| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 87/Pid.B/2026/PN Tsm | Sri Maryati, S.H. | HENDRA SOBARI bin ABUN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 87/Pid.B/2026/PN Tsm | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 01 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B - 1086/M.2.16.3/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ------- Bahwa terdakwa HENDRA SOBARI bin ABUN pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi sekitar jam 10.00 Wib sampai dengan 16.00 Wib sekitar Bulan Desember 2025 sampai dengan hari Sabtu tangga 24 Januari 2026 sekitar jam 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Desember Tahun 2025 sampai bulan Januari 2026 bertempat di Perum Puri Melodi Mangkubumi Blok C 1 No.17 Rt. 002/014 Kelurahan Cipari Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------
rumah saksi ZULI DARMAWAN bin SUNARYA M NUR yang beralamat di Perum Puri Melodi Mangkubumi Blok C 1 No.17 Rt. 002/014 Kelurahan Cipari Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya yaitu dengan cara memanjat menggunakan tangga lalu merusak atap belakang rumah saksi ZULI DARMAWAN bin SUNARYA M NUR, kemudian turun ke kamar mandi yang berada didalam rumah tersebut, setelah berhasil masuk ke rumah tersebut selanjutnya mengambil 1 ( satu ) buah water heater merk Niko Terdakwa ambil secara paksa yang sebelumnya water heater tersebut terpasang di dinding kamar mandi rumah tersebut, lalu setelah berhasil mengambil barang tersebut, kemudian Terdakwa keluar dari rumah tersebut melalui jalan yang sama dengan cara Terdakwa masuk ke rumah tersebut, yaitu melalui atap rumah tersebut. Selanjutnya pada tanggal 25 Januari 2026 sekitar jam 12.00 Wib Terdakwa memposting water heater merk Niko hasil curiannya tersebut di Facebook Terdakwa dan laku terjual dengan harga Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ), dengan cara pembayaran Cash on Delivery (COD).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana. ------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
