Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2024/PN Tsm Sukimin Ny. Nia Dania Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat PN TSM-01032024M5E
Penggugat
NoNama
1Sukimin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JAJAT SUDRAJAT, S.H., M.H.Sukimin
Tergugat
NoNama
1Ny. Nia Dania
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tasikmalaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan  Gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan jual beli sebidang tanah berikut bangunan yang berada diatasnya yang terletak di Jln. Rebab, 13A, RT. 001, RW. 006, Kel. Sambongjaya, Kec. Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, luas 120 M2, sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik No. 1203/Desa Sambongjaya, Gambar Situasi tanggal 13-11-1995, No. 3281/1995, atas nama Pemegang Hak Ny. Nia Dania sebagaimana tertuang dalam Surat Jual Beli Tanah, tanggal 19 Mei 2010 antara Penggugat selaku pembeli dan Tergugat selaku penjual adalah sah menurut hukum;
3. Menyatakan sebidang tanah berikut bangunan yang berada diatasnya yang terletak di Jln. Rebab, 13A, RT. 001, RW. 006, Kel. Sambongjaya, Kec. Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, luas 120 M2, sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik No. 1203/Desa Sambongjaya, Gambar Situasi tanggal 13-11-1995, No. 3281/1995 adalah milik Penggugat;
4. Menyatakan Penggugat berhak dan diberikan kuasa untuk bertindak atas nama Tergugat dalam mengurus, membuat dan menandatangani segala dukomen-dokumen peralihan hak dan baliknama Sertifikat Hak Milik No. 1203/Desa Sambongjaya, Gambar Situasi tanggal 13-11-1995, No. 3281/1995 dari atasnama Ny. Nia Dania (Tergugat) menjadi atas nama Sukimin (Penggugat);
5. Memerintahkan Turut Tergugat (Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tasikmalaya) untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Milik No. 1203/Desa Sambongjaya, Gambar Situasi tanggal 13-11-1995, No. 3281/1995 dari atasnama Tergugat menjadi atas nama Penggugat;
6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
ATAU :
 
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak