Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2025/PN Tsm PT. Bank Mega, Tbk Kantor Cabang Tasikmalaya Anne Sri Pujiarti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 03 Mar. 2025
Nomor Surat PN TSM-03032025KHL
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Mega, Tbk Kantor Cabang Tasikmalaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Destira Pratomo Putra, S.HPT. Bank Mega, Tbk Kantor Cabang Tasikmalaya
Tergugat
NoNama
1Anne Sri Pujiarti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 265.252.318,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi atau ingkar janji kepada Penggugat ;
3. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp. 265.252.318,56,- (dua ratus enam puluh lima juta dua ratus lima puluh dua ribu tiga ratus delapan belas koma lima enam rupiah) yang merupakan seluruh total kewajiban (hutang pokok, bunga, denda keterlambatan dan biaya lainnya) secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat ;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
 
 
Atau
Apabila Pengadilan Negeri Tasikmalaya berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak