Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
228/Pdt.P/2025/PN Tsm Nia Kurniasari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 228/Pdt.P/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat PN TSM-14102025TK5
Pemohon
NoNama
1Nia Kurniasari
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan ijin untuk merubah nama orang tua Pemohon sebagaimana yang tertulis dalam Akta Kelahiran yakni Anak ke Satu Perempuan dari Ibu Eli Sukmayati dirubah menjadi Anak ke Tujuh Perempuan dari Bapak Epik dan Ibu Titin Sumartini;
3. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tasikmalaya setelah diperlihatkan turunan resmi penetapan ini untuk segera mencatat tentang perbaikan Nama Orang Tua Pemohon dalam daftar diperuntukkan untuk itu yang berlaku dan sedang berjalan pada pinggir kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut;
4. Biaya permohonan ini menjadi beban Pemohon. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak