INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
73/Pdt.P/2025/PN Tsm | Yayu Trisnawati | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Mei 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||
Nomor Perkara | 73/Pdt.P/2025/PN Tsm | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 14 Mei 2025 | ||||
Nomor Surat | PN TSM-14052025XFE | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon:
2. Menyatakan kepada Pemohon baik bertindak untuk dirinya sendiri maupun untuk anaknya yaitu bernama : MARVEL TIMOTHY THENDRAWAN, Laki-laki, lahir di Tasikmalaya, pada tanggal duapuluh dua Oktober tahun duaribu sebelas (22-10-2011), sebagaimana dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor AL.643.0085270 tanggal duapuluh delapan Oktober tahun duaribu sebelas (28-10-2011) diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya.
Sekaligus memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan perbuatan hukum atas nama anaknya tersebut baik didalam Pengadilan maupun diluar Pengadilan
3. Memberikan ijin kepada Pemohon baik bertindak untuk diri sendiri maupun anaknya MARVEL TIMOTHY THENDRAWAN untuk menjual sebidang tanah pekarangan terletak di Kelurahan Indihiang Kecamatan Indihiang kota Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat. sebagaimana diuraikan dalam Setipikat Hak Milik NIB. 10.29.000003580.0. seluas 357 m2 (tigaratus limapuluh tujuh meter persegi) tercatat atas nama Pemegang Hak ;
1. CINDY DEVINA THENDRAWAN - Tasikmalaya, 26 Agustus 2002 - 0.125 bagian
2. MARVEL TIMOTHY THENDRAWAN -Tasikmalaya, 22 Oktober 2011 - 0.125 bagian
3. YAYU TRISNAWATI - Tasikmalaya, 02 September 1971- 0.625 bagian
4. KEVIN RENALDI THENDRAWAN - Tasikmalaya, 07 Nopember 1994 -0.125 bagian
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |