Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
67/Pdt.G/2025/PN Tsm | Hj. Heny Suprihatini Sudjana | 1.H. Ujang Abdul Hak Fauzi 2.Hj. Tuti Siti Nur Fatimah 3.PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Tbk) Bank BJB KC. Kabupaten Tasikmalaya 4.Notaris dan PPAT Nia Trisnawati SH 5.Notaris dan PPAT Herlin Permatasari SH Mkn |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Jun. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 67/Pdt.G/2025/PN Tsm | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 23 Jun. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | PN TSM-200620251LN | ||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 3.500.000.000,00 | ||||||||||||
Petitum | 1.Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya tanpa terkecuali ; 2.Menyatakan TERGUGAT I , TERGUGAT II , TERGUGAT III , TERGUGAT IV dan TERGUGAT V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (On Rechtmatige Daad) ; 3.Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : 89 tertanggal 22 September 2023 juncto Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Nomor : 317/2023 tertanggal 19-12-2023 serta akta – akta / sertifikat turunan lainnya “BATAL DEMI HUKUM” (null and void) serta tidak memiliki kekuatan hukum ; 4.Menyatakan batal atau tidak sah Lelang Eksekusi Hak Tanggungan terhadap sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan KH. Ruhiat / Jalan Doser No. 59 (Blok Cisaro), Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya – Jawa Barat, sebagaimana terbukti berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 01249, Desa Cipakat, NIB : 10.18.10.03.00722, Blok Cisaro, seluas 492 M2 (Empat Ratus Sembilan Puluh Dua Meter Persegi) tertanggal 08-02-2005 Jo Surat Ukur Nomor : 00461/Cipakat/2005 tertanggal 04-01-2005 ; 5.Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengembalikan jaminan utang yang dilekatkan Akta Pemberian Hak Tanggungan berupa sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan KH. Ruhiat / Jalan Doser No. 59 (Blok Cisaro), Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya – Jawa Barat, sebagaimana terbukti berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 01249, Desa Cipakat, NIB : 10.18.10.03.00722, Blok Cisaro, seluas 492 M2 (Empat Ratus Sembilan Puluh Dua Meter Persegi) tertanggal 08-02-2005 Jo Surat Ukur Nomor : 00461/Cipakat/2005 tertanggal 04-01-2005 dalam keadaan semula ; 6.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp. 3.500.000.000,- (Tiga Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) kepada PENGGUGAT secara tanggung renteng, cash dan seketika ; 7.Menyatakan bahwa terhadap putusan a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski PARA TERGUGAT mengajukan upaya hukum banding, verzet, kasasi (uit voerbaar bij voerraad) ; 8.Menghukum TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III untuk patuh dan tunduk pada putusan ini ; 9.Menetapkan biaya dalam perkara ini menurut hukum. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |