INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
75/Pdt.G/2024/PN Tsm | Hj. Imas Naning Kurniasih | 1.Lizabeth John Senjaya Putri 2.B.J Senjaya Putra, S.Ik |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 75/Pdt.G/2024/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 12 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat | PN TSM-12122024FOE | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 300.000.000,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Dokumen Asli Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00179/Desa Sukamantri, Surat Ukur/Gambar Situasi tangal 20 Februari 2002, Nomor: 00017/Sukamantri/2002 kepada Penggugat, apabila Para Tergugat tidak memiliki dan atau menguasai Dokumen Asli Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00179/Desa Sukamantri, Surat Ukur/Gambar Situasi tangal 20 Februari 2002, Nomor: 00017/Sukamantri/2002, maka diperintahkan kepada Turut Tergugat II agar menerbitkan Sertifikat Hak Milik Pengganti atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00179/Desa Sukamantri, Surat Ukur/Gambar Situasi tangal 20 Februari 2002 dan menyerahkannya kepada Penggugat secara seketika pada saat Putusan dalam perkara ini dibacakan dimuka persidangan;
3. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk melakukan pemisahan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00179/Desa Sukamantri, Surat Ukur/Gambar Situasi tangal 20 Februari 2002, Nomor: 00017/Sukamantri/2002 atau Sertifikat Hak Milik Pengganti atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00179/Desa Sukamantri, Surat Ukur/Gambar Situasi tangal 20 Februari 2002 yang telah dibuat dan diterbitkan oleh Turut Tergugat II menjadi 2 (dua) bagian yang salah satunya menjadi atas nama Penggugat yang mana bagian Penggugat yaitu tanah dengan luas 2.686 m2 (Dua Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Enam Meter Persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah milik Almarhumah Hj. Aan Tasmiati Johnny
- Sebelah Barat : Selokan;
- Sebelah Timur : Selokan;
- Sebelah Selatan : Jalan Gang;
4. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau :
Apabila Pengadilan Negeri Klas IA Tasikmalaya berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) . |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |