INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
68/Pdt.G/2024/PN Tsm | Acep Suyanto | Acep Adang Ruhiat | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Nov. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 68/Pdt.G/2024/PN Tsm | ||||
Tanggal Surat | Minggu, 10 Nov. 2024 | ||||
Nomor Surat | PN TSM-11112024GPZ | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 1.900.000.000,00 | ||||
Petitum | PRIMAIR:
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya
2. Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum melakukan kesalahan tidak mengembalikan uang penggugat sebesar Rp. Rp.1.900.000.000,- ( Satu milyar Sembilan ratus juta rupiah)
3. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. Rp.1.900.000.000,- ( Satu milyar Sembilan ratus juta rupiah) kepada penggugat paling lambat 10 (Sepuluh hari) setelah putusan perkara ini diucapkan.
4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara
SUBSIDAIR :
Mohon Putusan yang seadil-adilnya |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |