Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G.S/2026/PN Tsm PT. WOORI FINANCE INDONESIA TBK 1.NURHAYATI
2.ACENG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 39/Pdt.G.S/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 15 Sep. 2026
Nomor Surat PN TSM-16092026RRN
Penggugat
NoNama
1PT. WOORI FINANCE INDONESIA TBK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NURHAYATI
2ACENG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 175.706.055,00
Petitum

1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi
3. Menghukum Tergugat I danTergugat II untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 060372250154 tanggal 12 November 2025 sebesar Rp. 175.706.055,- (Setus Tujuh Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Enam Ribu Lima Puluh Lima Rupiah) dengan perincian Sisa Tenor dikali Nominal angsuran pertanggal 12 September 2026,sebagai berikut :
Sisa Angsuran : Rp. 171.339.000,-
Denda : Rp.     4.367.055,- +
Total                 : Rp. 175.706.055,-
4. Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
Merk/Type : HONDA BRIO SATYA 1.2 E CVT CKD
Jenis/Model : MB.PENUMPANG
Tahun/Warna : 2022 / PUTIH
No. Rangka/Mesin : MHRDD1850NJ201388/   L12B34703267
No. Polisi : D 1811 VDG
BPKB tercatat atas nama : EDDY DJUNAEDY
5. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat  II atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;
6. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut 
Merk/Type : HONDA BRIO SATYA 1.2 E CVT CKD
Jenis/Model : MB.PENUMPANG
Tahun/Warna : 2022 / PUTIH
No. Rangka/Mesin : MHRDD1850NJ201388/   L12B34703267
No. Polisi : D 1811 VDG
BPKB tercatat atas nama : EDDY DJUNAEDY
 
Dari Tergugat I dan Tergugat II atau siapasaja yang mendapatkan hak dari Tergugat I danTergugat II atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;
7. Menghukum Tergugat I danTergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini :atau apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak