Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2026/PN Tsm PT. BPR Nusantara Bona Pasogit Tiga Puluh Satu 1.Titin Rohimah
2.Didi Jahidin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat PN TSM-18062026ZSB
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 361.611.000,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk melakukan pelunasan terhadap pinjamannya;
4. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan seluruh putusan yang ada dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan No 31/2026, Akta Pemberian Hak Tanggungan No 61/2025, Akta Pemberian Hak Tanggungan No 192/2024, Akta Pemberian Hak Tanggungan No 50/2024
5. Menghukum para turut tergugat agar tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini; 
6. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak