| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 98/Pid.Sus/2018/PN Tsm | DUDDY SUDIHARTO, SH | MAULAFI MUHAMMAD alias LAVI bin SAEPULAH AWAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 27 Mar. 2018 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||
| Nomor Perkara | 98/Pid.Sus/2018/PN Tsm | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 27 Mar. 2018 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-570/O.2.17/Euh.2/03/2018 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | KESATU Bahwa ia terdakwa MAULAFI MUHAMMAD alias LAVI bin SAEPULAH AWAN pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2018 sekitar jam 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam Bulan Januari Tahun 2018 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2014 bertempat di Depan Kantor Desa Cisayong Desa Cisayong Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------- - Awalnya Pada hari sabtu tanggal 20 januari 2018 sekitar jam 12.30 WIB Terdakwa dihubungi lewat telepon oleh teman Terdakwa yang bernama panggilan CACING (dalam Daftar Pencarian Orang pihak Kepolisian) yang memberitahukan bahwa Pil berlogo “Y' sudah ada di tangan CACING dan Terdakwa diminta untuk menemui CACING di sebuah Pom Bensin Mini di Kampung Cisayong Desa Cisayong Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya, selanjutnya Terdakwa berangkat ke tempat tersebut dan bertemu dengan CACING, lalu CACING mengeluarkan 1(satu) pot/toples berisi 1.000 (seribu) butir Pil berwarna Putih berlogo huruf “Y”, selanjutnya CACING memberikan 50(lima puluh) butir diantaranya kepada Terdakwa sebagai bonus(hadiah), sedangkan CACING mengambil sebanyak 150(seratus lima puluh) butir; saat itu CACING memberitahukan kepada Terdakwa bahwa bila ada yang membutuhkan silakan ambil atau jual Pil yang ada di dalam toples tersebut, sementara itu toples berisi pil-pil tersebut tetap disimpan didalam tas di Pom Mini itu; selanjutnya Terdakwa menawarkan untuk dijual dengan cara memberitahukan kepada teman-teman yang mebutuhkan Pil tersebut dengan harga Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah).../
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 20 Januari 2018 sekitar Jam 18.30 WIB bertempat di sebuah Pom Mini di Kampung Cisayong Desa Cisayong Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Terdakwa sempat menggunakan 3(tiga) butir pil diantaranya seorang diri dengan cara diminum seperti minum obat pada umumnya dan efeknya kepala terasa pusing dan lemas, sampai kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, ketika Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa, datang petugas kepolisian yang berpakaian preman mengaku dari sat narkoba Polres Tasikmalaya Kota menangkap Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan/pakaian/Rumah dan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) bungkus bekas rokok Gudang Garam Filter berisikan 1(satu) paket plastik bening berisikan 60 (enam puluh) butir pil warna putih berlogo “Y” tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan RI, 1(satu) buah handphone merk XlAOMI Redmi2 warna hitam dengan SIM card nomor telepon 089- 605-804-509 dan uang hasil Penjualan pil warna putih berlogo “Y” sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk kemudian dilakukan penanganan lebih lanjut; ---------- - Bahwa setelah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratorium terhadap barang yang dimiliki, disimpan atau dibawa oleh Terdakwa tersebut, diperoleh kesimpulan bahwa benar 1(satu) paket plastik klip kecil transparan tidak berwarna berisi 56(limapuluh enam) tablet putih dalam kemasan bungkus rokok Gudang Garam Internasional warna, dalam amplop coklat berisi: 52 (lima puluh dua) tablet warna putih sisa pengujian. Sampel mengandung Trihexyphenidyl positip, (termasuk psikotropika golongan IV Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, sebagaimana Laporan Hasil Pengujian Nomor: PM.01.05.931.02.18.0607 Tanggal 01 Februari 2018, yang ditandatangani oleh Drs. ABDUL RAHIM, Apt.Msi., Kapala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung.----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa MAULAFI MUHAMMAD alias LAVI bin SAEPULAH AWAN pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2018 sekitar jam 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam Bulan Januari Tahun 2018 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2014 bertempat di Depan Kantor Desa Cisayong Desa Cisayong Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, telah dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Awalnya Pada hari sabtu tanggal 20 januari 2018 sekitar jam 12.30 WIB Terdakwa dihubungi lewat telepon oleh teman Terdakwa yang bernama panggilan CACING (dalam Daftar Pencarian Orang pihak Kepolisian) yang memberitahukan bahwa Pil berlogo “Y' sudah ada di tangan CACING dan Terdakwa diminta untuk menemui CACING di sebuah Pom Bensin Mini di Kampung Cisayong Desa Cisayong Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya, selanjutnya Terdakwa berangkat ke tempat tersebut dan bertemu dengan CACING, lalu CACING mengeluarkan 1(satu) pot/toples berisi 1.000 (seribu) butir Pil berwarna Putih berlogo huruf “Y”, selanjutnya CACING memberikan 50(lima puluh) butir diantaranya kepada Terdakwa sebagai bonus(hadiah), sedangkan CACING mengambil sebanyak 150(seratus lima puluh) butir; saat itu CACING memberitahukan kepada Terdakwa bahwa bila ada yang membutuhkan silakan ambil atau jual Pil yang ada di dalam toples tersebut, sementara itu toples berisi pil-pil tersebut tetap disimpan didalam tas di Pom Mini itu; selanjutnya Terdakwa menawarkan untuk dijual dengan cara memberitahukan kepada teman-teman yang mebutuhkan Pil tersebut dengan harga Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah) per 5(lima) butir ; dari penawaran tersebut Terdakwa berhasil menjual pil-pil itu kepada beberapa orang hingga terkumpul uang hasil penjualan sebesar sekitar Rp 500.000,- (limaratus ribu Rupiah) dan sekitar Jam 20.00 WIB ada saudara RIZAL(dalam Daftar Pencarian Orang pihak Kepolisian) yang beralamat di Kampung Bojong Kupa Desa Sukaraharja Kecamatan Cisayong Kabuten Tasikmalaya memesan Pil Warna Putih berlogo “Y” tersebut sebanyak 10 butir dan berjanji bertemu di Depan Kantor Desa Cisayong Desa Cisayong Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya, selanjutnya Terdakwa mengambil 10(sepuluh) butir dari toples yang disimpan di Pom Mini tersebut selanjutnya Terdakwa satukan kedalam 1 (satu) bungkus bekas rokok Gudang Garam Filter berisikan 1 (satu) paket plastik bening berisikan 50 (lima puluh) butir Pil warna putih berlogo “Y” milik Terdakwa yang diterima Terdakwa dari CACING sebagai bonus, jadi semuanya berjumlah sekitar 60(enam puluh) butir berikut 1(satu) buah Handphone merk XIAOMI Redmi2 warna hitam dengan nomor 089-605-804-509 Terdakwa simpan di dalam saku celana depan sebelah kanan dan uang penjualan pil tersebut sebanyak Rp 500.000,- (limapuluh ribu rupiah) yang belum Terdakwa setorkan kepada CACING dan Terdakwa simpan di saku celana bagian depan sebelah kiri, selanjutnya Terdakwa berangkat ke tempat yang dijanjikan tersebut dan sekira jam 20.30 Wib datang petugas Kepolisian yang berpakaian Preman dari sat Res narkoba Polres Tasikmalaya Kota melakukan penangkapan ke pada Terdakwa selanjutnya dilakukan penggeledahan badan/pakaian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok Gudang Garam Pilter berisikan 1 (satu) paket plastik bening berisikan 60 (enam puluh) butir Pil warna putih bertuliskan double “Y” , 1(satu) buah handphone merk XIAOMI Redmi2 warna hitam dengan nomor 089-605-804-509 yang disimpan didalam saku celana depan sebelah kanan Dan Uang Hasil Penjualan pil warna puith berlogo “Y” sebesar Rp. 500.000 (lima../ ratus ribu rupiah) yang disimpan didalam saku celana depan sebelah kiri, Selanjutnya Terdakwa dibawa ke tempat penyimpanan 1(satu) Toples berisi pil berwarna Putih berlogo “Y” tersebut di sebuah Pom Mini di Kampung Cisayong Desa Cisayong Kecamtan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya akan tetapi Obat/Pil tersebut sudah tidak ada, Selaniutnva Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Kantor Polres Tasikmalaya Kota guna penanganan lebih lanjut.--------------------- - Bahwa pada hari sabtu tanggal 20 Januari 2018 sekitar Jam 18.30 WIB bertempat di sebuah Pom Mini di Kampung Cisayong Desa Cisayong Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Terdakwa sempat menggunakan 3(tiga) butir pil diantaranya seorang diri dengan cara diminum seperti minum obat pada umumnya dan efeknya kepala terasa pusing dan lemas, sampai kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, ketika Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa, datang petugas kepolisian yang berpakaian preman mengaku dari sat narkoba Polres Tasikmalaya Kota menangkap Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan/pakaian/Rumah dan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) bungkus bekas rokok Gudang Garam Filter berisikan 1(satu) paket plastik bening berisikan 60 (enam puluh) butir pil warna putih berlogo “Y” tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan RI, 1(satu) buah handphone merk XlAOMI Redmi2 warna hitam dengan SIM card nomor telepon 089- 605-804-509 dan uang hasil Penjualan pil warna putih berlogo “Y” sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk kemudian dilakukan penanganan lebih lanjut; ---------- - Bahwa setelah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratorium terhadap barang yang dimiliki, disimpan atau dibawa oleh Terdakwa tersebut, diperoleh kesimpulan bahwa benar 1(satu) paket plastik klip kecil transparan tidak berwarna berisi 56(limapuluh enam) tablet putih dalam kemasan bungkus rokok Gudang Garam Internasional warna, dalam amplop coklat berisi: 52 (lima puluh dua) tablet warna putih sisa pengujian. Sampel mengandung Trihexyphenidyl positip, (termasuk psikotropika golongan IV Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, sebagaimana Laporan Hasil Pengujian Nomor: PM.01.05.931.02.18.0607 Tanggal 01 Februari 2018, yang ditandatangani oleh Drs. ABDUL RAHIM, Apt.Msi., Kapala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung.---------------------------------------------------------------------------------------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 Undang-Undang RI Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. ----------------------------------
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
