Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus/2025/PN Tsm Iis Sumartini, SH Nanang Sutisna bin H. Udin Safrudin (alm.) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 11/Pid.Sus/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -131/M.2.16.3/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Iis Sumartini, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Nanang Sutisna bin H. Udin Safrudin (alm.)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

Bahwa Terdakwa NANANG SUTISNA Bin H. UDIN SAFRUDIN (Alm.), Pada hari Selasa Tanggal 05 Oktober 2024 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di bulan Oktober tahun 2024, atau diwaktu-waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Jalan Cicurug samping Depo Pertamina Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I berupa sabu-sabu dengan berat netto 0,2313 gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

 

Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu dari Sdr. JUNGKIS (DPO), yang Terdakwa kenal pada saat menjalankan hukuman di Lapas Tasikmalaya pada sekira tahun 2017, selanjutnya pada tahun 2019, saat Terdakwa selesai menjalani hukuman, Terdakwa memesan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu kepada Sdr. JUNGKIS, selanjutnya Terdakwa membeli Narkotika Golongan I jenis  sabu-sabu kepada Sdr. JUNGKIS sehingga jumlahnya sudah tidak Terdakwa ingat lagi, kemudian pada tahun 2020, Sdr. JUNGKIS menghubungi Terdakwa dan menawarkan kepada Terdakwa untuk menjadi kurir Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, lalu Terdakwa menyetujui tawaran dari Sdr. JUNGKIS dan sebelumnya juga Terdakwa bekerja sebagai  kurir jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu bersama Sdr. JUNGKIS selama 1 (satu) tahun, kemudian pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira jam 12.00 WIB terdakwa berkomunikasi kembali dengan Sdr. JUNGKIS, sehingga terdakwa menyetujui  untuk menjadi kurir Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, kemudian Terdakwa disuruh oleh Sdr. JUNGKIS untuk menunggu barang berupa Narkotika  Golongan I jenis Sabu-sabu.

 

Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekira jam 11.30 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr. JUNGKIS bahwa barang berupa Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu sudah tiba, lalu Sdr. JUNGKIS mengirimkan maps/Peta penempelan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu di Jalan cicurug samping Depo Pertamina Kota Tasikmalaya, selanjutnya Terdakwa pergi seorang diri ke Lokasi penempelan sabu-sabu tersebut dan sekira jam 12.00 WIB barang berupa Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut diterima dan diambil oleh Terdakwa di Jalan cicurug samping Depo Pertamina Kota Tasikmalaya sebanyak 1 (satu) paket plastik klip besar, yang mana sabu-sabu tersebut sudah di tempel di bawah batu di dipinggir benteng, dan setelah sabu-sabu tersebut sudah dalam penguasaan terdakwa, oleh terdakwa sabu-sabu tersebut dibawa pulang ke rumah Terdakwa di Kp. Bebedilan Rt.001 Rw.0112 Kel. Cilembang Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya, kemudian sabu-sabu tersebut olehTerdakwa di timbang, dan diketahui bahwa barang berupa Narkotika Golongan I jenis  sabu-sabu tersebut seberat 15,33 Gram.

 

Bahwa selanjutnya Terdakwa mengemas barang berupa Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut menjadi beberapa paket diantaranya paket kecil yaitu Ukuran S atau 0,17 gram sebanyak 25 paket, ukuran M atau 0,38 Gram sebanyak 20 paket, Ukuran L atau 0,80 gram sebanyak 2 paket dan Ukuran F atau 1 Gram sebanyak 2 Paket dan Terdakwa mengambil `1 (satu) gram sabu-sabu sebagai upah Terdakwa, dan selanjutnya Terdakwa menempel paketan jenis sabu-sabu ukuran S sebanyak 15 Paket dan M sebanyak 10 Paket, yang Terdakwa tempel di sekitaran Jalan Bantar Bungursari Kota Tasikmalaya, sehingga masih menyisakan paketan sabu-sabu yang ada pada penguasaan Terdakwa yaitu Ukuran S atau 0,17 gram sebanyak 10 paket, ukuran M atau 0,38 Gram sebanyak  10 paket, Ukuran L atau 0,80 gram sebanyak 2 paket dan Ukuran F atau 1 Gram sebanyak 2 Paket dan 1 (satu) gram sabu-sabu sebagai upah Terdakwa yang Terdakwa simpan di rumah.

 

Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekira jam 09.00 WIB sisa paket jenis sabu-sabu tersebut yaitu Ukuran S atau 0,17 gram sebanyak 10 paket, dan ukuran M atau 0,38 Gram sebanyak 10 paket Terdakwa tempelkan kembali di Jalan Peta Kota Tasikmalaya, sehingga menyisakan paketan sabu-sabu yang masih ada dalam penguasaan Terdakwa yaitu Paket Sabu ukuran L atau 0,80 gram sebanyak 2 paket dan Ukuran F atau 1 Gram sebanyak 2 Paket dan 1 (satu) gram sabu-sabu sebagai upah Terdakwa, dan selanjutnya pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 sekira jam 09.00 WIB sisa sabu-sabu tersebut Terdakwa tempel di Jalan Peta Kota Tasikmalaya yaitu L atau 0,80 gram sebanyak 2 paket dan Ukuran F atau 1 Gram sebanyak 2 Paket, sehingga menyisakan 1 (satu) paket sabu-sabu sebanyak 1 Gram yang peruntukannya sebagai upah Terdakwa, yang mana selanjutnya 1 (satu) paket sabu-sabu sebagai upah tersebut, Terdakwa konsumsi sebagian.

 

Bahwa sisa 1 (satu) paket plastik bening berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dibungkus kertas putih dan kertas biru yang disimpan di atas box speaker dikamar Terdakwa dan sabu-sabu tersebut akan Terdakwa jual dan selanjutnya pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekira jam 01.00 WIB datang Petugas Kepolisian menangkap Terdakwa di rumah Terdakwa di Kp. Bebedilan Rt. 001 Rw. 012 Kel. Cilembang Kec. Cihideung Kota. Tasikmalaya dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening diduga berisikan sabu-sabu dibungkus kertas putih dan kertas biru yang disimpan di atas box speaker dikamar Terdakwa, 1 (satu) bungkus plastik hitam berisi 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) bungkus plastik hitam berisi bungkusan plastik clip yang disimpan dibawah meja di kamar Terdakwa dan 1 (satu) buah HP merk oppo warna silver yang masih dipegang oleh Terdakwa dan diakui sebagai milik Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti di bawa ke Kantor Polres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 5505/NNF/2024, tgl. 21 Oktober 2024, yang ditanda tangani oleh TRIWIDIASTUTI, S. Si., Apt. Kasubbid Psikotropika Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik Bogor menjelaskan bahwa terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa :

1 (satu) bungkus kertas warna putih berisi 1 (satu) bungkus kertas warna biru berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2313 gram, diberi nomor barang bukti 2496/2024/PF.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti tersebut didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut mengandung Narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk Sabu-sabu tersebut, Terdakwa sama sekali tidak berdasarkan ijin/ memiliki ijin dari pihak yang berwajib.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

                                                         

                                                                 A T A U

KEDUA :

 

Bahwa Terdakwa NANANG SUTISNA Bin H. UDIN SAFRUDIN (Alm.), Pada hari Selasa Tanggal 15 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di bulan Oktober tahun 2024, atau diwaktu-waktu lain pada tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa Kampung Bebedilan Rt. 001 Rw. 012 Kelurahan Cilembang Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,2313 gram”,  perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal  14 Oktober 2024, sekira Jam 18.00 WIB didapat informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang diduga memiliki, menyimpan, membawa serta menguasai Narkotika Golongan I Jenis sabu-sabu di Kp. Bebedilan Rt. 001 Rw. 012 Kelurahan Cilembang Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, selanjutnya Saksi Anggi, Saksi Reza, dan rekan-rekannya yang merupakan Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota melakukan Penyelidikan ke lokasi dan didapat informasi bahwa diduga penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis sabu-sabu tersebut dilakukan oleh orang yang merupakan target Operasi Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota yaitu Terdakwa,  yang juga merupakan Residivis Kasus Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu dan merupakan kurir penjualan sabu-sabu.

 

Kemudian pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekira jam 01.00 WIB dilakukan Penangkapan terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa yang terletak di Kp. Bebedilan Rt. 001 Rw. 012 Kelurahan Cilembang Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, dan ketika dilakukan Penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening berisi sabu-sabu dibungkus kertas putih dan kertas biru yang disimpan diatas box speaker di kamar Terdakwa, 1 (satu) bungkus plastik hitam berisi 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastic hitam berisi bungkusan plastik clip disimpan di bawah meja kamar Terdakwa, dan 1 (satu)  buah HP merk OPPO warna Silver, dan Terdakwa mengakui mendapatkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut dari Sdr. JUNGKIS (DPO), dan kepada Terdakwa ditanya dalam memiliki, menyimpan, menguasai serta menyediakan  Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut   tidak dilengkapi ijin dari Pihak yang berwenang    atau    dari KEMENKES RI, selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 5505/NNF/2024, tgl. 21 Oktober 2024, yang ditanda tangani oleh TRIWIDIASTUTI, S. Si., Apt. Kasubbid Psikotropika Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik Bogor menjelaskan bahwa terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa :

- 1 (satu) bungkus kertas warna putih berisi 1 (satu) bungkus kertas warna biru berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2313 gram, diberi nomor barang bukti 2496/2024/PF.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan dan Analisa Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti tersebut, didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut mengandung Narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk Sabu-sabu tersebut, Terdakwa sama sekali tidak berdasarkan ijin/ memiliki ijin dari pihak yang berwajib.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya