| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 13 Sep. 2017 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
39/Pdt.G/2017/PN Tsm |
| Tanggal Surat |
Selasa, 12 Sep. 2017 |
| Nomor Surat |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan PARA TERGUGAT yaitu TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
- Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk menghentikan perbuatan pembongkaran secara sepihak atas bangunan milik PENGGUGAT di Perumahan Wijayakusumah, Kelurahan Cikalang, Kecamatan Talang, Kota Tasikmalaya.
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian yang telah ditimbulkannya yaitu Kerugian Materiil sebesar Rp. 314.400.000,- (Tiga Ratus Empat Belas Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) atau setidak-tidaknya melakukan rehabilitasi/mengembalikan bangunan, garasi, kolam dan lain-lain kepada keadaan semula.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk melaksanakan dan mentaati putusan hukum yang telah dijatuhkan secara serta merta dan bila lalai PARA TERGUGAT dibebani uang paksa sebesar Rp. 1.000.000.- (Satu Juta Rupiah) dalam setiap harinya.
- Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada PARA TERGUGAT.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |