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya saksi korban NUNUNG NURJANAH bertemu dengan terdakwa lalu menghentikan saksi korban NUNUNG NURJANAH yang sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega R Nopol : B 6010 BTT tahun 2008, warna biru, Noka : MH34D72038J043157, Nosin : 4DJ1043128, lalu terdakwa mengatakan “Ah maneh ulin wae, urang mah nyaah ka maneh, lah tos timana? (Ah kamu main terus, saya masih sayang kamu, lah darimana?)”, saksi korban NUNUNG NURJANAH menjawab “Tos ti Cihideung lalajo elektone (Saya habis dari Cihideung nonton elektone)” kemudian tiba-tiba terdakwa menendang sepeda motor saksi korban NUNUNG NURJANAH tersebut hingga menyebabkan saksi korban NUNUNG NURJANAH dan saksi PRITA SARI RAMADHAN terjatuh, kemudian saksi korban NUNUNG NURJANAH berusaha untuk bangun namun terdakwa langsung melakukan pemukulan sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kosong mengenai wajah hingga saksi korban NUNUNG NURJANAH terjatuh, lalu terdakwa kembali melakukan pemukulan sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kosong ke arah kepala saksi korban NUNUNG NURJANAH, kemudian terdakwa memgambil batu yang berada di jalan lalu batu tersebut dilemparkan ke arah saksi korban NUNUNG NURJANAH mengenai kepala bagian belakang, kemudian terdakwa naik ke jalan dan langsung mendorong saksi PRITA SARI RAMADHAN hingga terjatuh ke sawah dan sempat tidak sadarkan diri, sedangkan saksi korban NUNUNG NURJANAH lari ke arah rumah warga dan berteriak meminta pertolongan sehingga terdakwa merasa ketakutan akan datangnya masyarakat, lalu terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega R Nopol : B 6010 BTT milik saksi korban NUNUNG NURJANAH untuk melarikan diri dari lokasi tersebut, selanjutnya saksi korban NUNUNG NURJANAH melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut kepada pihak yang berwajib ;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban NUNUNG NURJANAH Binti NANA ROHANA merasakan sakit pada dahi kanan, bagian hidung serta kepala bagian belakang, sesuai dengan Visum Et Repertum No. 372/167/IX/2017 tanggal 5 September 2017 yang ditanda tangani oleh dr. RUTH SETYAWATI selaku Dokter yang memeriksa pada UPTD Puskesmas DTP Sukaratu pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya terhadap korban NUNUNG NURJANAH Binti NANA ROHANA mengalami luka sebagai berikut :
Pada pemeriksaan luar ditemukan benjolan di dahi sebelah kanan diameter kurang lebih 2 cm.
Luka memar di sekitar benjolan diameter kurang lebih 2,5 cm.
Benjolan di kepala bagian belakang atas diameter kurang lebih 1 cm.
Kesimpulan :
Diduga akibat benturan benda tumpul.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------
|