INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
16/Pdt.G.S/2024/PN Tsm | PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk | Nenden Widiyana | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 16/Pdt.G.S/2024/PN Tsm | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 14 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 99.415.185,00 | ||||
Petitum | PRIMER:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pengakuan Hutang Nomor PK1902L.W4Q/4444/02l2019 tanQQal 19 Februari 2019;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan pembuatan wanprestasi;
4. Menyatakan Tergugat memiliki kewajiban fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar Rp 99,415,185 (Sembilan Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Lima Belas Ribu Seratus Delapan Puluh Lima Rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar Rp 99,415,185 (Sembilan Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Lima Belas Ribu Seratus
Delapan Puluh Lima Rupiah) secara seketika dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut:
Pokok : Rp 87,182,418
Bunga : Rp 12,232,767
Jumlah : Rp 99,415,185
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir bes/aag) atas jaminan fasilitas kredit sebagaimana yang diuraikan pada poin 12 perkara aquo;
7. Menerima dan mengabulkan permohonan Penggugat agar terhadap harta mlllk Tergugat dilakukan penyitaan;
8. Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo.
SUBSIDER:
Apabila Yth. Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |