Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2021/PN Tsm Frylla mandala putra Iis ena diana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2021/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 15 Mar. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Frylla mandala putra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gilang permana, S.H.Frylla mandala putra
Tergugat
NoNama
1Iis ena diana
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 90.000.000,00
Petitum

1.Menyatakan sah seluruh bukti dan saksi yang diajukan PENGGUGAT;
2.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
3.Menyatakan Tergugat untuk mengembalikan uang  kepada Penggugat sebesar Rp 90.000.000 ( Sembilan Puluh juta rupiah)
4.Menyatakan bahwa TERGUGAT  telah melakukan Wanprestasi dan atau ingkar janji
5.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas rumah Tergugat dengan Sertipikat tanah dengan No 141 atas Nama Dayat (Suami Tergugat), dengan Persil/Blok D Kavling No 175 dengan Luas 72 M2 ( Tujuh puluh dua meter persegi) yang berlokasi di Perum Taman Jaya Indah Jl. Kujang 3 RT 02 RW 08 Kel. Tamanjaya Kec.Tamansari Kota Tasikmalaya
6.Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak