Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2025/PN Tsm 1.Anis Marchelia Suganda
2.Wartini
2.Iing Sunardi
3.Santi Susianti
4.Yusep Heryana
5.Dhinny Agustine Rustandi
6.Rendy Indira Pradikta
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Jumat, 25 Apr. 2025
Nomor Surat PN TSM-25042025MUO
Penggugat
NoNama
1Anis Marchelia Suganda
2Wartini
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Meiman Nanang Rukmana, SH. MH.Anis Marchelia Suganda
2Meiman Nanang Rukmana, SH. MH.Wartini
Tergugat
NoNama
1Iing Sunardi
2Santi Susianti
3Yusep Heryana
4Dhinny Agustine Rustandi
5Rendy Indira Pradikta
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT BPRS ALMADINAH TASIKMALAYA
2BPN KOTA TASIKMALAYA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
 
2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V telah beritikad tidak baik dan melakukan perbuatan melawan hukum ;
 
3. Menyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum perbuatan jual beli hak tanah atas SHM No. 03478/ Mulyasari yang semula atas nama PENGGUGAT I beralih pada TERGUGAT I yang didasarkan Akta Jual Beli ( AJB ) No. 110/ 2024 Tgl 07 Maret 2024 yang dibuat oleh TERGUGAT V dengan segala akibat hukumnya ;
 
4. Menyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum : 
 
- Akta Jual Beli ( AJB ) No. 110/ 2024 Tgl 07 Maret 2024 yang dibuat oleh TERGUGAT V dengan segala akibat hukumnya ; 
 
- Akta Pemberian Hak Tanggungan ( APHT ) No. 398/ 2024 Tgl 30 Agustus 2024 yang dibuat oleh TERGUGAT V ; dan
 
- Pencatatan dan pendaftaran Hak Tanggungan peringkat pertama yakni Sertifikat Hak Tanggungan ( SHT ) No. 02`181/ 2024 yang diterbitkan Kantor ATR/ BPN Kota Tasikmalaya/ TURUT TERGUGAT II yang didasarkan pada Akta Pemberian Hak Tanggungan ( APHT ) No. 398/ 2024 Tgl 30 Agustus 2024 yang dibuat oleh TERGUGAT V.
 
5. Menyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum objek jaminan kredit dan pembebanan hak tanggungan atas SHM No. 03478/ Mulyasari TERGUGAT I pada PT. BPRS ALMADINAH TASIKMALAYA/ TURUT TERGUGAT I yang didasarkan Akta Jual Beli ( AJB ) No. 110/ 2024 Tgl 07 Maret 2024 dan ( APHT ) No. 398/ 2024 Tgl 30 Agustus 2024  yang dibuat oleh TERGUGAT V serta Pencatatan dan pendaftaran Hak Tanggungan peringkat pertama atas SHM No. 03478/ Mulyasari yang diterbitkan Kantor ATR/ BPN Kota Tasikmalaya/  TURUT TERGUGAT II ;
 
6. Menyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum semua pencatatan dan penulisan dalam buku tanah dan pencatatan SHM No. 03478/ Mulyasari pada Kantor ATR/ BPN Kota Tasikmalaya/  TURUT TERGUGAT II, yakni :
 
- Peralihan kepemilikan SHM No. 03478/ Mulyasari yang didasarkan Akta Jual Beli ( AJB ) No. 110/ 2024 Tgl 07 Maret 2024 yang dibuat oleh TERGUGAT V ;
 
- Pemberian hak tanggungan atas SHM No. 03478/ Mulyasari yang didasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan ( APHT ) No. 398/ 2024 Tgl 30 Agustus 2024 yang dibuat oleh TERGUGAT V ; dan
 
- Pencatatan dan pendaftaran Hak Tanggungan peringkat pertama yakni Sertifikat Hak Tanggungan ( SHT ) No. 02`181/ 2024 yang didasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan ( APHT ) No. 398/ 2024 Tgl 30 Agustus 2024 yang dibuat oleh TERGUGAT V ;
 
7. Memulihkan kembali pencatatan dan penulisan dalam buku tanah dan pencatatan SHM No. 03478/ Mulyasari pada Kantor ATR/ BPN Kota Tasikmalaya/ TURUT TERGUGAT II atas SHM No. 03478/ Mulyasari pada nama pemilik asal yakni ANIS MARCHELIA SUGANDA/ PENGGUGAT I ;
 
8. Menyatakan sah dan berharga sita perkara atas tanah bersertifikat SHM No. 03478/ Kel Mulyasari yang terletak di Blok Ciburuyan Kel. Mulyasari Kec. Tamansari Kota Tasikmalaya NIB : 10.29.02.07.0307, Surat ukur No. 02032/ Mulyasari/ 2018 dengan luas 446 M2 dan batas-batas tanah sebelah Utara : H Itang/ Nuraeni, sebelah Timur : Omoh/ Uun, sebelah Selatan : H. Irlis dan sebelah Barat : Jalan Desa  ;
 
9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali   ( uitvoerbaar bij Voorraad  ) ;
 
10. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ; dan
 
11. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 
Apabila Pengadilan Negeri Tasikmalaya C.q. YM Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon keputusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et Bono  ).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak