Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
39/Pdt.G/2017/PN Tsm HARISTANTO, S.H., M.M. 1.Letnan Kolonel INF KURNIAWAN M.Mgt.M.MDS
2.Mayor Jenderal HERINDRA
3.Pembantu Letnan Dua SUPRIADI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2017/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 12 Sep. 2017
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT yaitu TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk menghentikan perbuatan pembongkaran secara sepihak atas bangunan milik PENGGUGAT di Perumahan Wijayakusumah, Kelurahan Cikalang, Kecamatan Talang, Kota Tasikmalaya.
  4. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian yang telah ditimbulkannya yaitu Kerugian Materiil sebesar Rp. 314.400.000,- (Tiga Ratus Empat    Belas Juta     Empat   Ratus  Ribu  Rupiah)   dan   kerugian   immateriil    sebesar   Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) atau setidak-tidaknya melakukan rehabilitasi/mengembalikan bangunan, garasi, kolam dan lain-lain kepada keadaan semula.
  5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk melaksanakan dan mentaati putusan hukum yang telah dijatuhkan secara serta merta dan bila lalai PARA TERGUGAT dibebani uang paksa sebesar Rp. 1.000.000.- (Satu Juta Rupiah) dalam setiap harinya.
  6. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada PARA TERGUGAT.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak