Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
73/Pdt.P/2025/PN Tsm Yayu Trisnawati Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 73/Pdt.P/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat PN TSM-14052025XFE
Pemohon
NoNama
1Yayu Trisnawati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon:
 
2. Menyatakan kepada Pemohon baik bertindak untuk dirinya sendiri maupun untuk anaknya yaitu bernama : MARVEL TIMOTHY THENDRAWAN, Laki-laki, lahir di Tasikmalaya, pada tanggal duapuluh dua Oktober tahun duaribu sebelas (22-10-2011), sebagaimana dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor AL.643.0085270 tanggal duapuluh delapan Oktober tahun duaribu sebelas (28-10-2011) diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya. 
 
Sekaligus memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan perbuatan hukum atas nama anaknya tersebut baik didalam Pengadilan maupun diluar Pengadilan
 
3. Memberikan ijin kepada Pemohon baik bertindak untuk diri sendiri maupun anaknya MARVEL TIMOTHY THENDRAWAN untuk menjual sebidang tanah pekarangan terletak di Kelurahan Indihiang Kecamatan Indihiang kota Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat. sebagaimana diuraikan dalam Setipikat Hak Milik NIB. 10.29.000003580.0. seluas 357 m2 (tigaratus limapuluh tujuh meter persegi) tercatat atas nama Pemegang Hak ; 
1. CINDY DEVINA THENDRAWAN - Tasikmalaya, 26 Agustus 2002 - 0.125 bagian  
2. MARVEL TIMOTHY THENDRAWAN -Tasikmalaya, 22 Oktober 2011 - 0.125 bagian 
3. YAYU TRISNAWATI - Tasikmalaya, 02 September 1971- 0.625 bagian  
4. KEVIN RENALDI THENDRAWAN - Tasikmalaya, 07 Nopember 1994 -0.125 bagian
 
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak