| Petitum |
DALAM PROVISI
Menyatakan menangguhkan eksekusi lelang hak tanggungan atas :
Sebidang tanah dan bangunan di atasnya seluas 129 m2 (seratus dua puluh sembilan meter persegi), SHM No. 00654/Desa Padangjaya, sebagaimana terurai dalam Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 548/Padangjaya/1998 tanggal 18 Oktober 1998, terletak di Jalan Raya Padangjaya, RT.01, RW.01, Desa Padangjaya, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, tercatat atas nama Ronnie Bambang Haryanto (Pelawan);yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 23 Mei 2018;
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar;
3. Menyatakan bahwa pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan terhadap :
Sebidang tanah dan bangunan di atasnya seluas 129 m2 (seratus dua puluh sembilan meter persegi), SHM No. 00654/Desa Padangjaya, sebagaimana terurai dalam Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 548/Padangjaya/1998 tanggal 18 Oktober 1998, terletak di Jalan Raya Padangjaya, RT.01, RW.01, Desa Padangjaya, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, tercatat atas nama Ronnie Bambang Haryanto (Pelawan);
yang akan dilaksanakan pada tanggal 30 Mei 2018 oleh Terlawan II atas permintaan Terlawan I adalah tidak sah dan batal demi hukum;
4. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Tasikmalaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya |