Petitum |
1.Menyatakan sah seluruh bukti dan saksi yang diajukan PENGGUGAT;
2.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
3.Menyatakan Tergugat untuk mengembalikan uang kepada Penggugat sebesar Rp 90.000.000 ( Sembilan Puluh juta rupiah)
4.Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi dan atau ingkar janji
5.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas rumah Tergugat dengan Sertipikat tanah dengan No 141 atas Nama Dayat (Suami Tergugat), dengan Persil/Blok D Kavling No 175 dengan Luas 72 M2 ( Tujuh puluh dua meter persegi) yang berlokasi di Perum Taman Jaya Indah Jl. Kujang 3 RT 02 RW 08 Kel. Tamanjaya Kec.Tamansari Kota Tasikmalaya
6.Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini
|